{"id":111453,"date":"2026-09-30T11:21:38","date_gmt":"2026-09-30T04:21:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/30\/denny-indrayana-minta-gibran-hadir-langsung-di-sidang-pembuktian-mk\/"},"modified":"2026-09-30T11:21:38","modified_gmt":"2026-09-30T04:21:38","slug":"denny-indrayana-minta-gibran-hadir-langsung-di-sidang-pembuktian-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/30\/denny-indrayana-minta-gibran-hadir-langsung-di-sidang-pembuktian-mk\/","title":{"rendered":"Denny Indrayana Minta Gibran Hadir Langsung di Sidang Pembuktian MK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/30\/1790741540_a641b6e79ec8687bacf5.jpg\" alt=\"Denny Indrayana Minta Gibran Hadir Langsung di Sidang Pembuktian MK\"\/><figcaption>Denny Indrayana(MI\/Usman Iskandar)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PEMOHON gugatan syarat pendidikan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gibran-rakabuming-raka\" title=\"Gibran Rakabuming Raka\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> meminta <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mahkamah-konstitusi\" title=\"Mahkamah Konstitusi\">Mahkamah Konstitusi<\/a> (MK) menghadirkan langsung Wakil Presiden Gibran dalam sidang pembuktian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30\/9). Pemohon menilai Gibran perlu memberikan keterangan sendiri mengenai riwayat pendidikannya yang menjadi pokok perkara.<\/p>\n<p>Perwakilan pemohon, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/denny-indrayana\" title=\"Denny Indrayana\">Denny Indrayana<\/a>, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada MK untuk meminta Gibran hadir dan memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cKami kemarin mengirim surat melalui kuasa hukum kepada Mahkamah Konstitusi untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar Mahkamah berkenan untuk mengundang, memberikan keterangan ataupun kesaksian di hadapan persidangan Mahkamah yang mulia,\u201d kata Denny di Jakarta, Selasa (29\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/939057\/sidang-gugatan-pendidikan-gibran-di-mk-masuk-tahap-pembuktian-hari-ini-saksi-ahli-akan-dihadirkan\" title=\"Sidang Gugatan Pendidikan Gibran di MK Masuk Tahap Pembuktian Hari Ini, Saksi Ahli Akan Dihadirkan\" target=\"_blank\">Sidang Gugatan Pendidikan Gibran di MK Masuk Tahap Pembuktian Hari Ini, Saksi Ahli Akan Dihadirkan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Denny, keterangan langsung Gibran penting karena yang bersangkutan dinilai paling mengetahui riwayat pendidikannya sendiri. Terlebih, sebelumnya Presiden ke-7 Joko Widodo juga telah memberikan keterangan yang kemudian ditanggapi pihak pemohon.<\/p>\n<p>\u201cBahkan Pak Jokowi sudah memberi keterangan, saya sudah menanggapi juga hari ini keterangan beliau. Tetapi sebenarnya yang kita tunggu-tunggu dan belum kita dengar komentarnya adalah dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,\u201d ujar Denny.<\/p>\n<p>Permintaan tersebut diajukan menjelang sidang pembuktian perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026 yang dijadwalkan MK pada Rabu (30\/9\/2026). Dalam agenda tersebut, pemohon akan menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan alat bukti tambahan.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937206\/jokowi-respons-gugatan-denny-indrayana-soal-syarat-pendidikan-gibran\" title=\"Jokowi Respons Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran\" target=\"_blank\">Jokowi Respons Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Tidak hanya Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Denny menyebut kementerian tersebut memiliki peran dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.<\/p>\n<p>\u201cKita ingin dengar langsung dari kementerian yang menerbitkan surat keterangan itu,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Pemohon juga meminta Kementerian Hukum dihadirkan dalam persidangan. Denny menyebut kementerian tersebut memiliki kaitan dengan proses harmonisasi pada tahap akhir.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Denny mengatakan pihaknya masih menghadapi kesulitan untuk menghadirkan saksi dan ahli. MK memberikan kesempatan kepada pemohon menghadirkan lima orang saksi dan ahli dalam tahap pembuktian.<\/p>\n<p>\u201cTerus terang ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi, karena berbagai macam faktor pastinya,\u201d katanya.<br \/>&#13;<br \/>\nDenny belum mengungkapkan nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan karena pihaknya masih membahas komposisinya.<\/p>\n<p>\u201cKami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan mencari saksi dan ahli yang mampu menyampaikan pandangan secara artikulatif serta berani memberikan keterangan di hadapan hakim MK.<\/p>\n<p>\u201cInilah realitas penegakan hukum kita. Di mana orang kemudian untuk berbicara itu tidak jarang banyak pertimbangan untuk menyampaikan kebenaran. Sehingga ternyata, kalau kemarin teman-teman pemohon itu pilah-pilih, \u2018Oh, ini aja, oh, ini aja\u2019, hari ini kita mencari lima pun ternyata tidak mudah,\u201d ucap Denny.<\/p>\n<p>Sebelumnya, perkara tersebut diajukan Denny bersama 11 pemohon lainnya untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan pada dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.<\/p>\n<p>Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.\u00a0<\/p>\n<p>Sementara itu, KPU dalam sidang sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai persoalan yang diajukan pemohon merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. (P-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/939075\/denny-indrayana-minta-gibran-hadir-langsung-di-sidang-pembuktian-mk\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Denny Indrayana(MI\/Usman Iskandar) PEMOHON gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan langsung Wakil Presiden Gibran dalam sidang pembuktian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30\/9). Pemohon menilai Gibran perlu memberikan keterangan sendiri mengenai riwayat pendidikannya yang menjadi pokok perkara. Perwakilan pemohon, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":111454,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-111453","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111453","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=111453"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111453\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/111454"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=111453"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=111453"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=111453"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}