{"id":116692,"date":"2026-10-10T14:45:38","date_gmt":"2026-10-10T07:45:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/10\/komisi-ii-dpr-didesak-panggil-kpu-terkait-verifikasi-pencalonan-gibran\/"},"modified":"2026-10-10T14:45:38","modified_gmt":"2026-10-10T07:45:38","slug":"komisi-ii-dpr-didesak-panggil-kpu-terkait-verifikasi-pencalonan-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/10\/komisi-ii-dpr-didesak-panggil-kpu-terkait-verifikasi-pencalonan-gibran\/","title":{"rendered":"Komisi II DPR Didesak Panggil KPU Terkait Verifikasi Pencalonan Gibran"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/10\/1791618232_315bb4fc5cea4b152e6e.jpg\" alt=\"Komisi II DPR Didesak Panggil KPU Terkait Verifikasi Pencalonan Gibran\"\/><figcaption>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Komisi II <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dpr-ri\" title=\"DPR RI\">DPR RI<\/a> didesak untuk segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memberikan penjelasan mendalam mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gibran-rakabuming-raka\" title=\"Gibran Rakabuming Raka\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> sebagai wakil presiden. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam tahapan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemilu\" title=\"Pemilu\">pemilu<\/a> ke depan.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPR. Menurutnya, KPU wajib mempertanggungjawabkan proses verifikasi dokumen pencalonan serta menjelaskan kendala akses pengawasan yang dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cKomisi II DPR harus panggil KPU, untuk meminta penjelasan kenapa tidak melakukan verifikasi. Mereka digaji oleh APBN, harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Apalagi ini menyangkut posisi orang nomor dua di republik ini,\u201d ujar Yusak dalam diskusi kepemiluan yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Jakarta, Jumat (9\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/942513\/golkar-respons-wacana-pemakzulan-gibran-pascaputusan-mk\" title=\"Golkar Respons Wacana Pemakzulan Gibran Pascaputusan MK\" target=\"_blank\">Golkar Respons Wacana Pemakzulan Gibran Pascaputusan MK<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Yusak menilai penggunaan kewenangan pengawasan oleh DPR sangat penting agar isu ini tidak menjadi spekulasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat. Penjelasan terbuka dari KPU dianggap sebagai solusi untuk menjawab keraguan publik terkait integritas pelaksanaan verifikasi.<\/p>\n<p>\u201cLepas bahwa DPR itu isinya partai-partai yang menjadi bagian dari pendukung Pak Prabowo-Gibran kemarin, supaya ini tidak menjadi bola liar, DPR bisa menggunakan hak supervisi dan monitoring-nya, setidaknya memanggil KPU,\u201d tambahnya.<\/p>\n<h3>Penguatan Kelembagaan dan Independensi<\/h3>\n<p>Selain persoalan verifikasi, Yusak menekankan perlunya penguatan pembagian tugas antara KPU dan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia mendorong adanya mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan jaminan akses pengawasan yang memadai bagi Bawaslu.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/942201\/respons-putusan-mk-pkb-usul-bentuk-pansus\" title=\"Respons Putusan MK, PKB Usul Bentuk Pansus\u00a0\" target=\"_blank\">Respons Putusan MK, PKB Usul Bentuk Pansus\u00a0<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia juga menyoroti pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Meski proses seleksi sering kali melibatkan dukungan politik, loyalitas anggota KPU yang terpilih harus sepenuhnya diberikan kepada publik, bukan kepada partai politik pengusung.<\/p>\n<p>\u201cMemang seleksinya banyak di-endorse, harus mendapat dukungan partai politik, tapi loyalitas KPU terpilih bukan kepada parpol, melainkan kepada publik, kepada masyarakat,\u201d tegas Yusak.<\/p>\n<h3>Evaluasi Prosedur Verifikasi<\/h3>\n<p>Yusak mengingatkan KPU agar tidak sekadar bersandar pada pola verifikasi administratif lama atau keputusan dari pemilihan sebelumnya. Setiap pencalonan harus diperiksa secara cermat sesuai dengan konteks dan persyaratan yang berlaku saat ini.<\/p>\n<p>\u201cHarus cermat, harus teliti. Semua tahapan harus diverifikasi dengan baik. Tidak boleh berpatokan pada peristiwa yang lalu-lalu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa keterbukaan adalah kewajiban bagi penyelenggara pemilu yang menggunakan anggaran negara. Evaluasi terhadap prosedur verifikasi dan pengawasan Bawaslu diharapkan menjadi landasan bagi regulasi pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (Ant\/E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/942835\/komisi-ii-dpr-didesak-panggil-kpu-terkait-verifikasi-pencalonan-gibran\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Antara) Komisi II DPR RI didesak untuk segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memberikan penjelasan mendalam mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam tahapan pemilu ke depan. Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menyatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":116693,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-116692","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116692","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116692"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116692\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116693"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116692"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116692"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116692"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}