{"id":118090,"date":"2026-10-13T14:02:14","date_gmt":"2026-10-13T07:02:14","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/13\/said-iqbal-usul-upah-minimum-2027-naik-75-persen-hingga-95-persen\/"},"modified":"2026-10-13T14:02:14","modified_gmt":"2026-10-13T07:02:14","slug":"said-iqbal-usul-upah-minimum-2027-naik-75-persen-hingga-95-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/13\/said-iqbal-usul-upah-minimum-2027-naik-75-persen-hingga-95-persen\/","title":{"rendered":"Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5 Persen hingga 9,5 Persen"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/13\/1791874600_278f014c40daf8df6813.jpg\" alt=\"Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5 Persen hingga 9,5 Persen\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/said-iqbal\" title=\"Said Iqbal\">Said Iqbal<\/a>, mengusulkan kenaikan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/upah-minimum\" title=\"Upah Minimum\">upah minimum<\/a> regional (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/umr\" title=\"UMR\">UMR<\/a>) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.<\/p>\n<p>Dalam jumpa pers daring di Jakarta, Selasa (13\/10), Iqbal menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa penyesuaian upah minimum dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cAturan tersebut menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,\u201d ujar Iqbal.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/833304\/aksi-demo-buruh-24-november-ditunda-buruh-tawarkan-3-opsi-upah-minimum\" title=\"Aksi Demo Buruh 24 November Ditunda, Buruh Tawarkan 3 Opsi Upah Minimum\" target=\"_blank\">Aksi Demo Buruh 24 November Ditunda, Buruh Tawarkan 3 Opsi Upah Minimum<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Perhitungan Berdasarkan Data BPS<\/h2>\n<p>Berdasarkan kalkulasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, rata-rata inflasi menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tahunan pada periode yang sama mencapai rata-rata 5,43%.<\/p>\n<p>Iqbal memaparkan, jika menggunakan indeks tertentu maksimal sebesar 0,9, maka diperoleh angka kenaikan 7,8%. Namun, dengan mempertimbangkan variasi kondisi antarwilayah, ia mengusulkan angka rata-rata nasional yang sedikit lebih moderat.<\/p>\n<p>\u201cMaka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5%,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/941601\/kspi-terima-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dengan-3-catatan-kritis\" title=\"KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan 3 Catatan Kritis\" target=\"_blank\">KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan 3 Catatan Kritis<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Tanggapan Terkait Isu PHK<\/h2>\n<p>Said Iqbal menepis kekhawatiran bahwa kenaikan upah minimum akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kebangkrutan perusahaan. Menurut catatan KSPI periode 2025 hingga Juni 2026, penutupan pabrik justru lebih banyak terjadi di daerah dengan upah minimum yang rendah.<\/p>\n<p>Ia menilai fenomena PHK dalam setahun terakhir lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi makro dan geopolitik global, terutama pada sektor industri berorientasi ekspor seperti tekstil, garmen, dan sepatu.<\/p>\n<p>\u201cKenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Selain faktor pasar global, Iqbal menyoroti beban biaya produksi yang tinggi sebagai pemicu efisiensi karyawan. Hal ini mencakup kenaikan harga bahan baku, biaya gas industri, harga BBM, hingga biaya logistik yang tidak sebanding dengan kekuatan modal perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cKalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi atau <i>labor cost<\/i> menurun,\u201d pungkasnya. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/943771\/said-iqbal-usul-upah-minimum-2027-naik-75-persen-hingga-95-persen\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Dalam jumpa pers daring di Jakarta, Selasa (13\/10), Iqbal menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada formulasi dalam Peraturan Pemerintah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":118091,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-118090","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118090","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=118090"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118090\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/118091"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=118090"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=118090"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=118090"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}