{"id":114112,"date":"2026-10-05T19:59:44","date_gmt":"2026-10-05T12:59:44","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/05\/pakar-kpk-tak-perlu-tunggu-laporan-ombudsman-untuk-selidiki-lapas-cibinong\/"},"modified":"2026-10-05T19:59:44","modified_gmt":"2026-10-05T12:59:44","slug":"pakar-kpk-tak-perlu-tunggu-laporan-ombudsman-untuk-selidiki-lapas-cibinong","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/05\/pakar-kpk-tak-perlu-tunggu-laporan-ombudsman-untuk-selidiki-lapas-cibinong\/","title":{"rendered":"Pakar KPK tak Perlu Tunggu Laporan Ombudsman untuk Selidiki Lapas Cibinong"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/05\/1791204857_d1975870b0bc656da9f9.png\" alt=\"Pakar: KPK tak Perlu Tunggu Laporan Ombudsman untuk Selidiki Lapas Cibinong\"\/><figcaption>Pembongkaran fasilitas mewah di Lapas Cibinong.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>TEMUAN fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dinilai tidak semestinya berhenti pada penertiban internal atau sanksi administratif. Pengamat Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\">KPK<\/a>) segera menyelidiki dugaan transaksi di balik pemberian fasilitas tersebut tanpa harus menunggu laporan dari Ombudsman RI.<\/p>\n<p>Herdiansyah mengatakan pemberitaan media mengenai temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/lapas-cibinong\" title=\"Lapas Cibinong\">Lapas Cibinong<\/a> sudah dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya transaksi dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cKendatipun misalnya pihak Ombudsman tidak melaporkan secara langsung kepada KPK, tapi penayangan kawan-kawan media, blow up TV-TV segala macam, pemberitaan begitu, itu harusnya sudah menjadi petunjuk-petunjuk yang cukup untuk mendalami apakah ada kemungkinan tawar-menawar, apakah ada kemungkinan transaksi, apakah ada kemungkinan swap-menywap di dalam perkara ini,\u201d ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Senin (5\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/939175\/kpk-persilakan-ombudsman-laporkan-temuan-pungli-di-lapas\" title=\"KPK Persilakan Ombudsman Laporkan Temuan Pungli di Lapas\" target=\"_blank\">KPK Persilakan Ombudsman Laporkan Temuan Pungli di Lapas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut dia, KPK tidak harus menunggu laporan resmi Ombudsman untuk mengambil langkah. Lembaga antirasuah dinilai dapat menindaklanjuti informasi yang telah diketahui publik dengan menggali fakta di balik temuan fasilitas mewah tersebut.<\/p>\n<p>\u201cJadi, KPK tanpa ada <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/laporan-ombudsman\" title=\"Laporan Ombudsman\">laporan Ombudsman<\/a> pun sebenarnya bisa masuk untuk segera menyelidiki, mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa sidak Ombudsman kemarin di Lapas Cibinong,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Herdiansyah menduga fasilitas mewah yang dapat digunakan warga binaan tidak mungkin diberikan tanpa keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan di dalam lapas. Ia bahkan menduga praktik tersebut berpotensi melibatkan petugas hingga jajaran pimpinan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937269\/icw-desak-kpk-usut-dugaan-jual-beli-fasilitas-di-lapas-cibinong\" title=\"ICW Desak KPK Usut Dugaan Jual-Beli Fasilitas di Lapas Cibinong\" target=\"_blank\">ICW Desak KPK Usut Dugaan Jual-Beli Fasilitas di Lapas Cibinong<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKarena sebenarnya, yang paling penting misalnya kalau kita baca peristiwa sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong kemarin, ada semacam fakta di mana para tahanan itu menggunakan fasilitas mewah yang mustahil tidak kemudian diberikan atau tidak difasilitasi oleh sipir penjara. Bahkan bisa jadi di pucuk pimpinannya yang kemudian memfasilitasi. Sehingga dalam perkara ini saya merasa bahwa yang paling kental nuansanya adalah semacam suap-menyuap,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menilai pola tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus narapidana yang pernah mendapat fasilitas istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan. Herdiansyah menyebut kasus Artalyta Suryani, Nasarudin, dan Gayus Tambunan sebagai contoh.<\/p>\n<p>\u201cSeperti yang seringkali saya bilang, ini seperti kasusnya Artalyta Suryani, kasusnya Nasarudin, kasusnya Gayus Tambunan, di mana kemudian tahanan-tahanan itu mendapatkan fasilitas mewah yang mustahil kalau tidak difasilitasi oleh yang punya kewenangan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Herdiansyah menekankan dugaan tersebut perlu ditelusuri dari sisi transaksi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan fasilitas. Ia menilai fasilitas yang digunakan secara terbuka sulit jika hanya melibatkan satu atau dua orang.<\/p>\n<p>\u201cSesuatu yang kemudian disaksikan secara terbuka, tidak mungkin difasilitasi hanya satu-dua orang. Tetapi ini menjadi upaya yang dilakukan secara transaksional. Ada peristiwa suap-menyuap yang kita duga kuat dalam perkara ini yang seharusnya aparat penegak hukum, misalnya KPK, itu sudah harus masuk tanpa ada laporan pun dari Ombudsman,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan, tanpa penelusuran pidana, perkara tersebut berisiko hanya berujung pada sanksi administratif.<\/p>\n<p>\u201cKalau kemudian dibiarkan begitu saja, aparat penegak hukum tidak masuk, jatuhnya pasti akan sekadar suatu sanksi administratif, sehingga perkara semacam ini tidak akan pernah bisa selesai,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan aparat penegak hukum masih menunggu laporan Ombudsman, padahal temuan tersebut telah menjadi perhatian publik.<\/p>\n<p>\u201cItu yang kita sayangkan sebenarnya. Kenapa harus menunggu laporan? Kan tidak perlu ya? Orang sudah tahu kok, sudah terang-benderang peristiwanya ditayangkan di mana-mana. Segera selidiki dan memastikan bahwa memang ada upaya suap-menyuap,\u201d pungkasnya. (Dev\/P-3)\u00a0<br \/>&#13;<br \/>\n\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/940898\/pakar-kpk-tak-perlu-tunggu-laporan-ombudsman-untuk-selidiki-lapas-cibinong\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembongkaran fasilitas mewah di Lapas Cibinong.(Antara) TEMUAN fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dinilai tidak semestinya berhenti pada penertiban internal atau sanksi administratif. Pengamat Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki dugaan transaksi di balik pemberian fasilitas tersebut tanpa harus menunggu laporan dari Ombudsman RI. Herdiansyah mengatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114113,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114112","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114112","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114112"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114112\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114113"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114112"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114112"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114112"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}