{"id":112253,"date":"2026-10-02T00:22:39","date_gmt":"2026-10-01T17:22:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/02\/4-raperda-disiapkan-pramono-anung-ini-tujuannya\/"},"modified":"2026-10-02T00:22:39","modified_gmt":"2026-10-01T17:22:39","slug":"4-raperda-disiapkan-pramono-anung-ini-tujuannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/02\/4-raperda-disiapkan-pramono-anung-ini-tujuannya\/","title":{"rendered":"4 Raperda Disiapkan Pramono Anung, Ini Tujuannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/01\/1790872211_e097012fa66e0a006c47.png\" alt=\"4 Raperda Disiapkan Pramono Anung, Ini Tujuannya\"\/><figcaption>Jakarta.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>GUBERNUR DKI Jakarta <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pramono-anung\" title=\"Pramono Anung\">Pramono Anung<\/a> Wibowo menyampaikan penjelasan mengenai empat <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/rancangan-peraturan-daerah\" title=\"Rancangan Peraturan Daerah\">Rancangan Peraturan Daerah<\/a> (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/raperda\" title=\"Raperda\">Raperda<\/a>) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1\/10). Adapun keempat Raperda tersebut mencakup pembentukan dana cadangan daerah serta penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta.<\/p>\n<p>\u201cPenetapan visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,\u201d ujar Pramono dalam rapat paripurna.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Adapun Raperda pertama mengatur pembentukan dana cadangan daerah sebesar Rp5,6 triliun yang dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/939490\/pramono-kaji-ruas-jalan-ganjil-genap-di-jakarta\" title=\"Pramono Kaji Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta\" target=\"_blank\">Pramono Kaji Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPembentukan dana cadangan daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan\/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,\u201d papar Pramono.<\/p>\n<p>Raperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Penyesuaian kelembagaan ini disiapkan untuk mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029 dengan kebutuhan investasi mencapai Rp27,8 triliun.<\/p>\n<p>\u201cRaperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun,\u201d terang Pramono.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/939076\/pramono-anung-desak-proses-hukum-penipuan-rekrutmen-damkar-rp70-juta\" title=\"Pramono Anung Desak Proses Hukum Penipuan Rekrutmen Damkar Rp70 Juta\" target=\"_blank\">Pramono Anung Desak Proses Hukum Penipuan Rekrutmen Damkar Rp70 Juta<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Penguatan BUMD juga dilakukan terhadap PT Bank DKI melalui perubahan nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Modal dasar perusahaan direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun untuk mendukung pengembangan usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cSebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda),\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Raperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda) sekaligus memperluas ruang lingkup usahanya.<\/p>\n<p>Pengembangan usaha mencakup transportasi perairan dan udara serta perluasan wilayah usaha hingga tingkat nasional dan internasional. Modal dasar perusahaan juga disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.<\/p>\n<p>\u201cWilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,\u201d ungkap Pramono.<\/p>\n<p>Ia berharap keempat Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara cermat agar menghasilkan regulasi yang mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta penguatan daya saing Jakarta. (Ant\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/939803\/4-raperda-disiapkan-pramono-anung-ini-tujuannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta.(Antara) GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1\/10). Adapun keempat Raperda tersebut mencakup pembentukan dana cadangan daerah serta penguatan kelembagaan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi untuk mendukung kebutuhan pembangunan Jakarta. \u201cPenetapan visi Jakarta sebagai kota global [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":112254,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-112253","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112253","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=112253"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/112253\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/112254"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=112253"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=112253"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=112253"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}