{"id":116564,"date":"2026-10-10T09:05:41","date_gmt":"2026-10-10T02:05:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/10\/untuk-tingkatkan-kesejahteraan-petambak-garam-minta-akses-ke-perbankan\/"},"modified":"2026-10-10T09:05:41","modified_gmt":"2026-10-10T02:05:41","slug":"untuk-tingkatkan-kesejahteraan-petambak-garam-minta-akses-ke-perbankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/10\/untuk-tingkatkan-kesejahteraan-petambak-garam-minta-akses-ke-perbankan\/","title":{"rendered":"Untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Petambak Garam Minta Akses ke Perbankan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/10\/1791568448_c7c371171b34c8525283.jpeg\" alt=\"Untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Petambak Garam Minta Akses ke Perbankan\"\/><figcaption>Petambak garam di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.(MI\/NURUL HIDAYAH)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/petambak-garam\" title=\"PETAMBAK garam\">PETAMBAK garam<\/a> di Kabupaten <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/cirebon\" title=\"cirebon\">Cirebon<\/a> meminta pemerintah membuka <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/akses-perbankan\" title=\"akses perbankan\">akses perbankan<\/a> untuk mereka.<\/p>\n<p>\u201cKami kesulitan dan belum pernah mengakses perbankan,\u201d tutur petambak garam asal Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jumat (9\/10).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Kesulitan ini membuat petambak harus meminjam uang untuk modal memproduksi garam kepada <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tengkulak\" title=\"Tengkulak\">tengkulak<\/a>. Padahal bunganya luar biasa. Petambak tidak menyadarinya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/941275\/kebakaran-lahan-di-tpa-gunung-santri-cirebon-belum-padam\" title=\"Kebakaran Lahan di TPA Gunung Santri Cirebon Belum Padam\" target=\"_blank\">Kebakaran Lahan di TPA Gunung Santri Cirebon Belum Padam<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Insyaf menjelaskan di awal produksi, petambak membutuhkan modal untuk menggarap lahan garam. Untuk modal dibutuhkan hingga Rp5 juta yang diantaranya digunakan untuk membuat galangan membeli plastik dan kebutuhan lainnya.<\/p>\n<p>\u201cSyaratnya, produksi garam harus dijual ke mereka,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Saat panen, tengkulak memang tidak menyebutkan berapa besar bunga harus dibayar petambak garam.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/940042\/kota-masa-depan-beranidigital-hadir-di-cirebon-bantu-umkm-perluas-pasar-dan-akses-pembiayaan\" title=\"Kota Masa Depan #BeraniDigital Hadir di Cirebon, Bantu UMKM Perluas Pasar dan Akses Pembiayaan\" target=\"_blank\">Kota Masa Depan #BeraniDigital Hadir di Cirebon, Bantu UMKM Perluas Pasar dan Akses Pembiayaan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cTapi harga yang diberikan mereka berbeda, yang pasti di bawah harga rata-rata,\u201d lanjut dia.<\/p>\n<p>Insyaf mencontohkan jika harga pasaran garam harusnya Rp750 perak per kilogram, maka tengkulak hanya akan menghargai garam sebesar Rp700,00. Sekali panen, petambak bisa mendapatkan minimal 1 ton garam. Periode pembayaran hutang dilakukan selama musim produksi garam yang biasanya berlangsung Juli atau Agustus hingga pertengahan November atau satu musim.<\/p>\n<p>\u201cJadi sudah bisa kelihatan berapa keuntungan yang didapat tengkulak, bisa mencapai 30% bahkan 50%,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sebenarnya, papar dia, untuk mendapatkan kualitas garam yang bagus, panen idealnya dilakukan setelah tiga hingga lima hari.<\/p>\n<p>\u201cBahkan jika ingin lebih bagus lagi, garam didiamkan 10 hingga 15 hari serta melalui proses washing atau pencucian untuk mendapatkan penampakan garam yang bagus dan bersih,\u201d tutur Insyaf.<\/p>\n<p>Namun tidak semua petambak memiliki modal, sedangkan mereka juga dituntut untuk tetap membuat dapur mengepul. Hingga akhirnya petambak memilih untuk melakukan panen setiap hari.<\/p>\n<p>\u201cDi sinilah kami membutuhkan akses ke perbankan,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>&#13;<br \/>\n<strong>GARAM INDUSTRI<\/strong><\/p>\n<p>&#13;<br \/>\nTidak hanya modal, petambak garam juga harus menerapkan teknologi untuk meningkatkan nilai tawar dari produk yang mereka hasilkan. \u00a0<\/p>\n<p>\u201cSelama ini petambak garam lebih banyak menggunakan cara tradisional yang diturunkan dan digunakan oleh nenek moyang dan orang tua kita dulu,\u201d tutur Taufikkurahim, petambak garam asal Desa Muara,\u00a0 Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon<\/p>\n<p>Taufik, yang pada 2021 mendapatkan bantuan dari BRIN mengikuti standar petunjuk operasional dalam penggunaan teknologi. Hingga akhirnya ia bisa menghasilkan 80 ton garam per hektare per musim.<\/p>\n<p>\u201cTapi yang saya hasilkan garam industri. Harganya Rp2 ribu per kilogram, kalau garam biasa hanya Rp700 per kilogram,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Dia berharap petambak bisa menerapkan teknologi untuk menghasilkan garam industri.<\/p>\n<p>\u201cKalau garam rumahan sudah selesai atau sudah swasembada. Tapi pemerintah tetap harus memberikan pendampingan,\u201d tutur Taufik.<\/p>\n<p>&#13;<br \/>\n<strong>BANTUAN PEMKAB DAN OJK<\/strong><\/p>\n<p>&#13;<br \/>\nSementara itu untuk mendukung kepastian hukum dan kesejahteraan petambak garam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berencana menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan dari petambak garam, termasuk kebutuhan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam menjalankan usaha,\u201d tutur Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman.<\/p>\n<p>Pemkab Cirebon juga membuka peluang kolaborasi dengan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih untuk mendukung pemasaran dan penyerapan hasil produksi garam.<\/p>\n<p>\u201cAda kemungkinan ke depan bisa dikolaborasikan. Intinya, pemerintah daerah ingin masyarakat memiliki kepastian untuk kesejahteraan,,\u201d tutur\u00a0 Agus.<\/p>\n<p>Sementara itu\u00a0 Kepala Otoritas\u00a0 Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib mengungkapkan pihaknya berupaya untuk membuka akses layanan keuangan bagi petambak sekaligus memperkenalkan ekosistem keuangan yang mendukung pengembangan ekonomi daerah. \u00a0<\/p>\n<p>\u201cKebutuhan garam dalam negeri saat ini masih tinggi, namun\u00a0 produksi nasional belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Kondisi ini menjadi peluang bagi petambak lokal untuk meningkatkan produksi dan memperluas akses pasar.<\/p>\n<p>\u201cUntuk itu kami ingin membantu petambak garam mengenal akses keuangan. Harapannya, ketika sudah panen, mereka juga memiliki tabungan dan usahanya bisa berkembang,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/942749\/untuk-tingkatkan-kesejahteraan-petambak-garam-minta-akses-ke-perbankan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Petambak garam di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.(MI\/NURUL HIDAYAH) PETAMBAK garam di Kabupaten Cirebon meminta pemerintah membuka akses perbankan untuk mereka. \u201cKami kesulitan dan belum pernah mengakses perbankan,\u201d tutur petambak garam asal Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jumat (9\/10). Kesulitan ini membuat petambak harus meminjam uang untuk modal memproduksi garam kepada tengkulak. Padahal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":116565,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-116564","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116564","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116564"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116564\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116565"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116564"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116564"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116564"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}