{"id":111599,"date":"2026-09-30T17:28:29","date_gmt":"2026-09-30T10:28:29","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/30\/peradi-tegaskan-kecelakaan-ka-bekasi-harus-diusut-menyeluruh-bukan-dibebankan-kepada-masinis\/"},"modified":"2026-09-30T17:28:29","modified_gmt":"2026-09-30T10:28:29","slug":"peradi-tegaskan-kecelakaan-ka-bekasi-harus-diusut-menyeluruh-bukan-dibebankan-kepada-masinis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/30\/peradi-tegaskan-kecelakaan-ka-bekasi-harus-diusut-menyeluruh-bukan-dibebankan-kepada-masinis\/","title":{"rendered":"PERADI Tegaskan Kecelakaan KA Bekasi Harus Diusut Menyeluruh, Bukan Dibebankan kepada Masinis"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/30\/1790763506_41df82584be7c31f8930.png\" alt=\"PERADI Tegaskan: Kecelakaan KA Bekasi Harus Diusut Menyeluruh, Bukan Dibebankan kepada Masinis\"\/><figcaption>Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI Muhamad Isnur.((Sumber: ylbhi.or.id ))<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PUSAT Pro Bono Indonesia (Indonesian Pro Bono Center)\u2013 Perhimpunan Advokat Indonesia (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/peradi\" title=\"PERADI\">PERADI<\/a>) memberikan perhatian serius terhadap penetapan tersangka dan ancaman pemidanaan terhadap N, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/masinis\" title=\"Masinis\">masinis<\/a> KA Argo Bromo Anggrek dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. PERADI menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta solidaritas kepada seluruh korban luka dan pihak yang terdampak.\u00a0<\/p>\n<p>Pengungkapan peristiwa secara menyeluruh, pemenuhan hak korban, dan perbaikan keselamatan transportasi harus menjadi perhatian bersama. Sejalan dengan semangat Officium Nobile dalam Profesi Advokat dalam memperjuangkan keadilan dan memperluas pelayanan bantuan hukum, PERADI membuka layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya kepada masinis yang menghadapi proses hukum dalam perkara ini.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cProfesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,\u201d ujar Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI Muhamad Isnur dalam keterangan resmi, Rabu (30\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/938635\/kendala-sinyal-hingga-gagal-panggilan-darurat-ini-laporan-investigasi-knkt-soal-tabrakan-kereta-di-bekasi\" title=\"Kendala Sinyal hingga Gagal Panggilan Darurat, Ini Laporan Investigasi KNKT soal Tabrakan Kereta di Bekasi\" target=\"_blank\">Kendala Sinyal hingga Gagal Panggilan Darurat, Ini Laporan Investigasi KNKT soal Tabrakan Kereta di Bekasi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>PERADI mencermati pemberitaan mengenai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor berkontribusi dalam kecelakaan tersebut. Berdasarkan investigasi tersebut, tragedi kecelakaan KA di Bekasi dipicu oleh rentetan kegagalan teknis dan operasional yang saling bertumpuk.\u00a0<\/p>\n<p>Petaka ini bermula dari rusaknya sistem persinyalan yang gagal memberikan lampu peringatan, diperburuk oleh ilusi visual cahaya rumah warga serta kondisi jalur melengkung yang sangat membatasi titik pandang masinis. Di tengah situasi krisis akibat matinya jaringan komunikasi darurat, masinis terisolasi dan mengalami dilema fatal yang berujung pada keterlambatan respons pengereman karena tingginya risiko kereta anjlok jika direm mendadak pada kecepatan tinggi.\u00a0<\/p>\n<p>Temuan ini memperlihatkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa dan sistem keselamatan yang melingkupinya. Atas dasar itu, PERADI mengingatkan adanya potensi kekeliruan apabila penanganan perkara menyederhanakan kecelakaan sebagai kesalahan individual masinis tanpa menguji secara memadai kondisi sistem, informasi yang tersedia, prosedur kerja, dan situasi darurat yang dihadapi saat kejadian.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/938294\/otto-hasibuan-minta-advokat-pegang-teguh-etika-dan-profesionalisme\" title=\"Otto Hasibuan Minta Advokat Pegang Teguh Etika dan Profesionalisme\" target=\"_blank\">Otto Hasibuan Minta Advokat Pegang Teguh Etika dan Profesionalisme<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKeadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya. Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,\u201d Ujar pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI Nasrul Saftiar Dongoran.<\/p>\n<p>PERADI menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi. Temuan investigasi keselamatan KNKT perlu dipahami sesuai tujuan dan ruang lingkupnya, tanpa diperlakukan sebagai putusan mengenai kesalahan pidana seseorang.<\/p>\n<p>Untuk itu, Pusat Pro Bono Indonesia \u2013 PERADI mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan pemeriksaan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan melihat seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya kontribusi persoalan sistem dan tata kelola terhadap terjadinya kecelakaan. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada pihak yang berada di garis depan ketika peristiwa terjadi.<\/p>\n<p>PERADI juga mendorong agar hak masinis untuk memperoleh pendampingan hukum dijamin sejak seluruh tahapan proses hukum yang relevan, termasuk hak untuk mengajukan bukti dan menghadirkan keterangan ahli yang diperlukan bagi pembelaannya. Pendampingan hukum diperlukan agar setiap tindakan dan keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan berlangsung dengan tetap menghormati hak-hak hukum yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Selain itu, aparat penegak hukum perlu menguji secara cermat dasar penerapan pasal serta bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Pemeriksaan hendaknya tidak terbatas pada petugas yang berada di lapangan, tetapi juga mempertimbangkan sistem keselamatan, prosedur operasional, tata kelola, serta peran pihak-pihak lain yang relevan dengan rangkaian peristiwa.<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, PERADI mendorong agar proses hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak korban dan tindak lanjut perbaikan keselamatan transportasi. Pengungkapan pertanggungjawaban dalam perkara ini semestinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban dan pihak yang diperiksa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya kecelakaan serupa melalui perbaikan sistem dan standar keselamatan transportasi.<\/p>\n<p>Kesiapan pendampingan pro bono akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan masinis dan\/atau keluarganya, sesuai dengan persetujuan pihak yang akan didampingi serta ketentuan profesi advokat. \u201cPro bono dan bantuan hukum adalah wujud tanggung jawab profesi dan keberpihakan pada keadilan. Kami ingin memastikan hak korban dipenuhi, hak orang yang diperiksa tetap dilindungi, dan pengungkapan perkara turut mendorong peningkatan keselamatan transportasi bagi masyarakat,\u201d tutup Bunga Meisa Siagian. (Cah\/P-3)<br \/>&#13;<br \/>\n\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/939225\/peradi-tegaskan-kecelakaan-ka-bekasi-harus-diusut-menyeluruh-bukan-dibebankan-kepada-masinis\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI Muhamad Isnur.((Sumber: ylbhi.or.id )) PUSAT Pro Bono Indonesia (Indonesian Pro Bono Center)\u2013 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan perhatian serius terhadap penetapan tersangka dan ancaman pemidanaan terhadap N, masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. PERADI menyampaikan belasungkawa yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":111600,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-111599","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111599","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=111599"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111599\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/111600"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=111599"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=111599"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=111599"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}