{"id":113905,"date":"2026-10-05T10:59:54","date_gmt":"2026-10-05T03:59:54","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/05\/esdm-minta-pemda-alokasikan-pajak-air-tanah-untuk-pemeliharaan-lingkungan\/"},"modified":"2026-10-05T10:59:54","modified_gmt":"2026-10-05T03:59:54","slug":"esdm-minta-pemda-alokasikan-pajak-air-tanah-untuk-pemeliharaan-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/05\/esdm-minta-pemda-alokasikan-pajak-air-tanah-untuk-pemeliharaan-lingkungan\/","title":{"rendered":"ESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/05\/1791172608_784d05aac3d5f4771a3c.jpg\" alt=\"ESDM Minta Pemda Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan\"\/><figcaption>Ilustrasi(MI\/HO)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pajak-air-tanah\" title=\"Pajak Air Tanah\">PAJAK Air Tanah<\/a> (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pat\" title=\"pat\">PAT<\/a>) kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mewajibkan sebagian hasil penerimaan PAT dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Kritik bermunculan karena dana tersebut seringkali terserap ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum tanpa transparansi peruntukan bagi konservasi.<\/p>\n<p>Kondisi ini memicu keluhan dari para pelaku usaha. Mereka merasa terbebani dengan nilai PAT yang tinggi, namun di sisi lain tetap diwajibkan melakukan upaya konservasi secara mandiri di area operasional mereka.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Fenomena ini memperkuat persepsi bahwa PAT lebih diposisikan sebagai instrumen pengejar target pendapatan daerah ketimbang alat pengendalian lingkungan untuk memulihkan cekungan air tanah yang rusak.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/465262\/pajak-karbon-berlaku-april-kementerian-esdm-tak-pengaruhi-signifikan-harga-listrik\" title=\"Pajak Karbon Berlaku April, Kementerian ESDM : Tak Pengaruhi Signifikan Harga Listrik\u00a0\" target=\"_blank\">Pajak Karbon Berlaku April, Kementerian ESDM : Tak Pengaruhi Signifikan Harga Listrik\u00a0<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>Penguatan Pedoman Pemanfaatan PAT<\/h3>\n<p>Menyikapi polemik tersebut, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kesdm\" title=\"KESDM\">KESDM<\/a>), Agus Cahyono Adi, menyatakan pihaknya akan mempertegas pedoman pemanfaatan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pajak\" title=\"pajak\">Pajak<\/a> Air Tanah. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan lingkungan.<\/p>\n<p>\u201cKita sudah dan akan terus berkoordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu. Saat ini sedang dalam proses penguatan pengaturan terkait pajak dan biaya jasa penggunaan air,\u201d ujar pria yang akrab disapa ACA tersebut pada Senin (5\/10).<\/p>\n<p>Agus menegaskan bahwa acuan utama tetap pada UU HKPD yang mengatur keseimbangan antara Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta Dana Dekonsentrasi. Ia menekankan bahwa kenaikan PAT tidak boleh sampai melumpuhkan operasional industri di daerah.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/939938\/strategi-pajak-2027-optimalkan-coretax-kejar-target-rp2593-triliun\" title=\"Strategi Pajak 2027: Optimalkan Coretax Kejar Target Rp2.593 Triliun\" target=\"_blank\">Strategi Pajak 2027: Optimalkan Coretax Kejar Target Rp2.593 Triliun<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>Model Relaksasi dan Subsidi Silang<\/h3>\n<p>Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendekatan antarwilayah dalam mengelola PAT. Pemerintah Kabupaten Pasuruan, misalnya, menerapkan kebijakan yang lebih akomodatif terhadap dunia usaha melalui skema relaksasi. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Bogor memproyeksikan kenaikan PAT sebagai bagian dari subsidi silang untuk pelayanan publik.<\/p>\n<p>Berikut adalah perbandingan pendekatan kebijakan PAT di beberapa wilayah berdasarkan data yang dihimpun:<\/p>\n<table style=\"width: 100%; border-collapse: collapse; margin: 20px 0; border: 1px solid #ddd;\">&#13;<\/p>\n<thead>&#13;<\/p>\n<tr style=\"background-color: #f2f2f2;\">&#13;<\/p>\n<th style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd; text-align: left;\">Wilayah\/Pihak<\/th>\n<p>&#13;<\/p>\n<th style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd; text-align: left;\">Kebijakan\/Pendekatan<\/th>\n<p>&#13;<\/p>\n<th style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd; text-align: left;\">Tujuan Utama<\/th>\n<p>&#13;<br \/>\n\t\t<\/tr>\n<p>&#13;\n\t<\/thead>\n<p>&#13;<\/p>\n<tbody>&#13;<\/p>\n<tr>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Kabupaten Pasuruan<\/td>\n<p>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Stimulus\/Relaksasi 30% hingga 75%<\/td>\n<p>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Menjaga iklim investasi dan apresiasi atas CSR\/konservasi mandiri industri.<\/td>\n<p>&#13;<br \/>\n\t\t<\/tr>\n<p>&#13;<\/p>\n<tr>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Kabupaten Bogor<\/td>\n<p>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Kenaikan tarif untuk subsidi silang<\/td>\n<p>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Mendukung pelayanan masyarakat (pengguna rumah tangga).<\/td>\n<p>&#13;<br \/>\n\t\t<\/tr>\n<p>&#13;<\/p>\n<tr>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Badan Geologi (KESDM)<\/td>\n<p>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Penguatan regulasi &amp; pedoman teknis<\/td>\n<p>&#13;<\/p>\n<td style=\"padding: 12px; border: 1px solid #ddd;\">Memastikan dana PAT digunakan untuk perluasan lahan konservasi secara luas.<\/td>\n<p>&#13;<br \/>\n\t\t<\/tr>\n<p>&#13;<br \/>\n\t<\/tbody>\n<p>&#13;<br \/>\n<\/table>\n<p>Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara terbuka menyatakan bahwa kenaikan PAT bagi dunia usaha di wilayahnya ditujukan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Dunia usaha angkanya naik untuk memberikan subsidi pelayanan kepada para pengguna-pengguna rumah tangga,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<h3>Keseimbangan Pertumbuhan dan Lingkungan<\/h3>\n<p>Agus Cahyono Adi sependapat dengan langkah Pemda Pasuruan yang memberikan dispensasi pajak bagi industri yang aktif melakukan konservasi. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti dispensasi pada pajak kendaraan bermotor.<\/p>\n<p>Menurut Agus, pungutan PAT memang sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengembangkan lahan konservasi yang cakupannya lebih luas dari sekadar area industri. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan fiskal tersebut tidak mengabaikan aspek ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cKebutuhan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana konservasi perlu tetap berjalan, tetapi kenaikan PAT juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri di daerah,\u201d pungkasnya. (Z-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/940711\/esdm-minta-pemda-alokasikan-pajak-air-tanah-untuk-pemeliharaan-lingkungan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(MI\/HO) PAJAK Air Tanah (PAT) kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mewajibkan sebagian hasil penerimaan PAT dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Kritik bermunculan karena dana tersebut seringkali terserap ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum tanpa transparansi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":113906,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-113905","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113905","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=113905"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113905\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/113906"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=113905"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=113905"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=113905"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}