{"id":115104,"date":"2026-10-07T14:49:38","date_gmt":"2026-10-07T07:49:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/gibran-respons-putusan-mk-saya-tidak-mungkin-bisa-kuliah-tanpa-lulus-sma\/"},"modified":"2026-10-07T14:49:38","modified_gmt":"2026-10-07T07:49:38","slug":"gibran-respons-putusan-mk-saya-tidak-mungkin-bisa-kuliah-tanpa-lulus-sma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/gibran-respons-putusan-mk-saya-tidak-mungkin-bisa-kuliah-tanpa-lulus-sma\/","title":{"rendered":"Gibran Respons Putusan MK Saya tidak Mungkin Bisa Kuliah tanpa Lulus SMA"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/07\/1791359099_7b8bcd21680a5c951084.png\" alt=\"Gibran Respons Putusan MK: Saya tidak Mungkin Bisa Kuliah tanpa Lulus SMA\"\/><figcaption>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka memastikan akan menindaklanjuti persoalan bukti kelulusan sekolah menengah yang menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Dia menyebut dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cYa kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,\u201d kata Gibran kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941530\/putusan-mk-soal-pendidikan-gibran-jadi-momentum-koreksi-pemilu\" title=\"Putusan MK soal Pendidikan Gibran Jadi Momentum Koreksi Pemilu\" target=\"_blank\">Putusan MK soal Pendidikan Gibran Jadi Momentum Koreksi Pemilu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Terkait bukti kelulusan yang disebut tidak pernah diserahkan dalam proses perkara, Gibran memastikan akan segera menindaklanjutinya. Dia juga menegaskan menghormati apa pun yang telah diputuskan MK.<\/p>\n<p>\u201cKita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,\u201d ujarnya.\u00a0<\/p>\n<p>Meski persoalan tersebut menjadi bagian dari proses hukum di MK, Gibran memastikan hal itu tidak mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai Wakil Presiden. Dia menyatakan tetap fokus membantu menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941440\/mk-nyatakan-tak-ada-bukti-ijazah-gibran-dalam-dokumen-persyaratan\" title=\"MK Nyatakan tak Ada Bukti Ijazah Gibran dalam Dokumen Persyaratan\" target=\"_blank\">MK Nyatakan tak Ada Bukti Ijazah Gibran dalam Dokumen Persyaratan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cYang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,\u201d ujar Gibran.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diperiksa MK dalam perkara yang menguji ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.<\/p>\n<p>Kesimpulan tersebut didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap selama persidangan.<\/p>\n<p>\u201cMahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,\u201d demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6\/10).<\/p>\n<p>MK juga menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah satu alat bukti. Dalam dokumen tersebut, Gibran tercatat bersekolah di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.<\/p>\n<p>Setelah itu, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, serta MDIS Singapore pada 2007-2010.<\/p>\n<p>Namun, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada\u00a0 Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149\/D.D1\/KS\/2019 dan Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296\/Belmawa\/IJLN\/2019 tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford\/MDIS. (Dev\/I-1)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941587\/gibran-respons-putusan-mk-saya-tidak-mungkin-bisa-kuliah-tanpa-lulus-sma\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Antara) WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka memastikan akan menindaklanjuti persoalan bukti kelulusan sekolah menengah yang menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Dia menyebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":115105,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-115104","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115104","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115104"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115104\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115105"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115104"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115104"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115104"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}