{"id":114867,"date":"2026-10-07T04:38:43","date_gmt":"2026-10-06T21:38:43","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/perselisihan-akses-media-cnn-ms-now-dan-politico-melawan-pencabutan-izin-gedung-putih\/"},"modified":"2026-10-07T04:38:43","modified_gmt":"2026-10-06T21:38:43","slug":"perselisihan-akses-media-cnn-ms-now-dan-politico-melawan-pencabutan-izin-gedung-putih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/perselisihan-akses-media-cnn-ms-now-dan-politico-melawan-pencabutan-izin-gedung-putih\/","title":{"rendered":"Perselisihan Akses Media CNN, MS NOW, dan Politico Melawan Pencabutan Izin Gedung Putih"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/07\/1791322315_0d96f0c73e917be1f55d.jpg\" alt=\"Perselisihan Akses Media: CNN, MS NOW, dan Politico Melawan Pencabutan Izin Gedung Putih\"\/><figcaption>Pengacara CNN, MS NOW, dan Politico menilai tuduhan Gedung Putih soal ancaman keamanan nasional tidak berdasar usai pencabutan izin liputan oleh Donald Trump.(AFP)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>TIM kuasa hukum CNN, MS NOW, dan Politico menyatakan pihak <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gedung-putih\" title=\"Gedung Putih\">Gedung Putih<\/a> tidak memberikan bukti baru untuk mendukung klaim bahwa pemberitaan ketiga media tersebut membahayakan keamanan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam berkas pengadilan pada Senin malam.<\/p>\n<p>Langkah hukum ini menjadi upaya tertulis terakhir bagi ketiga media untuk meyakinkan Hakim Federal Timothy Kelly agar mempertahankan akses wartawan CNN, MS NOW, dan Politico ke Gedung Putih secara tanpa batas waktu, setelah Presiden Donald Trump mencabut akreditasi pers mereka bulan lalu.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Di setiap kesempatan sejak saat itu, Para Tergugat berupaya membenarkan &#8216;larangan terhadap pers bebas&#8217; oleh Presiden dengan serangkaian alasan yang berubah-ubah, berpindah dari standar profesionalisme yang tidak jelas hingga kekhawatiran yang samar dan dibuat-buat tentang perlindungan keamanan nasional,&#8221; bunyi berkas gugatan tersebut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/935977\/cnn-politico-dan-ms-now-gugat-pemerintahan-donald-trump\" title=\"CNN, Politico, dan MS NOW Gugat Pemerintahan Donald Trump\" target=\"_blank\">CNN, Politico, dan MS NOW Gugat Pemerintahan Donald Trump<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Namun di saat yang sama, Presiden sendiri terus menyatakan kepada siapa saja yang mau mendengarkan tentang apa alasan sebenarnya di balik larangan ini, yang terbaru mengeluh secara panjang lebar dalam sebuah wawancara dengan majalah Time bahwa beliau melarang Para Penggugat karena merasa tidak seharusnya &#8216;dipaksa menanggung&#8217; apa yang dianggapnya sebagai &#8216;berita buruk yang terus-menerus&#8217;.&#8221;<\/p>\n<p>Hakim Kelly dijadwalkan menggelar persidangan pada hari Kamis untuk mendengarkan permohonan putusan sela (preliminary injunction) dari ketiga media tersebut. Jika dikabulkan, putusan ini akan berlaku dalam jangka waktu yang lebih lama selama proses hukum berjalan.<\/p>\n<p>Pada akhir September, Donald Trump mengumumkan pemblokiran terhadap tiga outlet media tersebut untuk meliput kegiatannya di Gedung Putih dengan alasan pemberitaan yang dinilai &#8220;negatif&#8221;. CNN, MS NOW, dan Politico segera mengajukan gugatan dan memenangkan kembali akses sementara.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/935212\/legalitas-larangan-media-di-gedung-putih-tinjauan-hukum-dan-amendemen-pertama\" title=\"Legalitas Larangan Media di Gedung Putih, Tinjauan Hukum dan Amendemen Pertama\" target=\"_blank\">Legalitas Larangan Media di Gedung Putih, Tinjauan Hukum dan Amendemen Pertama<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam putusan awalnya, Hakim Kelly menegaskan Gedung Putih harus mematuhi preseden hukum Pengadilan Washington DC yang telah berlaku selama lima dekade. Preseden tersebut melarang Gedung Putih mencabut akses pers wartawan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu dan kesempatan untuk merespons.<\/p>\n<p>Tim pengacara meminta hakim memperbolehkan mereka membuktikan di pengadilan mengapa &#8220;pembatasan akses lebih lanjut&#8221; yang mungkin dicoba oleh pemerintah dapat &#8220;melanggar Konstitusi&#8221;. Kuasa hukum menilai Gedung Putih &#8220;terus menargetkan Para Penggugat secara tidak terduga,&#8221; termasuk melarang CNN dan Politico naik ke pesawat kepresidenan Air Force One dalam beberapa hari terakhir.<\/p>\n<p>&#8220;Ruang Oval dan Air Force One adalah forum utama administrasi ini untuk konferensi pers,&#8221; tambah tim pengacara. &#8220;Presiden tidak boleh menggunakan Air Force One sebagai ruang konferensi pers melayang dan kemudian mengklaim diskresi tanpa standar untuk mengecualikan organisasi berita berdasarkan konten pelaporan mereka atau pandangan editorial yang dipersepsikan.&#8221;<\/p>\n<p>Hakim Kelly, yang ditunjuk pada masa pemerintahan Trump, dalam putusan sebelumnya menolak mentah-mentah klaim pemerintah bahwa larangan itu diperlukan karena pelaporan media dapat membahayakan keamanan nasional. Ketiga media yang diwakili oleh satu tim hukum ini menilai Gedung Putih telah melakukan diskriminasi dan pembalasan yang melanggar hak Amandemen Pertama tentang <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kebebasan-pers\" title=\"Kebebasan pers\">kebebasan pers<\/a>.<\/p>\n<p>Pemerintah Trump sebelumnya mempertegas argumen mereka kepada hakim dengan mengklaim bahwa media-media tersebut tidak memenuhi &#8220;standar profesionalisme dan kesopanan&#8221; karena memublikasikan detail keamanan nasional yang sensitif.<\/p>\n<p>Meski pemerintah dinilai kecil kemungkinan berhasil di tingkat Hakim Kelly mengingat preseden yang ada, pihak administrasi Trump dapat segera mengajukan banding setelah hakim mengeluarkan putusan usai sidang Kamis. Sementara itu, sebanyak 77 organisasi media beserta beberapa koalisi pers telah menyatakan dukungan resmi di pengadilan untuk menolak upaya penolakan akses terhadap CNN, MS NOW, dan Politico. (CNN\/Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/941471\/perselisihan-akses-media-cnn-ms-now-dan-politico-melawan-pencabutan-izin-gedung-putih\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengacara CNN, MS NOW, dan Politico menilai tuduhan Gedung Putih soal ancaman keamanan nasional tidak berdasar usai pencabutan izin liputan oleh Donald Trump.(AFP) TIM kuasa hukum CNN, MS NOW, dan Politico menyatakan pihak Gedung Putih tidak memberikan bukti baru untuk mendukung klaim bahwa pemberitaan ketiga media tersebut membahayakan keamanan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam berkas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114868,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114867","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114867","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114867"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114867\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114868"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114867"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114867"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114867"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}