{"id":114946,"date":"2026-10-07T08:03:18","date_gmt":"2026-10-07T01:03:18","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/bikin-negara-rugi-rp35-miliar-bos-pt-cpjb-diserahkan-kanwil-djp-bali-ke-kejaksaan\/"},"modified":"2026-10-07T08:03:18","modified_gmt":"2026-10-07T01:03:18","slug":"bikin-negara-rugi-rp35-miliar-bos-pt-cpjb-diserahkan-kanwil-djp-bali-ke-kejaksaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/bikin-negara-rugi-rp35-miliar-bos-pt-cpjb-diserahkan-kanwil-djp-bali-ke-kejaksaan\/","title":{"rendered":"Bikin Negara Rugi Rp3,5 Miliar, Bos PT CPJB Diserahkan Kanwil DJP Bali ke Kejaksaan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/07\/1791334422_0b2e125cf4b19c82a777.jpg\" alt=\"Bikin Negara Rugi Rp3,5 Miliar, Bos PT CPJB Diserahkan Kanwil DJP Bali ke Kejaksaan\"\/><figcaption>Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka penipuan pajak berinisial NS, Direktur PT CPJB, ke Kejari Denpasar atas kasus faktur fiktif berkerugian Rp3,5 miliar.(Kanwil DJP Bali)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah penyerahan ini dilakukan setelah seluruh keterangan dan bukti valid dirampungkan terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT CPJB.<\/p>\n<p>Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP, setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Dengan dilaksanakannya P-22, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar,&#8221; ujar Kepala <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kanwil-djp-bali\" title=\"Kanwil DJP Bali\">Kanwil DJP Bali<\/a>, Darmawan, di Bali, Rabu (7\/10\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/909722\/kanwil-djp-bali-blokir-rekening-dan-sertifikat-elektronik-295-penunggak-pajak\" title=\"Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak\" target=\"_blank\">Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Modus Operandi dan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar<\/h2>\n<p>Darmawan menjelaskan tersangka NS menjabat sebagai Direktur PT CPJB. Kasus ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2021 hingga Desember 2023.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, NS diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu dengan cara mengkreditkan faktur pajak tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tak hanya itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar karena tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan dari kegiatan usaha PT CPJB.<\/p>\n<p>Tindakan tersebut disinyalir sengaja dilakukan demi mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/856447\/dokumen-fbi-terbaru-ungkap-jeffrey-epstein-diduga-kelola-uang-vladimir-putin\" title=\"Dokumen FBI Terbaru Ungkap Jeffrey Epstein Diduga Kelola Uang Vladimir Putin\" target=\"_blank\">Dokumen FBI Terbaru Ungkap Jeffrey Epstein Diduga Kelola Uang Vladimir Putin<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Atas perbuatannya, NS diduga telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan, melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; kata Darmawan.<\/p>\n<h2>DJP Tegaskan Komitmen Keadilan dan Ultimum Remedium<\/h2>\n<p>Penegakan hukum ini, menurut Darmawan, merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mengawal kepatuhan serta mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. Dalam setiap proses penanganan perkara, DJP selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak maupun pihak terkait.<\/p>\n<p>&#8220;Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,&#8221; pungkas Darmawan. (Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/941518\/bikin-negara-rugi-rp35-miliar-bos-pt-cpjb-diserahkan-kanwil-djp-bali-ke-kejaksaan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka penipuan pajak berinisial NS, Direktur PT CPJB, ke Kejari Denpasar atas kasus faktur fiktif berkerugian Rp3,5 miliar.(Kanwil DJP Bali) KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah penyerahan ini dilakukan setelah seluruh keterangan dan bukti valid [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114947,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114946","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114946","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114946"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114946\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114947"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114946"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114946"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114946"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}