{"id":116246,"date":"2026-10-09T17:15:39","date_gmt":"2026-10-09T10:15:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/09\/titi-anggraini-masyarakat-berhak-adukan-kpu-ke-ke-dkpp-soal-ijazah-gibran\/"},"modified":"2026-10-09T17:15:39","modified_gmt":"2026-10-09T10:15:39","slug":"titi-anggraini-masyarakat-berhak-adukan-kpu-ke-ke-dkpp-soal-ijazah-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/09\/titi-anggraini-masyarakat-berhak-adukan-kpu-ke-ke-dkpp-soal-ijazah-gibran\/","title":{"rendered":"Titi Anggraini Masyarakat Berhak Adukan KPU ke ke DKPP soal Ijazah Gibran"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/09\/1791540614_e4f67cefcfee99784e25.jpg\" alt=\"Titi Anggraini : Masyarakat Berhak Adukan KPU ke  ke DKPP soal Ijazah Gibran\"\/><figcaption>Dosen Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini(Dok.FHUI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>DOSEN Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/titi-anggraini\" title=\"Titi Anggraini\">Titi Anggraini<\/a>\u00a0menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpu\" title=\"KPU\">KPU<\/a> RI) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dkpp\" title=\"DKPP\">DKPP<\/a> RI) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi pencalonan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gibran-rakabuming-raka\" title=\"Gibran Rakabuming Raka\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> pada Pemilu 2024.<\/p>\n<p>Titi menguraikan bahwa ketentuan mengenai pihak pengadu diatur secara rinci dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketentuan tersebut membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat umum maupun pemilih, sehingga laporan etik tidak melulu harus diajukan oleh pasangan calon atau peserta Pemilu 2024.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Pengaduan ke DKPP tidak harus diajukan oleh capres atau pasangan calon Pemilu 2024. Warga masyarakat juga dapat mengadu. Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu membuka pengaduan bagi penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan\/atau pemilih,&#8221; ujar Titi ketika dihubungi, Jumat (9\/10\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/942032\/dkpp-tak-bisa-otomatis-periksa-kpu-terkait-putusan-mk-soal-ijazah-gibran\" title=\"DKPP tak Bisa Otomatis Periksa KPU Terkait Putusan MK soal Ijazah Gibran\" target=\"_blank\">DKPP tak Bisa Otomatis Periksa KPU Terkait Putusan MK soal Ijazah Gibran<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Meski hak mengadu terbuka lebar, Titi menggarisbawahi bahwa setiap laporan yang masuk wajib memenuhi kualifikasi syarat formil dan materiil agar dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik. Pengadu diwajibkan menyusun uraian perbuatan teradu secara cermat serta melampirkan minimal dua alat bukti yang relevan.<\/p>\n<p>Titi menekankan bahwa khusus untuk isu persyarakatan dokumen pendidikan Gibran, pengadu harus berfokus membuktikan bentuk kelalaian atau tindakan aktif anggota KPU dalam verifikasi administrasi yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).<\/p>\n<p>&#8220;Secara formil, pengaduan harus tertulis, dilengkapi identitas pengadu dan anggota KPU yang diadukan, uraian perbuatan masing-masing teradu, serta paling sedikit dua alat bukti. Secara materiil, uraian dan bukti tersebut harus relevan dengan dugaan pelanggaran etik. Untuk persoalan dokumen pendidikan Gibran, pengadu perlu menjelaskan tindakan atau kelalaian anggota KPU dalam pemeriksaan persyaratan pencalonan yang diduga melanggar etik. Mempertanyakan ijazah secara umum belum dengan sendirinya cukup,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941437\/putusan-mk-ijazah-gibran-bambang-widjojanto-desak-kpu-tanggung-jawab\" title=\"Putusan MK Ijazah Gibran, Bambang Widjojanto Desak KPU Tanggung Jawab\" target=\"_blank\">Putusan MK Ijazah Gibran, Bambang Widjojanto Desak KPU Tanggung Jawab<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Titi menjelaskan bahwa masuknya berkas pengaduan ke DKPP RI tidak serta-merta berujung pada pelaksanaan sidang atau pembuktian sanksi secara otomatis. DKPP terlebih dahulu akan melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil secara ketat.<\/p>\n<p>Apabila aduan dinyatakan lolos verifikasi, perkara akan diregistrasi untuk disidangkan secara terbuka guna mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa alat bukti. Sanksi yang membayangi penyelenggara pemilu jika terbukti melanggar etik berkisar dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik teradu wajib direhabilitasi.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, masyarakat mempunyai hak mengadu, tetapi masuknya aduan tidak otomatis berarti perkara akan disidangkan atau pelanggaran terbukti. Kewenangan DKPP adalah menilai tanggung jawab etik anggota KPU,&#8221; pungkas Titi. (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/942567\/titi-anggraini--masyarakat-berhak-adukan-kpu-ke--ke-dkpp-soal-ijazah-gibran\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dosen Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini(Dok.FHUI) DOSEN Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini\u00a0menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi pencalonan Gibran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":116247,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-116246","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116246","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116246"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116246\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116247"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116246"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116246"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116246"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}