{"id":115390,"date":"2026-10-08T03:11:43","date_gmt":"2026-10-07T20:11:43","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/08\/indef-kenaikan-tarif-cht-tak-lagi-efektif-dongkrak-penerimaan-negara\/"},"modified":"2026-10-08T03:11:43","modified_gmt":"2026-10-07T20:11:43","slug":"indef-kenaikan-tarif-cht-tak-lagi-efektif-dongkrak-penerimaan-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/08\/indef-kenaikan-tarif-cht-tak-lagi-efektif-dongkrak-penerimaan-negara\/","title":{"rendered":"Indef Kenaikan Tarif CHT tak Lagi Efektif Dongkrak Penerimaan Negara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/07\/1791380781_f2362760854159e89504.jpg\" alt=\"Indef: Kenaikan Tarif CHT tak Lagi Efektif Dongkrak Penerimaan Negara\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Kenaikan tarif <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/cukai-hasil-tembakau\" title=\"Cukai Hasil Tembakau\">cukai hasil tembakau<\/a> (CHT) dinilai tidak lagi efektif sebagai motor peningkatan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penerimaan-negara\" title=\"penerimaan negara\">penerimaan negara<\/a>. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/indef\" title=\"indef\">Indef<\/a>) Tauhid Ahmad menilai kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya peredaran rokok ilegal, serta penerimaan CHT yang terus menghadapi tekanan dan kerap tidak mencapai target.<\/p>\n<p>Dalam catatan Indef, penerimaan CHT pada 2025 turun menjadi sekitar Rp211 triliun dari sebelumnya mencapai sekitar Rp219 triliun pada 2022. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Kalau kita lihat sebelum tahun 2022, iya. Kenaikan tarif itu berbanding lurus dengan penerimaan negara. Tapi setelah 2022, itu sudah tidak terjadi lagi. Kenaikan CHT justru membuat penerimaan negara stagnan, bahkan turun,&#8221; ujar Tauhid pada Rabu (7\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/909385\/dpr-perubahan-struktur-cukai-rokok-jangan-sampai-ganggu-penerimaan-negara\" title=\"DPR: Perubahan Struktur Cukai Rokok Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara\" target=\"_blank\">DPR: Perubahan Struktur Cukai Rokok Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut dia, penurunan penerimaan tersebut tidak terlepas dari turunnya produksi industri legal selama bertahun-tahun yang berlangsung bersamaan dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Data resmi menunjukkan tingkat peredaran rokok ilegal telah mencapai sekitar 13%.<\/p>\n<p>Kondisi ini menjadi krusial karena kenaikan tarif CHT mendorong konsumen mencari produk dengan harga lebih rendah. Terutama pada kelompok masyarakat dengan daya beli terbatas, kenaikan harga produk legal berpotensi memicu downtrading atau perpindahan konsumsi ke rokok ilegal.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau dinaikkan, berarti kan dia mengambil pasar,&#8221; kata Tauhid. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal cenderung berada pada tingkat harga yang sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/904779\/indef-target-penerimaan-cht-2026-rp225-triliun-sulit-tercapai\" title=\"Indef: Target Penerimaan CHT 2026 Rp225 Triliun Sulit Tercapai\" target=\"_blank\">Indef: Target Penerimaan CHT 2026 Rp225 Triliun Sulit Tercapai<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>Evaluasi Kebijakan Kenaikan CHT<\/h3>\n<p>Tauhid menilai pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium kenaikan CHT sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk menjaga eksistensi industri legal. Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini sudah cukup tinggi, sehingga mempertahankan tarif yang ada sembari memperkuat pemberantasan rokok ilegal menjadi solusi keseimbangan.<\/p>\n<p>&#8220;Moratorium kenaikan itu menjadi pilihan untuk menjaga penerimaan untuk industri legal,&#8221; ujarnya. Langkah tersebut dinilai relevan karena karakteristik rokok ilegal saat ini semakin menyerupai produk legal, baik dari sisi tampilan maupun rasa.<\/p>\n<p>Di sisi lain, ruang untuk meningkatkan penerimaan negara masih terbuka lebar melalui penindakan rokok ilegal. Tauhid menyoroti volume rokok ilegal yang berhasil ditindak saat ini masih jauh dibandingkan potensi peredarannya di pasar.<\/p>\n<p>Ia menyebutkan, jika peredaran rokok ilegal mencapai 13% dari total konsumsi, maka jumlah batang yang beredar secara ilegal bisa mencapai belasan miliar batang. Sementara itu, volume penindakan pada 2025 tercatat baru berada di atas 1 miliar batang.<\/p>\n<p>&#8220;Berarti masih banyak puluhan miliar lagi, di atas 10 miliar batang yang beredar,&#8221; katanya. Oleh karena itu, Tauhid menegaskan bahwa memperkuat penindakan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dibandingkan terus menaikkan tarif CHT. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/941829\/indef-kenaikan-tarif-cht-tak-lagi-efektif-dongkrak-penerimaan-negara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak lagi efektif sebagai motor peningkatan penerimaan negara. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya peredaran rokok ilegal, serta penerimaan CHT yang terus menghadapi tekanan dan kerap tidak mencapai target. Dalam catatan Indef, penerimaan CHT pada 2025 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":115391,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-115390","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115390","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115390"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115390\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115391"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115390"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115390"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115390"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}