{"id":115150,"date":"2026-10-07T16:48:40","date_gmt":"2026-10-07T09:48:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/terungkap-di-sidang-kue-jadi-kode-pemberian-uang-kepada-febrie\/"},"modified":"2026-10-07T16:48:40","modified_gmt":"2026-10-07T09:48:40","slug":"terungkap-di-sidang-kue-jadi-kode-pemberian-uang-kepada-febrie","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/terungkap-di-sidang-kue-jadi-kode-pemberian-uang-kepada-febrie\/","title":{"rendered":"Terungkap di Sidang, Kue Jadi Kode Pemberian Uang kepada Febrie"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/07\/1791366118_0b33ec54255c7a81198f.jpeg\" alt=\"Terungkap di Sidang, 'Kue' Jadi Kode Pemberian Uang kepada Febrie\"\/><figcaption>Sidang Dakwaan Kasus TPPU Terdakwa Febri Adriansyah.(Dok MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>JAKSA mengungkap kode pemberian uang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mantan-jampidsus\" title=\"mantan Jampidsus\">mantan Jampidsus<\/a> Kejaksaan Agung <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/febrie-adriansyah\" title=\"Febrie Adriansyah\">Febrie Adriansyah<\/a>. Kode yang digunakan untuk menyebut uang tersebut ialah &#8220;kue&#8221;.<\/p>\n<p>Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7\/10). Jaksa mengungkap adanya pemberian uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Jaksa menyebut PT OBP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941629\/febrie-adriansyah-didakwa-sembunyikan-uang-rp346-miliar-dan-us440-ribu\" title=\"Febrie Adriansyah Didakwa Sembunyikan Uang Rp346 Miliar dan US$440 Ribu\" target=\"_blank\">Febrie Adriansyah Didakwa Sembunyikan Uang Rp346 Miliar dan US$440 Ribu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Pada Februari 2024, Tria disebut menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi, selaku Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie.<\/p>\n<p>Dalam komunikasi tersebut, pemberian uang disebut dengan kode &#8220;kue&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, &#8216;Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor&#8217;,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941608\/sidang-febrie-adriansyah-hakim-minta-terdakwa-hingga-jpu-teken-pakta-integritas\" title=\"Sidang Febrie Adriansyah, Hakim Minta Terdakwa hingga JPU Teken Pakta Integritas\" target=\"_blank\">Sidang Febrie Adriansyah, Hakim Minta Terdakwa hingga JPU Teken Pakta Integritas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Hadi kemudian membawa uang tersebut kepada Febrie di Cafe de&#8217;Clan, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Hadi memperlihatkan bungkusan uang kepada Febrie.<\/p>\n<p>Jaksa menyebut Febrie kemudian meminta Hadi membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.<\/p>\n<p>&#8220;Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, &#8216;Langsung aja Om bawa ke sebelah&#8217;. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, &#8216;Ini titipan dari Om Febri&#8217;,&#8221; ujar jaksa.<\/p>\n<p>Selain pemberian Rp20 miliar tersebut, jaksa mengungkap Febrie juga menerima uang dari Tria setiap momen Lebaran Idul Fitri.<\/p>\n<p>Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, Febrie kembali menerima uang senilai Rp300 juta.<\/p>\n<p>Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Febrie dari Tria pada momen Lebaran selama 2024-2025 mencapai Rp600 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300.000.000 dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300.000.000,&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Muhammad Ghifari A\/E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941654\/terungkap-di-sidang-kue-jadi-kode-pemberian-uang-kepada-febrie\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang Dakwaan Kasus TPPU Terdakwa Febri Adriansyah.(Dok MI) JAKSA mengungkap kode pemberian uang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Kode yang digunakan untuk menyebut uang tersebut ialah &#8220;kue&#8221;. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7\/10). Jaksa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":115151,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-115150","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115150","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115150"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115150\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115151"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115150"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115150"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115150"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}