{"id":115620,"date":"2026-10-08T13:07:39","date_gmt":"2026-10-08T06:07:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/08\/komnas-ham-temukan-pelanggaran-ham-sistemik-dalam-program-mbg\/"},"modified":"2026-10-08T13:07:39","modified_gmt":"2026-10-08T06:07:39","slug":"komnas-ham-temukan-pelanggaran-ham-sistemik-dalam-program-mbg","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/08\/komnas-ham-temukan-pelanggaran-ham-sistemik-dalam-program-mbg\/","title":{"rendered":"Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Sistemik dalam Program MBG"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/08\/1791439025_c0ee4f6cecbd061dff64.jpg\" alt=\"Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Sistemik dalam Program MBG\"\/><figcaption>Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi (kanan).(MI\/ Moh Irfan)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komnas-ham\" title=\"Komnas HAM\">Komnas HAM<\/a>) menemukan adanya <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pelanggaran-ham\" title=\"Pelanggaran HAM\">pelanggaran HAM<\/a> yang bersifat sistemik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mbg\" title=\"MBG\">MBG<\/a>). Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kendala operasional, tetapi berakar pada tata kelola program yang dinilai masih bermasalah.<\/p>\n<p>Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan sejumlah hak yang terdampak antara lain hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak korban atas pemulihan yang efektif.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cKomnas menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,\u201d kata Pramono dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (8\/10).\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/903479\/komnas-ham-kekerasan-seksual-di-pondok-ndholo-kusumo-pati-merupakan-pelanggaran-ham\" title=\"Komnas HAM: Kekerasan Seksual di Pondok Ndholo Kusumo Pati Merupakan Pelanggaran HAM\" target=\"_blank\">Komnas HAM: Kekerasan Seksual di Pondok Ndholo Kusumo Pati Merupakan Pelanggaran HAM<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut dia, pelanggaran HAM dalam program MBG tidak selalu terjadi melalui tindakan aktif atau kesengajaan. Kelalaian dan pembiaran juga dapat menjadi bentuk pelanggaran HAM apabila negara tidak menjalankan kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKelalaian dan pembiaran ditemukan sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum hingga pemulihan bagi korban. Hak anak dan hak atas kesehatan menjadi persoalan yang paling banyak ditemukan, terutama terkait dengan kasus keracunan makanan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Komnas HAM mencatat data surveilans Kementerian Kesehatan menunjukkan lebih dari 50 ribu orang terdampak dalam ratusan kejadian keracunan yang berkaitan dengan MBG. Menurut Pramono, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terhadap pemenuhan hak anak atas pangan yang layak dan bergizi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/901410\/kementerian-ham-bantah-komnas-ham-mbg-bukan-pelanggaran-tapi-pemenuhan-hak-asasi\" title=\"Kementerian HAM Bantah Komnas HAM: MBG Bukan Pelanggaran tapi Pemenuhan Hak Asasi\" target=\"_blank\">Kementerian HAM Bantah Komnas HAM: MBG Bukan Pelanggaran tapi Pemenuhan Hak Asasi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cHarusnya dia mendapatkan pangan yang layak dan bergizi, malah kemudian mendapatkan pangan yang tidak layak. Itu kan pasti terjadi di sana,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan sifat sistemik persoalan MBG terlihat dari struktur tata kelolanya.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSalah satu persoalan yang ditemukan ialah sentralisasi dan peran ganda Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perencanaan hingga penetapan lokasi SPPG. Persoalan-persoalan dalam pelaksanaan program MBG yang akarnya ada pada tata kelolanya, struktur tata kelolanya,\u201d kata Uli.<\/p>\n<p>Menurut Uli, kondisi tersebut berpengaruh terhadap berbagai persoalan di tingkat lokal, mulai dari pemilihan lokasi SPPG, penyediaan makanan, pertanggungjawaban, hingga persoalan ketenagakerjaan dan sanitasi.<\/p>\n<p>\u201cBGN mendominasi tahap perencanaan, pelaksanaan, penetapan lokasi SPPG dan seterusnya. Sehingga terjadi persoalan pada tingkat lokal,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Komnas HAM juga menemukan sejumlah SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Padahal, fasilitas tersebut penting untuk memastikan sanitasi dan kebersihan lingkungan pengolahan makanan.<\/p>\n<p>\u201cIni penting, IPAL ini, pengolahan limbah, karena di situ untuk menjamin sanitasi, kebersihan. Salah satu penyebabnya dari keracunan makanan adalah masalah sanitasi, kebersihan, air, juga lingkungan di sekitarnya,\u201d kata Uli.<\/p>\n<p>Atas berbagai temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan perbaikan tata kelola MBG, termasuk memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Komnas juga meminta penguatan standar keamanan pangan, pengawasan SPPG, perlindungan pekerja, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.<\/p>\n<p>Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya mekanisme pemulihan korban keracunan yang jelas dan berkelanjutan. Pramono mengatakan hingga kini belum terdapat kepastian mengenai pihak yang menanggung biaya korban, terutama ketika korban membutuhkan perawatan lanjutan.<\/p>\n<p>\u201cSebatas masuk rumah sakit saja belum jelas siapa yang menanggung, apalagi jika dia butuh perawatan lebih jauh,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Komnas HAM meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola MBG dengan pendekatan berbasis HAM, termasuk menyusun target yang terukur, menekan angka keracunan, memastikan penegakan hukum, serta menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban.<\/p>\n<p>\u201cPemulihan yang efektif dan berkelanjutan itu menjadi penting dalam konteks ini. Harus jelas di sana, diatur di BGN-nya,\u201d kata Pramono. (P_4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/942047\/komnas-ham-temukan-pelanggaran-ham-sistemik-dalam-program-mbg\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi (kanan).(MI\/ Moh Irfan) KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM yang bersifat sistemik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kendala operasional, tetapi berakar pada tata kelola program yang dinilai masih bermasalah. Koordinator [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":115621,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-115620","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115620","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115620"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115620\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115621"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115620"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115620"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115620"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}