{"id":112964,"date":"2026-10-03T13:06:38","date_gmt":"2026-10-03T06:06:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/03\/kasus-penganiayaan-dan-pengrusakan-rumah-di-cikunir-bekasi-berakhir-damai\/"},"modified":"2026-10-03T13:06:38","modified_gmt":"2026-10-03T06:06:38","slug":"kasus-penganiayaan-dan-pengrusakan-rumah-di-cikunir-bekasi-berakhir-damai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/03\/kasus-penganiayaan-dan-pengrusakan-rumah-di-cikunir-bekasi-berakhir-damai\/","title":{"rendered":"Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Rumah di Cikunir Bekasi Berakhir Damai"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/03\/1791007162_326c8ae1d2ed259a1cdf.jpeg\" alt=\"Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Rumah di Cikunir Bekasi Berakhir Damai\"\/><figcaption>Kasus pemukulan dan pengrusakan di Cikunir, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir damai lewat restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (2\/10) malam.(Dok. Polres Metro Kota Bekasi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PIHAK kepolisian memutuskan menghentikan penyidikan perkara <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penganiayaan\" title=\"penganiayaan\">penganiayaan<\/a> dan pengrusakan rumah warga di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/perumahan-royal-cikunir\" title=\"Perumahan Royal Cikunir\">Perumahan Royal Cikunir<\/a>, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.\u00a0<\/p>\n<p>Pasalnya, kedua belah pihak yang berselisih sepakat berdamai melalui mekanisme <em><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/restorative-justice\" title=\"Restorative Justice\">restorative justice<\/a><\/em> atau keadilan restoratif, pada Jumat (2\/10) malam.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat pukul 20.00 WIB. Kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf, mencabut laporan polisi, serta menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/864293\/ayah-dan-anak-terancam-5-tahun-penjara-atas-kasus-penganiayaan-di-kapuk-jakbar\" title=\"Ayah dan Anak Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan di Kapuk, Jakbar\" target=\"_blank\">Ayah dan Anak Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan di Kapuk, Jakbar<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi Komisaris Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, insiden yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya menghasilkan tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan antarpihak, sedangkan satu laporan lainnya terkait dugaan pengrusakan.<\/p>\n<p>&#8220;Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan pun telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,&#8221; ungkap Verdika dalam keterangannya dikutip Sabtu (3\/10).<\/p>\n<p>Verdika menuturkan, perselisihan itu bermula dari insiden pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Salah satu pihak melaporkan tindakan kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu dari bengkel motor yang berada di lingkungan permukiman. Sedangkan pihak lain melaporkan dugaan kekerasan saat berusaha melerai percekcokan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/631316\/polisi-sebut-belum-ada-perdamaian-antara-leon-dozan-dan-korban\" title=\"Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban\" target=\"_blank\">Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga berujung pada laporan dugaan pengrusakan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Penanganan perkara itu sebelumnya dilakukan melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Kota Bekasi\u00a0dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.<\/p>\n<h2>Komitmen tidak Mengulangi Konflik<\/h2>\n<p>Verdika menegaskan bahwa penghentian perkara ini menuntut tanggung jawab moral dari kedua belah pihak untuk mematuhi poin perdamaian agar konflik tidak kembali berulang.<\/p>\n<p>&#8220;Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka berinisial RS dan PY terkait kasus dugaan pengrusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.<\/p>\n<p>Insiden pengrusakan itu dilaporkan oleh seorang warga berinisial DS. Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Selasa (29\/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya tiba di rumah.<\/p>\n<p>Para pelaku diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu rumah, serta menendang dua unit sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami kerusakan. (Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/940169\/kasus-penganiayaan-dan-pengrusakan-rumah-di-cikunir-bekasi-berakhir-damai\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kasus pemukulan dan pengrusakan di Cikunir, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir damai lewat restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (2\/10) malam.(Dok. Polres Metro Kota Bekasi) PIHAK kepolisian memutuskan menghentikan penyidikan perkara penganiayaan dan pengrusakan rumah warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.\u00a0 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":112965,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-112964","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112964","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=112964"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112964\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/112965"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=112964"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=112964"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=112964"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}