{"id":115102,"date":"2026-10-07T14:43:42","date_gmt":"2026-10-07T07:43:42","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/uu-ketenagakerjaan-hanya-bolehkan-outsourcing-di-4-jenis-pekerjaan-ini\/"},"modified":"2026-10-07T14:43:42","modified_gmt":"2026-10-07T07:43:42","slug":"uu-ketenagakerjaan-hanya-bolehkan-outsourcing-di-4-jenis-pekerjaan-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/uu-ketenagakerjaan-hanya-bolehkan-outsourcing-di-4-jenis-pekerjaan-ini\/","title":{"rendered":"UU Ketenagakerjaan Hanya Bolehkan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan Ini"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/07\/1791358747_dd031f8cf0b803d9229e.jpeg\" alt=\"UU Ketenagakerjaan Hanya Bolehkan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan Ini\"\/><figcaption>Pekerja pulang kerja dari salah satu pabrik di Kota Tangerang, Selasa (6\/10\/2026).(MI\/Agung Wibowo)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pasal tentang pekerja alih daya atau <em><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/outsourcing\" title=\"outsourcing\">outsourcing<\/a><\/em> jauh lebih baik dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Ia mencontohkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada batas penggunaan pekerja alih daya sehingga perlindungan pekerja alih daya sangat lemah.<\/p>\n<p>\u201cDibayar di bawah upah minimum, tidak punya jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, kena PHK kapan saja. Kerjanya sama perusahaan A, tapi hubungan kerjanya tidak jelas dengan agen penyalur B,\u201d ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7\/10).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Sekarang di dalam undang-undang yang baru, pekerja alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang, bukan inti bisnis. Kegiatan penunjang adalah kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pokoknya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/836206\/perkuat-bisnis-eksisting-dan-ekspansi-layanan-internet-rakyat-melalui-kemitraan-strategis\" title=\"Perkuat Bisnis Eksisting dan Ekspansi Layanan Internet Rakyat melalui Kemitraan Strategis\" target=\"_blank\">Perkuat Bisnis Eksisting dan Ekspansi Layanan Internet Rakyat melalui Kemitraan Strategis<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cMisal, pabrik TV tapi ada catering. Kan <em>catering<\/em> tidak ada hubungannya dengan pabrik TV maka <em>catering<\/em> boleh sebagai kegiatan penunjang. Misal pabrik mobil ada satpam di gerbangnya, kan tidak ada hubungan dengan proses pembuatan mobil, itu disebut kegiatan penunjang,\u201d papar Said.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, katanya, dalam pasal pekerja alih daya atau <em>outsourcing<\/em> hanya boleh empat jenis pekerjaan, yaitu kegiatan penunjang<em> catering<\/em>\/makanan, kegiatan penunjang <em>security<\/em>\/keamanan, kegiatan penunjang <em>cleaning service<\/em>\/kebersihan, dan kegiatan penunjang <em>driver<\/em> atau sopir.<\/p>\n<p>Said Iqbal menyebut ada satu pasal tambahan yaitu khusus kegiatan penunjang di perusahaan pertambangan dan perminyakan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/941565\/uu-ketenagakerjaan-baru-buruh-tidak-mudah-kena-phk\" title=\"UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh tidak Mudah Kena PHK\" target=\"_blank\">UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh tidak Mudah Kena PHK<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKenapa dipisahkan dari yang empat? Karena tidak adil (kalau) diperlakukan sama antara perusahaan <em>catering <\/em>dengan perusahaan pertambangan Freeport misalnya. Maka ayatnya dipisah,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Dalam hal ini, khusus kegiatan penunjang pertambangan atau perminyakan dan badan usaha milik negara atau perusahaan milik negara, mereka wajib memiliki anak perusahaan untuk pekerjaan alih daya.<\/p>\n<p>\u201cJadi lebih jelas nih. Misal Pertamina kan BUMN. Kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya, si PT Pertamina-nya sendiri harus bikin anak perusahaan. Wajib itu. Kalau sekarang kan bebas ada CV, ada karang taruna, ada koperasi, ada manager atau direksi yang sudah pensiun membentuk satu unit usaha. Sekarang sudah tidak boleh,\u201d kata Said.<\/p>\n<p>\u201cAtau sebutan sejenis misal di Pertamina menyebutnya vendor, kalau di swasta misalnya Freeport menyebutnya kontrator. Tapi mereka punya ikatan pembinaan dengan holdingnya, dengan perusahaan intinya. Sekarang itu jelas BUMN atau perusahaan kegiatan penunjang pertambangan\/perminyakan wajib membentuk anak perusahaan yang berbentuk PT. Tidak ada CV, tidak ada koperasi, tidak ada karang taruna,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam pasal selanjutnya, hubungan kerja pekerja alih daya atau <em>outsourcing <\/em>itu adalah dengan anak perusahaan, bukan dengan perusahaan inti atau holdingnya. \u201cMisal di PLN itu ada PT Haleyora Powerindo (HPI). Hubungan kerjanya dengan HPI,\u201d kata Said.<\/p>\n<p>Dengan aturan tersebut, katanya, buruh khususnya pekerja alih daya semakin dilindungi. \u201cBentuknya apa? Hubungan kerja kan cuma dua, PKWT (karyawan kontrak) atau PKWTT (karyawan tetap) tapi dengan anak perusahaan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cDan punya karier, upahnya naik setiap tahun, enggak terus-terusan upah minimum. Bisa membentuk serikat pekerja, bisa membentuk perjanjian kerja bersama atau PKB, punya dana pensiun, punya jaminan sosial,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Said menyebut ketentuan itu jauh lebih baik dari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>\u201cKalau UU 13\/2003 kan ada lima (jenis pekerja alih daya) dan bisa yang lainnya karena bahasanya \u2018antara lain\u2019. Kalau undang-undang ini enggak ada \u2018antara lain\u2019. Pokoknya empat dan yang khusus satu pertambangan dan perminyakan digabungkan dengan BUMN,\u201d pungkasnya. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/941586\/uu-ketenagakerjaan-hanya-bolehkan-outsourcing-di-4-jenis-pekerjaan-ini\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pekerja pulang kerja dari salah satu pabrik di Kota Tangerang, Selasa (6\/10\/2026).(MI\/Agung Wibowo) PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pasal tentang pekerja alih daya atau outsourcing jauh lebih baik dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Ia mencontohkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada batas penggunaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":115103,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-115102","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115102","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115102"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115102\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115103"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115102"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115102"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115102"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}