{"id":114488,"date":"2026-10-06T12:17:59","date_gmt":"2026-10-06T05:17:59","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/06\/pakar-hukum-tata-negara-petakan-tiga-skenario-putusan-mk-terkait-phpu-gibra\/"},"modified":"2026-10-06T12:17:59","modified_gmt":"2026-10-06T05:17:59","slug":"pakar-hukum-tata-negara-petakan-tiga-skenario-putusan-mk-terkait-phpu-gibra","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/06\/pakar-hukum-tata-negara-petakan-tiga-skenario-putusan-mk-terkait-phpu-gibra\/","title":{"rendered":"Pakar Hukum Tata Negara Petakan Tiga Skenario Putusan MK Terkait PHPU Gibra"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/06\/1791263352_542d0ce759454236a402.jpg\" alt=\"Pakar Hukum Tata Negara Petakan Tiga Skenario Putusan MK Terkait PHPU Gibra\"\/><figcaption>Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin(MI\/SUSANTO)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">GURU Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gibran\" title=\"GIBRAN\">Gibran<\/a> Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak bisa dilepaskan dari perubahan relasi politik Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.\u00a0<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Menurutnya, dinamika tersebut menjadi konteks penting untuk membaca arah putusan perkara PHPU Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang akan dibacakan malam ini.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cAda satu kejadian harus dibaca dengan baik. Ketika Mahkamah Konstitusi menyidangkan ini, tapi pada saat yang sama terjadi pola relasi berubah antara Prabowo dan Jokowi,\u201d kata Zainal dalam kanal YouTube-nya, Selasa (6\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/811362\/kpu-tetapkan-16-dokumen-pencapresan-tidak-dibuka-ke-publik-termasuk-ijazah\" title=\"KPU Tetapkan 16 Dokumen Pencapresan tidak Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah\" target=\"_blank\">KPU Tetapkan 16 Dokumen Pencapresan tidak Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah<\/a><\/strong><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Zainal melihat perubahan konfigurasi politik tersebut membuka dua kemungkinan. Pertama, Prabowo sedang membangun keseimbangan baru dengan tetap mempertahankan Gibran, sementara sejumlah figur yang dianggap dekat dengan Jokowi digeser dari posisi strategis.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cArtinya Prabowo menyiapkan hiburan dengan tetap mempertahankan Gibran, hanya memindahkan orang-orangnya Jokowi ke samping. Jadi kayak barternya adalah Gibran akan diselamatkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Kemungkinan kedua, menurut Zainal, perubahan tersebut justru merupakan langkah untuk menghilangkan hambatan politik jika Prabowo ingin mengakhiri posisi Gibran.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/334385\/fx-rudy-benarkan-achmad-purnomo-tidak-jadi-timses-gibran\" title=\"FX Rudy Benarkan Achmad Purnomo tidak Jadi Timses Gibran\" target=\"_blank\">FX Rudy Benarkan Achmad Purnomo tidak Jadi Timses Gibran<\/a><\/strong><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cKemungkinan kedua itu adalah inilah cara Prabowo untuk menghilangkan semua obstacle untuk memberhentikan Gibran. Ya karena bisa jadi kelompok-kelompok itu atau orang-orang itu bisa jadi bekerja untuk menghalang-halangi berhentinya Gibran,\u201d katanya.<\/p>\n<h2 data-v-22d73403=\"\">Tiga skenario putusan MK\u00a0<\/h2>\n<p data-v-22d73403=\"\">Dari dua kemungkinan politik tersebut, Zainal kemudian memetakan tiga skenario putusan MK. Pertama, Mahkamah menolak permohonan dan menyatakan Gibran tetap sah sebagai wakil presiden.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cBisa jadi dianggap ada proses yang sudah dipenuhi walaupun ada kesalahan mekanisme di Kementerian Pendidikan Tinggi dan ada kesalahan mekanisme di KPU, tetapi kesalahan itu tidak bisa dinisbahkan ke Gibran. Sehingga Gibran tetap sah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Kedua, MK mengabulkan permohonan sebagian dengan menyatakan terdapat persoalan dalam proses pencalonan, tetapi konsekuensi pemberhentian Gibran dikembalikan kepada mekanisme impeachment.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cMK sangat bisa bilang untuk mengatakan, ya betul Gibran kemudian bersalah misalnya dalam proses itu, tetapi putusannya harus dikembalikan ke proses politik impeachment,\u201d kata Zainal.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Skenario ketiga, MK mengabulkan seluruh permohonan sehingga berdampak langsung terhadap posisi Gibran. Zainal menilai, sejak MK memilih memeriksa perkara tersebut meski terdapat persoalan formal, Mahkamah telah menunjukkan kecenderungan mengedepankan substansi.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cKetika MK berani membuka itu di luar dari logika formal, kita sudah tahu bahwa MK ingin menegakkan substansi dibanding formalitas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Namun, Zainal mengingatkan putusan tersebut tetap berhadapan dengan realitas politik di sekitar kekuasaan.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cPutusan itu akan sangat berkaitan dengan pola relasi Prabowo dan Jokowi,\u201d katanya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Jika hubungan Prabowo dan Jokowi tetap erat, Zainal memperkirakan posisi Gibran lebih mungkin dipertahankan. Sebaliknya, jika relasi keduanya berubah secara mendasar, posisi Gibran dapat ikut terdampak.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cKalau Prabowo tetap mesra dengan Jokowi, ya dua kemungkinan tadi akan terjadi. Kemungkinannya selamat 100 persen atau kemungkinannya adalah ini diselamatkan karena hadiah dari proses pola relasi yang sudah dikocok ulang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cKalau relasinya tidak mesra, memang Prabowo sudah memutuskan untuk menghilangkan Jokowi, maka salah satunya cara adalah menghilangkan kaki tangannya dan salah dua caranya adalah menghilangkan Gibran dari situ,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Meski demikian, Zainal menegaskan arah putusan tetap menjadi kewenangan para hakim konstitusi. Ia berharap MK tidak membiarkan kepentingan politik memengaruhi putusan.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cTerus terang saya tidak tahu yang mana dipilih oleh MK. MK tentu saja punya logika hukum, tapi seperti yang saya bilang di awal, jangan-jangan Mahkamah Konstitusi akan ditawan oleh kepentingan politik yang seharusnya terjadi di belakang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Zainal berharap putusan MK pada akhirnya berpihak pada kepentingan publik.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cSaya berdoa apa pun itu, yang diselamatkan itu adalah rakyat. Rakyat diselamatkan dari pemimpin yang menipu,\u201d pungkasnya.(H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941121\/pakar-hukum-tata-negara-petakan-tiga-skenario-putusan-mk-terkait-phpu-gibra\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin(MI\/SUSANTO) GURU Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak bisa dilepaskan dari perubahan relasi politik Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.\u00a0 Menurutnya, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114489,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114488","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114488","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114488"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114488\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114489"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114488"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114488"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114488"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}