{"id":114783,"date":"2026-10-07T01:03:10","date_gmt":"2026-10-06T18:03:10","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/mk-nyatakan-gugatan-gibran-tak-dapat-diterima-pihak-terkait-kebenaran-menang\/"},"modified":"2026-10-07T01:03:10","modified_gmt":"2026-10-06T18:03:10","slug":"mk-nyatakan-gugatan-gibran-tak-dapat-diterima-pihak-terkait-kebenaran-menang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/07\/mk-nyatakan-gugatan-gibran-tak-dapat-diterima-pihak-terkait-kebenaran-menang\/","title":{"rendered":"MK Nyatakan Gugatan Gibran tak Dapat Diterima, Pihak Terkait Kebenaran Menang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/06\/1791301995_628a45823c61b22f7495.jpg\" alt=\"MK Nyatakan Gugatan Gibran tak Dapat Diterima, Pihak Terkait: Kebenaran Menang\"\/><figcaption>Ketua MK membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.(Dok. MK)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PIHAK terkait dalam perkara sengketa syarat pendidikan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gibran-rakabuming-raka\" title=\"Gibran Rakabuming Raka\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> di Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut positif putusan hakim yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini dinilai sebagai bukti bahwa proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (Militan GBRN), yang diwakili oleh Andi Azwan, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan sembilan hakim konstitusi menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cHari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur bahwasanya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,\u201d ujar Andi usai sidang putusan di Gedung MK, Selasa (6\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941416\/mk-sebut-kehadiran-dalam-perkuliahan-tak-sama-dengan-kepemilikan-ijazah\" title=\"MK Sebut Kehadiran dalam Perkuliahan tak Sama dengan Kepemilikan Ijazah\" target=\"_blank\">MK Sebut Kehadiran dalam Perkuliahan tak Sama dengan Kepemilikan Ijazah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Andi menambahkan bahwa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/putusan-mk\" title=\"Putusan MK\">putusan MK<\/a> mengenai <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ijazah-gibran\" title=\"ijazah Gibran\">ijazah Gibran<\/a> ini sekaligus menjawab berbagai tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepada putra sulung Presiden Jokowi tersebut terkait keabsahan pencalonannya. Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan pemohon telah ditolak oleh majelis hakim.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Andi menilai putusan ini mematahkan narasi yang menyebut Gibran sebagai sosok yang cacat konstitusi. \u201cArtinya, yang selama ini mereka glorifikasikan, yang mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi dan tidak mampu memimpin negara, akhirnya kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Senada dengan Andi, pihak terkait lainnya, Abdul Aziz Salim, menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan bertujuan untuk memberikan keseimbangan terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon. Ia menilai pertimbangan hakim telah sejalan dengan keterangan yang mereka sampaikan, terutama mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.<\/p>\n<p>\u201cApa yang menjadi keterangan kami selaku pihak terkait, seluruhnya dalil-dalil kami telah diambil oleh Majelis Hakim, yang pada intinya bahwa pemohon bukanlah orang yang berhak mengajukan permohonan,\u201d kata Abdul Aziz.<\/p>\n<p>Ia menutup dengan menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. \u201cHari ini kebenaran dan keadilan sudah menampakkan diri di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Kemenangan kami adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia,\u201d pungkasnya. (H-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941427\/mk-nyatakan-gugatan-gibran-tak-dapat-diterima-pihak-terkait-kebenaran-menang\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua MK membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.(Dok. MK) PIHAK terkait dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut positif putusan hakim yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini dinilai sebagai bukti bahwa proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden telah berjalan sesuai dengan koridor hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114784,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114783","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114783","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114783"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114783\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114784"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114783"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114783"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114783"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}