{"id":118450,"date":"2026-10-14T04:53:43","date_gmt":"2026-10-13T21:53:43","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/14\/soroti-sidang-gus-yaqut-ibam-gunakan-analisis-ai-bedah-keterhubungan-data-berkas-perkara\/"},"modified":"2026-10-14T04:53:43","modified_gmt":"2026-10-13T21:53:43","slug":"soroti-sidang-gus-yaqut-ibam-gunakan-analisis-ai-bedah-keterhubungan-data-berkas-perkara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/14\/soroti-sidang-gus-yaqut-ibam-gunakan-analisis-ai-bedah-keterhubungan-data-berkas-perkara\/","title":{"rendered":"Soroti Sidang Gus Yaqut, Ibam Gunakan Analisis AI Bedah Keterhubungan Data Berkas Perkara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/13\/1791899387_838a1d69123013e3e7a2.png\" alt=\"Soroti Sidang Gus Yaqut, Ibam Gunakan Analisis AI Bedah Keterhubungan Data Berkas Perkara\"\/><figcaption>Soroti Sidang Kuota Haji Gus Yaqut, Ibam Gunakan Analisis AI Bedah Keterhubungan Data Berkas Perkara(Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MANTAN konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ibam\" title=\"Ibam\">Ibam<\/a>, menghadiri persidangan perkara dugaan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/korupsi-kuota-haji\" title=\"korupsi kuota haji\">korupsi kuota haji<\/a> yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gus-yaqut\" title=\"Gus Yaqut\">Gus Yaqut<\/a>) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13\/10).<\/p>\n<p>Ibam merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Ia sebelumnya telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menganalisis perkara hukum yang dihadapinya sendiri.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941418\/saksi-pihk-ungkap-mekanisme-pengisian-kuota-haji-tambahan-2024\" target=\"_blank\" title=\"Saksi PIHK Ungkap Mekanisme Pengisian Kuota Haji Tambahan 2024\">Saksi PIHK Ungkap Mekanisme Pengisian Kuota Haji Tambahan 2024<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Pengalamannya menghadapi proses hukum membuatnya tertarik mempelajari perkara yang menjerat Gus Yaqut. Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut dipertanyakan, terutama perbedaan antara narasi yang berkembang pada tahap awal dengan materi yang kemudian muncul dalam proses hukum.<\/p>\n<p>\u201cAwal-awal banyak berita bombastis yang ternyata pas masuk dakwaan hilang,\u201d kata Ibam.<\/p>\n<p>Ia membandingkan hal tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang dihadapinya. Menurut Ibam, sejumlah tuduhan yang sempat berkembang di ruang publik tidak muncul sebagaimana yang ia pahami ketika perkara memasuki tahap dakwaan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/936410\/saksi-beberkan-proses-pembahasan-kuota-haji-5050-\" target=\"_blank\" title=\"Saksi Beberkan Proses Pembahasan Kuota Haji 50:50 \">Saksi Beberkan Proses Pembahasan Kuota Haji 50:50 <\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Terhadap saya, kerugian negara triliunan dijadikan dasar, tetapi uang yang katanya saya nikmati tidak pernah terbukti. Sekarang hal yang sama terjadi pada Gus Yaqut, kerugian negara Rp622 miliar disebut, tetapi uang yang disebut sampai ke tangan beliau bertumpu pada satu keterangan yang sudah dicabut,\u201d ujar Ibam<\/p>\n<p>Berbekal teknologi AI yang dikembangkannya, Ibam ingin mencoba membantu tim Gus Yaqut memetakan hubungan antarfakta, keterangan saksi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, perkara Gus Yaqut jauh lebih kompleks dibandingkan kasus yang dihadapinya, antara lain karena jumlah saksi yang jauh lebih banyak.<\/p>\n<p>\u201cPerkara Gus Yaqut ini kompleks sekali. Kalau dilihat dari jumlah saksi, itu hampir enam kali lipat dari perkara saya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Namun, Ibam menyebut sistem AI yang dikembangkannya mampu memetakan hampir satu juta keterhubungan data dalam perkara tersebut. Analisis itu dapat membantu tim kuasa hukum menelusuri benang kusut perkara dan memeriksa keterkaitan berbagai fakta.<\/p>\n<p>Ia juga menyatakan hasil analisisnya menunjukkan hubungan aliran dana kepada Gus Yaqut sangat lemah. \u00a0Ibam berharap teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu menganalisis perkara-perkara hukum lain, terutama kasus yang menurutnya memiliki persoalan serupa.<\/p>\n<p>Sementara itu, Gus Yaqut menyambut dukungan tersebut karena Ibam pernah mengalami situasi yang menurutnya serupa dengan yang sedang dihadapinya.<\/p>\n<p>\u201cKita tahu mereka pernah mengalami situasi yang kurang lebih sama dengan apa yang saya alami sekarang, di mana harus menghadapi peradilan sebelum kasus diuji dalam ruang peradilan. Saya mendapatkan dukungan moral. Terima kasih Mas Ibam,\u201d kata Gus Yaqut.<\/p>\n<p>Sorot 9 Saksi Cabut BAP\u00a0<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut menyoroti keterangan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan berlangsung.<\/p>\n<p>Menurut dia, dalam lima minggu terakhir persidangan, terdapat sekitar sembilan saksi yang disebut menarik atau mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).<\/p>\n<p>\u201cTentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa sampai seperti itu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Gus Yaqut juga mempertanyakan status sejumlah pihak yang, menurut keterangannya, diduga menerima uang atau barang yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan, tetapi masih berstatus saksi. Ia menyebut sejumlah aset dan barang mewah, mulai dari dua mobil Range Rover, perhiasan, tas bermerek, rumah, rumah kos hingga vila.<\/p>\n<p>Bahkan, kata dia, beberapa pihak yang disorot masih menduduki jabatan di Kementerian Agama.<\/p>\n<p>Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan pengalokasian kuota haji tambahan yang diambilnya semasa menjabat menteri semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah di Arab Saudi.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan yang saya ambil dalam proses kuota haji tambahan ini semata-mata hanya karena menjaga keselamatan. Tidak ada urusan rente, tidak ada urusan berlaku koruptif, tidak ada urusan jual-beli,\u201d katanya.<\/p>\n<p>(P-4)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/943997\/soroti-sidang-gus-yaqut-ibam-gunakan-analisis-ai-bedah-keterhubungan-data-berkas-perkara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Soroti Sidang Kuota Haji Gus Yaqut, Ibam Gunakan Analisis AI Bedah Keterhubungan Data Berkas Perkara(Istimewa) MANTAN konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":118451,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-118450","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118450","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=118450"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118450\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/118451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=118450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=118450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=118450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}