{"id":115800,"date":"2026-10-08T20:36:46","date_gmt":"2026-10-08T13:36:46","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/08\/ylki-minta-pajak-e-commerce-tak-bebani-konsumen\/"},"modified":"2026-10-08T20:36:46","modified_gmt":"2026-10-08T13:36:46","slug":"ylki-minta-pajak-e-commerce-tak-bebani-konsumen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/08\/ylki-minta-pajak-e-commerce-tak-bebani-konsumen\/","title":{"rendered":"YLKI Minta Pajak E-Commerce tak Bebani Konsumen"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/08\/1791466399_6e744ad33006a67523cf.png\" alt=\"YLKI Minta Pajak E-Commerce tak Bebani Konsumen\"\/><figcaption>Ilustrasi pajak e-commerce.(MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ylki\" title=\"YLKI\">YLKI<\/a>) mengingatkan penerapan pajak perdagangan elektronik yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara berlebihan atau membebankan biaya tersembunyi kepada konsumen.<\/p>\n<p>Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, S.K.M., M.K.M. mengatakan penerapan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu diikuti transparansi mengenai seluruh komponen biaya yang harus dibayarkan konsumen.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cPenerapan pajak\u00a0<i>e-commerce<\/i>\u00a0jangan sampai mencederai hak konsumen atas informasi dan transparansi terkait harga,\u201d kata Niti ketika dihubungi ANTARA, Kamis (8\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/kesehatan\/939191\/ylki-desak-pemerintah-libatkan-konsumen-dalam-desain-label-nutrisi-ggl\" title=\"YLKI Desak Pemerintah Libatkan Konsumen dalam Desain Label Nutrisi GGL\" target=\"_blank\">YLKI Desak Pemerintah Libatkan Konsumen dalam Desain Label Nutrisi GGL<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Niti, penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.<\/p>\n<p>Namun, ia menekankan penyesuaian harga tetap harus disertai pemenuhan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang maupun biaya yang dikenakan dalam transaksi.<\/p>\n<p>Ia meminta lokapasar merinci seluruh komponen biaya yang harus dibayarkan konsumen sebelum proses pembayaran, mulai dari harga dasar produk, biaya layanan, ongkos kirim hingga pungutan pajak.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/939074\/ylki-desak-aturan-label-gula-garam-lemak-harus-jelas-dipahami-konsumen\" title=\"YLKI Desak Aturan Label Gula, Garam, Lemak Harus Jelas Dipahami Konsumen\" target=\"_blank\">YLKI Desak Aturan Label Gula, Garam, Lemak Harus Jelas Dipahami Konsumen<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPlatform juga harus punya mekanisme sistem teknologi untuk menghindari\u00a0<i>dark pattern<\/i>\u00a0yang memanipulasi tampilan harga lebih murah di tampilan awal, namun harga akan naik saat proses pembayaran,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menilai pola tersebut dapat menyulitkan konsumen mengetahui harga sebenarnya yang harus dibayarkan karena terdapat komponen biaya tambahan yang baru terlihat pada tahap akhir transaksi.<\/p>\n<p>Niti mengatakan potensi persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah perbedaan harga yang tercantum pada etalase dengan harga akhir setelah pajak dan biaya tambahan lainnya diperhitungkan. Selain itu, YLKI menyoroti mekanisme pengembalian dana apabila transaksi dibatalkan, khususnya terkait komponen pajak dalam transaksi.<\/p>\n<p>Menurut Niti, mekanisme pengembalian dana perlu dijelaskan secara transparan agar konsumen mengetahui komponen pembayaran yang dapat dikembalikan ketika transaksi dibatalkan.<\/p>\n<p>Menjelang Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 10.10, YLKI juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum promosi maupun penerapan pajak untuk menaikkan harga secara berlebihan.<\/p>\n<p>Niti mengimbau konsumen mencermati seluruh komponen harga sebelum menyelesaikan transaksi, termasuk syarat dan ketentuan promosi serta biaya tambahan yang tercantum saat pembayaran.<\/p>\n<p>\u201cKonsumen jangan mudah terkecoh dengan diskon atau promo besar-besaran yang sering kali mengaburkan syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama pada komponen manipulasi harga,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia juga meminta konsumen segera melaporkan apabila menemukan praktik yang dinilai melanggar hak konsumen dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/942281\/ylki-minta-pajak-e-commerce-tak-bebani-konsumen\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi pajak e-commerce.(MI) YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan penerapan pajak perdagangan elektronik yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara berlebihan atau membebankan biaya tersembunyi kepada konsumen. Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, S.K.M., M.K.M. mengatakan penerapan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":115801,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-115800","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115800","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115800"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115800\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115801"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115800"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115800"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115800"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}