{"id":113058,"date":"2026-10-03T17:34:13","date_gmt":"2026-10-03T10:34:13","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/03\/kemenhut-tangkap-tersangka-pengangkutan-kayu-ilegal-di-sanggau\/"},"modified":"2026-10-03T17:34:13","modified_gmt":"2026-10-03T10:34:13","slug":"kemenhut-tangkap-tersangka-pengangkutan-kayu-ilegal-di-sanggau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/03\/kemenhut-tangkap-tersangka-pengangkutan-kayu-ilegal-di-sanggau\/","title":{"rendered":"Kemenhut Tangkap Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal di Sanggau"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/03\/1791022841_5b5a4257405d44c6c249.jpg\" alt=\"Kemenhut Tangkap Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal di Sanggau\"\/><figcaption>Barang bukti kasus pengolahan kayu ilegal di Sanggau.(Dok. Kemenhut)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kementerian-kehutanan\" title=\"kementerian kehutanan\">KEMENTERIAN Kehutanan<\/a> (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Jalan Trans-Kalimantan, Dusun Ungah, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kabupaten-sanggau\" title=\"Kabupaten Sanggau\">Kabupaten Sanggau<\/a>, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kalimantan-barat\" title=\"Kalimantan Barat\">Kalimantan Barat<\/a>.<\/p>\n<p>Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026, tim mengamankan puluhan kayu olahan berbagai ukuran beserta satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8074 GL. Penyidik telah menetapkan pria berinisial EW (45) sebagai tersangka dalam kasus ini.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara berkomitmen mencegah kerusakan hutan sejak dini. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menyentuh akar persoalan guna menghindari dampak ekologis yang lebih luas.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/936018\/kemenhut-cabut-izin-lima-perusahaan-di-kalimantan-terkait-karhutla\" title=\"Kemenhut Cabut Izin Lima Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla\" target=\"_blank\">Kemenhut Cabut Izin Lima Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Pembalakan ilegal sering menjadi awal dari persoalan yang lebih besar, seperti kebakaran hutan dan kerusakan ekosistem. Kami tidak akan membiarkan keuntungan sesaat dari merusak hutan meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat,&#8221; ujar Januanto, Sabtu (3\/10).<\/p>\n<h3>Kronologi Penangkapan<\/h3>\n<p>Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak melakukan patroli di Jalan Trans-Kalimantan. Petugas menghentikan sebuah truk yang membawa kayu olahan. Saat diperiksa, EW selaku pengangkut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).<\/p>\n<p>Berdasarkan pemeriksaan awal, EW mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah seseorang berinisial AK, yang disebut sebagai pemilik kayu asal wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu <em>sawmill<\/em> di Kabupaten Kubu Raya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/924235\/angkut-9-meter-kubik-kayu-ilegal-pria-46-tahun-ditangkap-di-tn-bukit-tigapuluh\" title=\"Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh\" target=\"_blank\">Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Penyidik kini telah menitipkan EW di Rutan Kelas IIA Pontianak. Barang bukti berupa truk dan kayu olahan berbentuk plat atau segi diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<h3>Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus<\/h3>\n<p>Tersangka EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.<\/p>\n<p>Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa pihaknya tengah memburu aktor intelektual di balik jaringan ini.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidikan kami arahkan untuk menjangkau aktor utama dan memutus jaringan peredaran <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kayu-ilegal\" title=\"Kayu Ilegal\">kayu ilegal<\/a> ini. Kami telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik dan penyedia dana,&#8221; tegas Leonardo. (H-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/940229\/kemenhut-tangkap-tersangka-pengangkutan-kayu-ilegal-di-sanggau\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Barang bukti kasus pengolahan kayu ilegal di Sanggau.(Dok. Kemenhut) KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Jalan Trans-Kalimantan, Dusun Ungah, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026, tim mengamankan puluhan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":113059,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-113058","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113058","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=113058"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/113058\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/113059"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=113058"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=113058"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=113058"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}