{"id":116000,"date":"2026-10-09T05:16:38","date_gmt":"2026-10-08T22:16:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/09\/darurat-perundungan-anak-di-satuan-pendidikan\/"},"modified":"2026-10-09T05:16:38","modified_gmt":"2026-10-08T22:16:38","slug":"darurat-perundungan-anak-di-satuan-pendidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/09\/darurat-perundungan-anak-di-satuan-pendidikan\/","title":{"rendered":"Darurat Perundungan Anak di Satuan Pendidikan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/09\/1791488046_d29ab09bd98c5a6efeca.jpg\" alt=\"Darurat Perundungan Anak di Satuan Pendidikan\"\/><figcaption>(ANTARA)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PADA 30 September 2026, MHA, siswa kelas 2 SDN Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia dalam usia tujuh tahun setelah dirawat sembilan hari. Sebelumnya, perilakunya berubah dari ceria menjadi pendiam. Ia berulang kali mengeluhkan sakit perut. Kepada dokter, korban mengaku dipukul dan ditendang di bagian perut oleh kakak kelas.<\/p>\n<p>Investigasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpai\" title=\"KPAI\">KPAI<\/a> menemukan dugaan senioritas dan pemalakan, sementara penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi. Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Dalam sekitar 14 bulan terakhir, sedikitnya 10 anak di berbagai daerah meninggal setelah diduga mengalami perundungan atau kekerasan di sekolah, madrasah, maupun pesantren.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Perundungan tidak boleh lagi dipandang sebagai kenakalan biasa atau bagian dari \u2018bercanda\u2019 anak-anak. KPAI menegaskan bahwa perundungan merupakan pelanggaran hak anak yang membutuhkan pencegahan, penanganan, dan pemulihan secara sistemik. Dalam satuan pendidikan, perlindungan juga harus diberikan kepada anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sebagai saksi atau pelaku.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/942219\/putusan-bebas-terdakwa-kekerasan-seksual-cederai-hak-korban\" target=\"_blank\" title=\"Putusan Bebas Terdakwa Kekerasan Seksual Cederai Hak Korban\u00a0\">Putusan Bebas Terdakwa Kekerasan Seksual Cederai Hak Korban\u00a0<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Besarnya masalah terlihat dari berbagai data. Simfoni-PPA mencatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025, atau hampir 60 kasus setiap hari. Sebanyak 46,1% kejadian berlangsung di rumah tangga dan satuan pendidikan. Data KPAI juga menunjukkan kenaikan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari 285 pada 2023 menjadi 573 pada 2024. Sementara itu, PISA 2025 mencatat 24,1% siswa Indonesia berusia 15 tahun mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi daripada rata-rata OECD sebesar 20%.<\/p>\n<p>Ketiga sumber tersebut menggunakan metode berbeda dan tidak dapat dijumlahkan, tetapi menunjukkan arah yang sama: perundungan di Indonesia bersifat meluas dan persisten.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/941308\/kpai-soroti-kasus-perundungan-pemalang-dan-kematian-anak-di-mandailing-natal\" target=\"_blank\" title=\"KPAI Soroti Kasus Perundungan Pemalang dan Kematian Anak di Mandailing Natal\">KPAI Soroti Kasus Perundungan Pemalang dan Kematian Anak di Mandailing Natal<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>BUKAN SEKADAR KONFLIK\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>Perundungan sendiri bukan sekadar konflik antarteman. Ia merupakan tindakan menyakiti, merendahkan, atau menindas yang dilakukan sengaja dan berulang dalam relasi kuasa yang timpang. Bentuknya dapat berupa kekerasan verbal, fisik, sosial, psikologis, maupun siber. Dampaknya tidak hanya luka fisik, tetapi juga gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, ketakutan bersekolah, perilaku menyakiti diri, bahkan bunuh diri. Penelitian juga menunjukkan bahwa perundungan dapat memengaruhi pelaku dan saksi, bukan hanya korban.<\/p>\n<p>Yang lebih mengkhawatirkan, korban yang tidak memperoleh pemulihan dapat menjadi rentan terhadap kekerasan berikutnya. KPAI mencatat perundungan sebagai salah satu faktor yang muncul dalam kasus anak mengakhiri hidup. Pada saat yang sama, kerentanan psikologis, perasaan terpinggirkan, pencarian identitas, dan rendahnya literasi digital dapat membuat sebagian anak mudah terpapar komunitas daring yang mengagungkan kekerasan atau bahkan jaringan ekstremisme.<\/p>\n<p>Karena itu, perundungan harus dipahami sebagai kegagalan berlapis. Lemahnya pengawasan sekolah, tim pencegahan yang sekadar administratif, budaya senioritas, penyelesaian damai yang tidak disertai pemulihan, keluarga yang menormalisasi kekerasan, serta ruang digital yang memperluas penyebaran kekerasan, semuanya berkontribusi. Dalam lingkungan asrama, relasi senior-junior bahkan berlangsung 24 jam sehingga tanpa pengawasan memadai mudah berubah menjadi relasi kekuasaan yang <em>abusif<\/em>.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>PENYELESAIAN JUGA TIDAK BISA PARSIAL<\/strong><\/p>\n<p>Dengan demikian, pendekatan penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. Keluarga harus membangun pengasuhan tanpa kekerasan dan membiasakan komunikasi terbuka. Sekolah, madrasah, dan pesantren perlu memastikan tim pencegahan kekerasan benar-benar bekerja, melakukan pemetaan wilayah dan kelompok rentan, menyediakan kanal pengaduan yang aman, serta memperkuat deteksi dini. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan keberpihakan kepada korban; korban kekerasan fisik harus mendapat pemeriksaan medis, korban psikis memperoleh pendampingan, dan anak yang menyakiti diri segera dirujuk kepada tenaga profesional.<\/p>\n<p>Masyarakat, tokoh agama, organisasi sosial, serta organisasi pelajar juga memiliki peran sebagai sistem peringatan dini. Di ruang digital, orang dewasa dan platform harus mencegah penyebaran rekaman kekerasan dan identitas anak. Negara pun harus memastikan standar sekolah aman diterapkan secara nyata di sekolah umum, madrasah, dan pesantren, sekaligus memperkuat kompetensi calon guru dan konselor.<\/p>\n<p>Rangkaian kasus 2025\u20132026 dan data PISA 2025 menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/perundungan-anak\" title=\"Perundungan Anak\">perundungan anak<\/a>. Istilah darurat bukan untuk menciptakan kepanikan, melainkan menegaskan bahwa pendekatan selama ini belum memadai dan membutuhkan respons cepat, terkoordinasi, serta terukur.<\/p>\n<p>Implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 harus dinilai berdasarkan kinerja, bukan sekadar keberadaan tim. Sekolah perlu memiliki peta kerawanan, memperketat pengawasan pada masa orientasi dan awal tahun ajaran, menyediakan konselor, serta memastikan setiap penyelesaian kasus memenuhi hak pemulihan korban dan pembinaan anak pelaku.<\/p>\n<p>Pada akhirnya, melindungi anak bukan hanya tugas sekolah. Keluarga, masyarakat, negara, dunia pendidikan, media, dan platform digital harus menjadi satu ekosistem perlindungan. Anak adalah masa depan bangsa. Karena itu, sekolah seharusnya menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan merasa aman\u2014bukan tempat mereka belajar bahwa kekerasan adalah sesuatu yang harus diterima.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/opini\/942362\/darurat-perundungan-anak-di-satuan-pendidikan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(ANTARA) PADA 30 September 2026, MHA, siswa kelas 2 SDN Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia dalam usia tujuh tahun setelah dirawat sembilan hari. Sebelumnya, perilakunya berubah dari ceria menjadi pendiam. Ia berulang kali mengeluhkan sakit perut. Kepada dokter, korban mengaku dipukul dan ditendang di bagian perut oleh kakak kelas. Investigasi KPAI menemukan dugaan senioritas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":116001,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-116000","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116000","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=116000"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/116000\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116001"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=116000"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=116000"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=116000"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}