{"id":110912,"date":"2026-09-29T11:19:39","date_gmt":"2026-09-29T04:19:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/29\/gugat-aturan-perjanjian-nikah-di-mk-wn-jepang-ungkap-temuan-harta-ratusan-miliar-belum-lapor-pajak\/"},"modified":"2026-09-29T11:19:39","modified_gmt":"2026-09-29T04:19:39","slug":"gugat-aturan-perjanjian-nikah-di-mk-wn-jepang-ungkap-temuan-harta-ratusan-miliar-belum-lapor-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/29\/gugat-aturan-perjanjian-nikah-di-mk-wn-jepang-ungkap-temuan-harta-ratusan-miliar-belum-lapor-pajak\/","title":{"rendered":"Gugat Aturan Perjanjian Nikah di MK, WN Jepang Ungkap Temuan Harta Ratusan Miliar belum Lapor Pajak"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/29\/1790652058_f6903f423edae37fce01.jpg\" alt=\"Gugat Aturan Perjanjian Nikah di MK, WN Jepang Ungkap Temuan Harta Ratusan Miliar belum Lapor Pajak\"\/><figcaption>Fatiatulo Lazira selaku salah satu kuasa hukum pemohon  dengan nomor perkara 334\/PUU-XXIV\/2026(Mahkamah Konstitusi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>SIDANG uji materiil ketentuan Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mahkamah-konstitusi\" title=\"Mahkamah Konstitusi\">Mahkamah Konstitusi<\/a> (MK) mendapati fakta mencengangkan. Pemohon uji materiil yang merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang, Hisako Dewanto, melalui kuasa hukumnya mengungkap adanya harta warisan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga belum dilaporkan ke kantor perpajakan.<\/p>\n<p>Permohonan uji materiil tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 334\/PUU-XXIV\/2026. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (28\/9\/2026), kuasa hukum pemohon, Fatiatulo Lazira, membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sengketa-waris\" title=\"Sengketa Waris\">sengketa waris<\/a> tersebut.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi\u00a0Setelah suaminya meninggal, anak pertama dalam kapasitasnya selaku anak dan\/atau ahli waris membuat surat pernyataan yang pada pokoknya memberikan kuasa pengurusan harta peninggalam almarhum ayahnya kepada Hisako pada November 2022. Anak kedua juga memberikan kuasa yang pada pokoknya untuk mengurus surat keterangan waris. Anak ketiga karena masih di bawah umur saat itu, maka demi hukum diwakili Hisako sebagai wali.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937544\/pakar-umy-serahkan-amicus-curiae-ke-mk-soroti-syarat-pendidikan-gibran-di-phpu-2024\" title=\"Pakar UMY Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Syarat Pendidikan Gibran di PHPU 2024\" target=\"_blank\">Pakar UMY Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Syarat Pendidikan Gibran di PHPU 2024<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Namun, anak pertama membuat surat pernyataan pencabutan kuasa pada Desember di tahun yang sama. Sejak itu, sengketa hukum waris mulai muncul baik antara Hisako dan anak-anak maupun Hisako dan mertua atau ibu kandung almarhum suami.<\/p>\n<p>Anak pertamanya mengajukan gugatan hingga dikabulkan sebagian dengan amar putusan yang pada pokoknya seluruh harta peninggalan almarhum dibagi masing-masing satu per tiga, tidak termasuk Hisako. Putusan itu diperkuat pada tingkat kasasi yang mempertimbangkan adanya turunan akta perjanjian kawin sehingga perjanjian kawin tersebut mengikat para pihak yang membuatnya.<\/p>\n<p>Artinya, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka harta pribadi atau harta bawaan akan menjadi hak masing-masing karena tidak ada harta bersama dan warisan akan dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin. Dengan demikian, Hisako tidak berhak mewarisi harta peninggalan almarhum suami dan begitu pula sebaliknya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937329\/respons-gugatan-di-mk-jokowi-beberkan-riwayat-pendidikan-gibran\" title=\"Respons Gugatan di MK, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran\" target=\"_blank\">Respons Gugatan di MK, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dikutip dari <em>Youtube <\/em>Mahkamah Konstitusi, Fatiatulo Lazira selaku kuasa Hukum Hisako Dewanto menerangkan bahwa akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata, Hisako kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama dan karenanya kehilangan hak untuk mengakses dan menelusuri harta waris almarhum suaminya yang baru diketahui sepeninggal suaminya.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp. 231 miliar, termasuk harta senilai Rp. 60-an miliar di luar negeri&#8221;, jelas Fati dikutip Selasa (29\/9).Fati Lazira juga menuturkan bahwa terdapat beberapa rekening bank atas nama pribadi alm. Rachmat Hartojo yang digunakan oleh pihak lain dan terindikasi digunakan untuk memanipulasi transaksi keuangan.<\/p>\n<p>Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi, alm. Rachmat Hartojo pernah membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan metode pembayaran cash. Emas sebagaimana tersebut, menurut informasi dari alm. Rachmat Hartojo ketika masih hidup diserahkan kepada ibunya dan uang pembelian emas itu terindikasi kuat ditarik tunai dari perusahaan-perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh salah satunya adalah alm. Rachmat Hartojo.<\/p>\n<p>&#8220;Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham alm. Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, diantaranya: PT. Megamarine Pride, PT. Baramuda Bahari, PT. Mega Marine Prime&#8221;, ujarnya.<\/p>\n<p>Kasus ini bermula, ketika suami Hisako meninggal dunia pada Oktober 2022. Tak berselang lama sepeninggal suaminya, Ibu dan Ayah Mertua menggugat dirinya dan anak-anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. Irosnisnya, anak kandungnya juga menggugat dirinya. Atas gugatan anak kandungnya itu, Hisako kehilangan hak waris. Kini, anak kandung Hisako telah pula membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana penggelapan.<\/p>\n<p>(P-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/938639\/gugat-aturan-perjanjian-nikah-di-mk-wn-jepang-ungkap-temuan-harta-ratusan-miliar-belum-lapor-pajak\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Fatiatulo Lazira selaku salah satu kuasa hukum pemohon dengan nomor perkara 334\/PUU-XXIV\/2026(Mahkamah Konstitusi) SIDANG uji materiil ketentuan Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapati fakta mencengangkan. Pemohon uji materiil yang merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang, Hisako Dewanto, melalui kuasa hukumnya mengungkap adanya harta warisan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":110913,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-110912","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110912","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=110912"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110912\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/110913"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=110912"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=110912"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=110912"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}