{"id":112948,"date":"2026-10-03T12:03:06","date_gmt":"2026-10-03T05:03:06","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/03\/lps-selesaikan-klaim-simpanan-senilai-rp24302-miliar-di-jawa-barat-pada-20252026\/"},"modified":"2026-10-03T12:03:06","modified_gmt":"2026-10-03T05:03:06","slug":"lps-selesaikan-klaim-simpanan-senilai-rp24302-miliar-di-jawa-barat-pada-20252026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/03\/lps-selesaikan-klaim-simpanan-senilai-rp24302-miliar-di-jawa-barat-pada-20252026\/","title":{"rendered":"LPS Selesaikan Klaim Simpanan Senilai Rp243,02 Miliar di Jawa Barat, pada 20252026"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/03\/1790994660_c4d3a7f2076b1d3a2bc4.jpg\" alt=\" LPS Selesaikan Klaim Simpanan Senilai Rp243,02 Miliar di Jawa Barat, pada 2025\u20132026\"\/><figcaption>Lembaga Penjamin Simpanan menggelar Temu Media Jawa Barat, di Bandung, Jumat (2\/10).(ISTIMEWA)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PADA periode 2025-2026, sesuai data per 31 Agustus 2026, empat BPR dan BPRS di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/jawa-barat\" title=\"Jawa Barat\">Jawa Barat<\/a> telah dicabut izin usahanya. Lembaga Penjamin Simpanan (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/lps\" title=\"LPS\">LPS<\/a>) memastikan telah melakukan penanganan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/klaim-penjaminan-simpanan\" title=\"Klaim penjaminan simpanan\">klaim penjaminan simpanan<\/a> bagi para nasabahnya.<\/p>\n<p>\u201cLPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Artinya sudah 99,47% yang sudah kita selesaikan,&#8221; ungkap Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, di acara Temu Media Jawa Barat, di Bandung, Jumat (2\/10).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Jumlah rekening nasabah, total mencapai 31.437 rekening atau 99,53%, sedangkan yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0.08%. Rekening tidak layak bayar karena disebabkan\u00a0 bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53%.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/363528\/sistem-keuangan-stabil-lps-turunkan-suku-bunga-penjaminan\" title=\"Sistem Keuangan Stabil, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan\" target=\"_blank\">Sistem Keuangan Stabil, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Terkait penanganan klaim penjaminan simpanan sepanjang 2026, lanjut dia, secara nasional selama periode 2026 berdasarkan data per 31 Agustus 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 11 BPR\/BPRS yang dicabut izin usahanya.<\/p>\n<p>\u201cLPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, atau sudah 52,739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/suku-bunga\" title=\"suku bunga\">suku bunga<\/a> di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,07 miliar,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan bahwa LPS terus berkomitmen untuk memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR\/BPRS yang dicabut izin usahanya dapat dilaksanakan secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/360609\/lps-masih-buka-peluang-turunkan-suku-bunga-penjaminan\" title=\"LPS Masih Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Penjaminan\" target=\"_blank\">LPS Masih Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Penjaminan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Tingginya persentase penyelesaian klaim di Jawa Barat mencerminkan upaya LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah.<\/p>\n<p>Di sisi lain, masih terdapat simpanan yang tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan, antara lain akibat tingkat suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan kondisi bank yang tidak memenuhi persyaratan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, LPS terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.<\/p>\n<p>&#13;<br \/>\n<strong>IMPLEMENTASI PROGRAM PENJAMIN POLIS<\/strong><\/p>\n<p>&#13;<br \/>\nPada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo menambahkan keberadaan Program Penjaminan Polis (PPP) diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia. Program ini menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis\/tertanggung dan pelaksanaan resolusi secara tertib, dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi.<\/p>\n<p>&#8220;LPS sudah menyusun Peta Jalan PPP tahun 2023-2027 dan telah mulai melakukan beberapa langkah persiapan. Antara lain, nanti pada 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Untuk desain PPP, lanjut dia, kepesertaan PPP di antaranya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum. Syaratnya, tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal dan hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.<\/p>\n<p>Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.<\/p>\n<p>Implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.<\/p>\n<p>Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan secara komprehensif, LPS akan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/940138\/-lps-selesaikan-klaim-simpanan-senilai-rp24302-miliar-di-jawa-barat-pada-20252026\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lembaga Penjamin Simpanan menggelar Temu Media Jawa Barat, di Bandung, Jumat (2\/10).(ISTIMEWA) PADA periode 2025-2026, sesuai data per 31 Agustus 2026, empat BPR dan BPRS di Jawa Barat telah dicabut izin usahanya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan bagi para nasabahnya. \u201cLPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":112949,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-112948","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112948","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=112948"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112948\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/112949"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=112948"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=112948"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=112948"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}