{"id":114849,"date":"2026-10-07T03:52:39","date_gmt":"2026-10-06T20:52:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/asosiasi-pekerja-sambut-pengesahan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-ini-catatannya\/"},"modified":"2026-10-07T03:52:39","modified_gmt":"2026-10-06T20:52:39","slug":"asosiasi-pekerja-sambut-pengesahan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-ini-catatannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/asosiasi-pekerja-sambut-pengesahan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-ini-catatannya\/","title":{"rendered":"Asosiasi Pekerja Sambut Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Catatannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/06\/1791295297_b4fcc2a64e8c4baaa597.jpg\" alt=\"Asosiasi Pekerja Sambut Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Catatannya\"\/><figcaption>Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.(Dok. Metro Tv)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada Selasa (6\/10). Pengesahan ini dinilai sebagai langkah maju karena aturan ketenagakerjaan kini berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja atau <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/omnibus-law\" title=\"Omnibus Law\">Omnibus Law<\/a>.<\/p>\n<p>Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pemisahan ini merupakan hal mendasar yang patut disyukuri. Menurutnya, selama ini aturan ketenagakerjaan hanya menjadi salah satu klaster dalam Omnibus Law, bukan sebuah undang-undang yang spesifik dan mandiri.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Sekarang undang-undang yang disahkan hari ini adalah undang-undang yang dipisahkan khusus ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Itu yang pertama patut kami syukuri karena ternyata sudah betul-betul dipisahkan,&#8221; ujar Mirah saat dihubungi, Selasa (6\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/941374\/kadin-ingatkan-risiko-phk-dan-outsourcing-dalam-uu-pelindungan-ketenagakerjaan\" title=\"Kadin Ingatkan Risiko PHK dan Outsourcing dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan\" target=\"_blank\">Kadin Ingatkan Risiko PHK dan Outsourcing dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Proses Panjang dan Lobi Buruh<\/h2>\n<p>Mirah menjelaskan bahwa pengesahan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uu-pelindungan-ketenagakerjaan\" title=\"UU Pelindungan Ketenagakerjaan\">UU Pelindungan Ketenagakerjaan<\/a> merupakan hasil dari proses panjang, termasuk upaya lobi dan diskusi yang dilakukan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Pihaknya telah bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari seluruh fraksi di DPR RI, pimpinan DPR, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).<\/p>\n<p>&#8220;Isinya adalah melakukan diskusi-diskusi untuk sama-sama mencari solusi, bukan saling mempertahankan argumentasi masing-masing,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Meskipun salinan resmi undang-undang tersebut masih menunggu proses administrasi negara untuk dapat diakses secara transparan, Aspirasi mencatat ada sekitar 10 hingga 11 poin krusial yang mereka ajukan sebelumnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/940939\/ini-keuntungan-buruh-jika-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan\" title=\"Ini Keuntungan Buruh Jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan\" target=\"_blank\">Ini Keuntungan Buruh Jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Poin-Poin Catatan Aspirasi<\/h2>\n<p>Beberapa di antaranya adalah pertama tentang upah minimum. Perihal upah minimum, katanya, pihaknya mengusulkan untuk ada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan memfungsikan kembali Dewan Pengupahan yang ada di kota, kabupaten, provinsi, maupun nasional.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan pidato, menyampaikan bahwa telah dikembalikannya fungsi-fungsi Dewan Pengupahan. Selama ini kan di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu kan tidak berfungsi. Di Undang-Undang ini mereka difungsikan kembali,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Kemudian terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) juga lebih diperketat. Sebelumnya masih ada tenaga kerja asing yang kasar atau unskilled worker yang bisa diterima.<\/p>\n<p>&#8220;Di Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan itu tidak boleh lagi tenaga kasar atau tenaga-tenaga yang tidak memiliki kompetensi tinggi, nanti dibatasi,&#8221; ungkap Mirah.<\/p>\n<p>Hal penting lain, katanya, dibentuknya Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Pasalnya banyak persoalan ketenagakerjaan muncul akibat pengawasan yang lemah.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah lemah, minim keberadaannya, minim keberadaannya, minim fungsinya, maka dari itu di sana ada pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan,&#8221; tutur Mirah.<\/p>\n<p>Hal lain yang menurutnya cukup bagus yaitu adanya dana cadangan pesangon. &#8220;Saya dengar tadi dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nanti konsepnya seperti apa, nanti akan mungkin diatur oleh peraturan menteri,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Mirah mengakui bahwa undang-undang baru ini mungkin belum sempurna dan masih ada kelompok buruh yang merasa kurang puas. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan judul menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan sinyal positif bagi perlindungan pekerja di Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Yang paling sangat mendasar adalah kami bersyukur bahwa undang-undang ini dipisahkan dari Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang sendiri. Artinya semangat untuk memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja Indonesia itu ada,&#8221; pungkasnya. (H-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/941380\/asosiasi-pekerja-sambut-pengesahan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-ini-catatannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.(Dok. Metro Tv) ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada Selasa (6\/10). Pengesahan ini dinilai sebagai langkah maju karena aturan ketenagakerjaan kini berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114850,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114849","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114849","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114849"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114849\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114850"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114849"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114849"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114849"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}