{"id":114057,"date":"2026-10-05T17:30:41","date_gmt":"2026-10-05T10:30:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/05\/menurun-dari-tahun-ini-pemerintah-usulkan-jemaah-tanggung-52-persen-biaya-haji-2027\/"},"modified":"2026-10-05T17:30:41","modified_gmt":"2026-10-05T10:30:41","slug":"menurun-dari-tahun-ini-pemerintah-usulkan-jemaah-tanggung-52-persen-biaya-haji-2027","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/05\/menurun-dari-tahun-ini-pemerintah-usulkan-jemaah-tanggung-52-persen-biaya-haji-2027\/","title":{"rendered":"Menurun dari Tahun Ini, Pemerintah Usulkan Jemaah Tanggung 52 Persen Biaya Haji 2027"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/05\/1791195844_dbac0aa9cd0904ade971.jpg\" alt=\"Menurun dari Tahun Ini, Pemerintah Usulkan Jemaah Tanggung 52 Persen Biaya Haji 2027\"\/><figcaption>Ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengajukan formula baru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bpih\" title=\"bpih\">BPIH<\/a>). Dalam usulan terkini, pembagian pembiayaan ditetapkan pada porsi 52% ditanggung oleh jemaah, sementara 48% sisanya bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).\u00a0<\/p>\n<p>Jika disahkan, komposisi ini menurun bila dibandingkan formula BPIH 2026 yang menggunakan skema 62% ditanggung jemaah dan 38% ditanggung total nilai manfaat.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Formula ini menjadi titik pembahasan lanjutan antara pihak eksekutif dan Komisi VIII DPR RI. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan rincian tersebut saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (5\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/938400\/prabowo-usulkan-komposisi-biaya-haji-2027-sebesar-5248\" title=\"Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48\" target=\"_blank\">Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Nah, kan, formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52% ditanggung oleh jemaah, 48% itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,&#8221; ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.<\/p>\n<p>Penyesuaian ini merupakan usulan kedua yang diajukan pemerintah dalam rangkaian rapat bersama parlemen. Pada draf awal sebelumnya, Kemenhaj sempat mengusulkan skema 40% dari jemaah dan 60% dari nilai manfaat, dengan total proyeksi BPIH tahun 2027 mencapai Rp107,34 juta per orang.<\/p>\n<p>Dahnil menegaskan bahwa kebijakan proporsi 52:48 ini mengacu langsung pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut diperoleh setelah jajaran pimpinan Kemenhaj, termasuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dipanggil menghadap ke Istana Negara beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/933255\/menhaj-targetkan-kesepakatan-biaya-haji-2027-rampung-pekan-depan\" title=\"Menhaj Targetkan Kesepakatan Biaya Haji 2027 Rampung Pekan Depan\" target=\"_blank\">Menhaj Targetkan Kesepakatan Biaya Haji 2027 Rampung Pekan Depan<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Fokus Pemerintah: Melindungi Daya Beli Jemaah<\/h2>\n<p>Meski proses legislasi dan pembahasan di parlemen masih berlangsung dinamis, pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar beban biaya yang dipikul masyarakat tetap rasional. Langkah ini diambil guna mengantisipasi eskalasi harga berbagai komponen layanan, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.<\/p>\n<p>&#8220;Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jemaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,&#8221; lanjut Dahnil.<\/p>\n<p>Salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan anggaran haji tahun ini adalah lonjakan harga avtur global yang berdampak langsung pada sektor penerbangan. Tercatat, komponen biaya penerbangan menyumbang sekitar 35% dari total keseluruhan ongkos penyelenggaraan ibadah haji.<\/p>\n<p>Menanggapi tenggat waktu penyelesaian, pihak kementerian mendesak agar titik temu segera tercapai. Kepastian angka final dan komposisi pembayaran sangat krusial agar Kemenhaj dapat segera mengakselerasi tahap persiapan fasilitas dan pelayanan lanjutan bagi para calon jamaah.<\/p>\n<p>&#8220;Semoga secepatnya (diputuskan biaya haji),&#8221; pungkas Dahnil. (Ant\/E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/940848\/menurun-dari-tahun-ini-pemerintah-usulkan-jemaah-tanggung-52-persen-biaya-haji-2027\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Antara) KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengajukan formula baru terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dalam usulan terkini, pembagian pembiayaan ditetapkan pada porsi 52% ditanggung oleh jemaah, sementara 48% sisanya bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).\u00a0 Jika disahkan, komposisi ini menurun bila dibandingkan formula BPIH 2026 yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":114058,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-114057","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114057","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114057"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114057\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114058"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114057"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114057"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114057"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}