{"id":115126,"date":"2026-10-07T15:46:46","date_gmt":"2026-10-07T08:46:46","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/gugatan-ijazah-usai-wapres-gibran-fokus-tunaikan-visi-pemerintahan-prabowo\/"},"modified":"2026-10-07T15:46:46","modified_gmt":"2026-10-07T08:46:46","slug":"gugatan-ijazah-usai-wapres-gibran-fokus-tunaikan-visi-pemerintahan-prabowo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/gugatan-ijazah-usai-wapres-gibran-fokus-tunaikan-visi-pemerintahan-prabowo\/","title":{"rendered":"Gugatan Ijazah Usai, Wapres Gibran Fokus Tunaikan Visi Pemerintahan Prabowo"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/07\/1791362496_df9bc135cbede4f8a0da.png\" alt=\"Gugatan Ijazah Usai, Wapres Gibran Fokus Tunaikan Visi Pemerintahan Prabowo\"\/><figcaption>Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7\/10\/2026).(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikap hormatnya terhadap keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilu. Gibran menegaskan bahwa saat ini fokus utamanya adalah menjalankan tugas negara dan menyukseskan visi serta program kerja Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>&#8220;Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,&#8221; ujar Gibran saat ditemui seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7\/10).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<h2>Tanggapan Soal Keabsahan Ijazah<\/h2>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Gibran merespons <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/putusan-mk\" title=\"Putusan MK\">putusan MK<\/a> pada Selasa malam (6\/10) yang menolak permohonan para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941609\/soal-gugatan-ijazah-gibran-dasco-kita-hormati-putusan-mk\" title=\"Soal Gugatan Ijazah Gibran, Dasco: Kita Hormati Putusan MK!\" target=\"_blank\">Soal Gugatan Ijazah Gibran, Dasco: Kita Hormati Putusan MK!<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menanggapi keraguan terkait latar belakang pendidikannya, Gibran memberikan penjelasan logis mengenai rekam jejak akademisnya di luar negeri. Ia menekankan bahwa keberhasilannya menempuh pendidikan tinggi merupakan bukti otentik kelulusan jenjang sebelumnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<div style=\"background-color: #f9f9f9; padding: 15px; border-left: 5px solid #ccc; margin: 20px 0;\"><strong>Poin Utama Putusan MK &amp; Respons Wapres:<\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Putusan MK:<\/strong> Menolak permohonan pemohon karena dianggap tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Status Hukum:<\/strong> MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah SMA\/sederajat dalam persidangan, namun tidak mendiskualifikasi posisi Wapres.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Komitmen Wapres:<\/strong> Segera menindaklanjuti (follow up) urusan administratif terkait penyetaraan diploma luar negeri sesuai UU Pemilu.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<\/div>\n<h2>Penyetaraan Diploma Luar Negeri<\/h2>\n<p>Lebih lanjut, Wapres menyatakan akan segera merespons ketentuan teknis mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Hal ini berkaitan dengan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.<\/p>\n<p>&#8220;Itu nanti segera kami <em>follow up<\/em>,&#8221; singkat Gibran menutup keterangannya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, MK memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu dan Partai Ummat, tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, pihak yang berwenang menjadi pemohon adalah pasangan capres dan cawapres. (Ant\/I-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941611\/gugatan-ijazah-usai-wapres-gibran-fokus-tunaikan-visi-pemerintahan-prabowo\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7\/10\/2026).(Antara) WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikap hormatnya terhadap keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilu. Gibran menegaskan bahwa saat ini fokus utamanya adalah menjalankan tugas negara dan menyukseskan visi serta program kerja Presiden Prabowo Subianto. &#8220;Kita hormati [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":115127,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-115126","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115126","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115126"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115126\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}