{"id":114434,"date":"2026-10-06T10:00:40","date_gmt":"2026-10-06T03:00:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/06\/diduga-peras-komisi-30-persen-google-digugat-rp20-triliun-di-pengadilan-inggris\/"},"modified":"2026-10-06T10:00:40","modified_gmt":"2026-10-06T03:00:40","slug":"diduga-peras-komisi-30-persen-google-digugat-rp20-triliun-di-pengadilan-inggris","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/06\/diduga-peras-komisi-30-persen-google-digugat-rp20-triliun-di-pengadilan-inggris\/","title":{"rendered":"Diduga Peras Komisi 30 Persen, Google Digugat Rp20 Triliun di Pengadilan Inggris"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/06\/1791254150_8ada1454fc829fb45131.jpg\" alt=\"Diduga Peras Komisi 30 Persen, Google Digugat Rp20 Triliun di Pengadilan Inggris\"\/><figcaption>Google(AFP)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>GUGATAN hukum class action terhadap raksasa teknologi Google mulai disidangkan di London. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dituduh mengambil komisi berlebihan dari toko aplikasinya, yang berdampak pada sekitar 20 juta konsumen serta pelaku usaha di Inggris.<\/p>\n<p>Para penggugat menuding Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar. Dalam persidangan di Competition Appeal Tribunal yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh minggu tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar lebih dari 1,3 miliar poundsterling (sekitar Rp20 triliun).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Gugatan ini mencakup transaksi pembelian yang dilakukan di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/google-play-store\" title=\"Google Play Store\">Google Play Store<\/a> wilayah Inggris dalam rentang waktu antara 1 Oktober 2015 dan \u00a031 Juli 2026.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/928517\/update-google-play-agustus-2026-fitur-baru-googlebook-dan-optimasi-ai\" title=\"Update Google Play Agustus 2026: Fitur Baru Googlebook dan Optimasi AI\" target=\"_blank\">Update Google Play Agustus 2026: Fitur Baru Googlebook dan Optimasi AI<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Selama lebih dari satu dekade, Google mengambil bagian hingga 30 persen dari hampir semua yang kita beli melalui Play Store,&#8221; ujar Liz Coll, konsultan independen yang memimpin gugatan kelompok ini bersama firma hukum Hausfeld.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menilai biaya tersebut tidak adil dan berlebihan, dan konsumen yang harus menanggung biayanya,&#8221; tambah pakar hak-hak konsumen daring tersebut dalam sebuah pernyataan resmi.<\/p>\n<h2>Google Siap Melawan di Pengadilan<\/h2>\n<p>Menanggapi mulainya persidangan, juru bicara Google menyatakan Play Store sebenarnya menawarkan salah satu skema biaya terendah di pasar. Pihak Google juga menekankan fleksibilitas sistem operasi miliknya bagi para pengguna.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/916454\/audit-keamanan-vpn-google-play-vs-apple-app-store-mana-lebih-aman\" title=\"Audit Keamanan VPN Google Play vs Apple App Store: Mana Lebih Aman?\" target=\"_blank\">Audit Keamanan VPN Google Play vs Apple App Store: Mana Lebih Aman?<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Android memberi orang lebih banyak pilihan daripada platform seluler lainnya dalam menentukan aplikasi dan toko aplikasi mana yang mereka gunakan,&#8221; kata juru bicara Google dalam keterangan tertulisnya.<\/p>\n<p>&#8220;Gugatan ini mengabaikan pilihan tersebut serta pasar kompetitif tempat kami beroperasi, dan kami akan membela layanan kami secara gigih,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<h2>Gelombang Gugatan terhadap Raksasa Teknologi<\/h2>\n<p>Kasus ini menambah panjang daftar gugatan hukum yang dihadapi raksasa teknologi di Inggris. Sebelumnya, Apple kalah dalam gugatan serupa pada akhir tahun 2025 lalu. Pengadilan masih belum menentukan besaran pasti nilai ganti rugi kasus Apple tersebut, meski pihak penggugat memperkirakan nilainya mencapai lebih dari 1,5 miliar poundsterling.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Google bulan lalu baru saja menyetujui kesepakatan damai senilai 260 juta poundsterling dalam gugatan class action yang diajukan atas nama ribuan pengembang (developer) di Inggris. Kesepakatan yang disetujui oleh Competition Appeal Tribunal tersebut mengalokasikan 160 juta poundsterling sebagai kompensasi bagi pengembang yang memenuhi syarat, sedangkan sisanya digunakan untuk menutup biaya pendanaan dan jalannya proses hukum.<\/p>\n<p>Berdasarkan hukum yang berlaku di Inggris untuk jenis gugatan class action ini, seluruh individu yang berpotensi terdampak secara otomatis akan dimasukkan ke dalam proses hukum dan berhak menerima kompensasi yang dihasilkan, kecuali jika mereka secara eksplisit memilih untuk keluar (opt-out). (AFP\/Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/941074\/diduga-peras-komisi-30-persen-google-digugat-rp20-triliun-di-pengadilan-inggris\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Google(AFP) GUGATAN hukum class action terhadap raksasa teknologi Google mulai disidangkan di London. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dituduh mengambil komisi berlebihan dari toko aplikasinya, yang berdampak pada sekitar 20 juta konsumen serta pelaku usaha di Inggris. Para penggugat menuding Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar. Dalam persidangan di Competition Appeal Tribunal yang dijadwalkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114435,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114434","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114434","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114434"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114434\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114435"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114434"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114434"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114434"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}