{"id":116162,"date":"2026-10-09T13:36:40","date_gmt":"2026-10-09T06:36:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/09\/kualitas-udara-riau-berbahaya-jikalahari-desak-plt-gubernur-buka-posko-asap\/"},"modified":"2026-10-09T13:36:40","modified_gmt":"2026-10-09T06:36:40","slug":"kualitas-udara-riau-berbahaya-jikalahari-desak-plt-gubernur-buka-posko-asap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/09\/kualitas-udara-riau-berbahaya-jikalahari-desak-plt-gubernur-buka-posko-asap\/","title":{"rendered":"Kualitas Udara Riau Berbahaya, Jikalahari Desak Plt Gubernur Buka Posko Asap"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/09\/1791527256_d62b9cc3bb1c8f5dccdb.jpeg\" alt=\"Kualitas Udara Riau Berbahaya, Jikalahari Desak Plt Gubernur Buka Posko Asap\"\/><figcaption>Ilustrasi(MI\/RUDI KURNIAWANSYAH)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>JARINGAN\u00a0Kerja Penyelamat Hutan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/riau\" title=\"riau\">Riau<\/a> (Jikalahari) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk segera membuka posko asap di seluruh wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/karhutla\" title=\"karhutla\">karhutla<\/a>). Desakan ini muncul seiring dengan memburuknya kualitas udara di Riau yang telah mencapai level berbahaya.<\/p>\n<p>Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dari dampak buruk kabut asap. &#8220;SF Hariyanto harus melindungi warganya dengan menyediakan posko kesehatan yang menyediakan oksigen, masker, serta tenaga medis,&#8221; ujar Arpiyan pada Jumat (9\/10\/2026).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<h2>Landasan Hukum Penyediaan Posko Asap<\/h2>\n<p>Penyediaan posko asap bukan sekadar imbauan, melainkan perintah hukum berdasarkan putusan perdamaian gugatan <i>Citizen Lawsuit<\/i> (CLS) Nomor 54\/Pdt.G\/2016\/PN.PBR. Putusan tersebut memandatkan Menteri Kesehatan dan Plt Gubernur Riau untuk melakukan langkah-langkah berikut:<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/927260\/pastikan-pendinginan-tuntas-supaya-api-di-bawah-gambut-padam\" title=\"Pastikan Pendinginan Tuntas Supaya Api di Bawah Gambut Padam\" target=\"_blank\">Pastikan Pendinginan Tuntas Supaya Api di Bawah Gambut Padam<\/a><\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li>Memperkuat fasilitas pelayanan paru di rumah sakit pusat rujukan provinsi dan rumah sakit kabupaten.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Melakukan pengamatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk menentukan tindakan darurat jika angka melebihi 400.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerja sama dengan lembaga terkait guna memastikan proses evakuasi berjalan lancar.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Membangun tempat evakuasi, posko darurat di pelabuhan dan bandara, serta menyediakan rumah-rumah oksigen jika ISPU melampaui ambang batas 400.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<p>Selain putusan pengadilan, kewajiban ini dipertegas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla. Pasal 34 dan 35 dalam Perda tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyelamatan, pertolongan darurat, hingga penyediaan rumah sakit rujukan bagi korban terdampak.<\/p>\n<p>Di tingkat nasional, PP No. 4 Tahun 2001 juga menegaskan tanggung jawab Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam mengendalikan pencemaran lingkungan akibat karhutla, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan dan iritasi mata.<\/p>\n<h2>Kondisi Udara di Level Berbahaya<\/h2>\n<p>Berdasarkan data yang dihimpun, kualitas udara di Riau menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Pada 6 Oktober 2026, angka ISPU sempat menyentuh 1.068. Sementara pada hari ini, stasiun pemantau di Panam, Pekanbaru, mencatat angka 975, yang masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan manusia.<\/p>\n<p><strong>Data Dampak Kesehatan:<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nDinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 27.250 orang telah terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dalam periode Agustus hingga Oktober 2026.<\/p>\n<p>Arpiyan memperingatkan bahwa jumlah korban akan terus meningkat jika pemerintah tetap abai. Ia menekankan pentingnya penyediaan rumah aman, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia.<\/p>\n<p>&#8220;Aturannya jelas, SF Hariyanto jangan menunggu korban ISPA semakin banyak. Penyediaan posko kesehatan dan rumah aman harus segera dilakukan di seluruh wilayah Riau yang terdampak asap, tidak hanya terpusat di Pekanbaru,&#8221; pungkasnya. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/942473\/kualitas-udara-riau-berbahaya-jikalahari-desak-plt-gubernur-buka-posko-asap\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(MI\/RUDI KURNIAWANSYAH) JARINGAN\u00a0Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk segera membuka posko asap di seluruh wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini muncul seiring dengan memburuknya kualitas udara di Riau yang telah mencapai level berbahaya. Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":116163,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-116162","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116162","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116162"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116162\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116163"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116162"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116162"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116162"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}