{"id":110128,"date":"2026-09-27T18:41:46","date_gmt":"2026-09-27T11:41:46","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/temuan-lapas-mewah-masalah-lama-yang-berulang\/"},"modified":"2026-09-27T18:41:46","modified_gmt":"2026-09-27T11:41:46","slug":"temuan-lapas-mewah-masalah-lama-yang-berulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/temuan-lapas-mewah-masalah-lama-yang-berulang\/","title":{"rendered":"Temuan Lapas Mewah, Masalah Lama yang Berulang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/27\/1790508880_12065119c48ae5cc0758.png\" alt=\"Temuan Lapas Mewah, Masalah Lama yang Berulang\"\/><figcaption>ilustrasi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.(MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>TEMUAN Ombudsman mengenai fasilitas mewah bagi narapidana kembali menyoroti persoalan lama di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2011 telah mengidentifikasi sedikitnya lima modus korupsi yang terjadi di lapas. Dua di antaranya berkaitan dengan pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta penyalahgunaan izin untuk keluar dari lapas.<\/p>\n<p>Fasilitas khusus tersebut dapat berupa sel yang berbeda dari narapidana lain, penggunaan perangkat elektronik, makanan tertentu, ruangan dengan kenyamanan lebih, hingga akses keluar-masuk lapas di luar ketentuan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Perlakuan semacam ini tidak semestinya diberikan kepada narapidana tertentu dan perlu ditelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi di balik pemberian fasilitas tersebut,&#8221; jelas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah melalui keterangannya, dikutip pada Minggu (27\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937137\/usut-fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-komisi-xiii-dpr-panggil-pejabat-kemenimipas\" title=\"Usut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Panggil Pejabat Kemenimipas\" target=\"_blank\">Usut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Panggil Pejabat Kemenimipas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Penyalahgunaan izin keluar lapas juga bukan persoalan baru. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan adanya narapidana yang dapat meninggalkan lapas untuk keperluan yang tidak sesuai dengan aturan.<\/p>\n<p>Muhammad Nazaruddin, misalnya, pernah diberitakan kerap keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat. Namun, pada saat itu pihak lapas membantah informasi tersebut. Kasus lain melibatkan Anggoro Widjojo yang diduga menyalahgunakan izin berobat dan kemudian diketahui berada di sebuah apartemen.<\/p>\n<p>Romi Herton juga pernah diketahui keluar dari lapas tanpa pengawalan. Sementara itu, Rachmat Yasin tercatat pernah menginap di rumah saat masih berstatus sebagai narapidana.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/936726\/fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-dinilai-indikasi-praktik-suap\" title=\"Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dinilai Indikasi Praktik Suap\" target=\"_blank\">Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dinilai Indikasi Praktik Suap<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Sejumlah kasus lain turut menunjukkan bagaimana narapidana kasus korupsi dapat berada di luar lapas dan menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat perkara korupsi dan pencucian uang terkait mafia pajak,&#8221; jelas Wana.<\/p>\n<p>Gayus sempat menjadi sorotan setelah foto dirinya menonton turnamen tenis di Bali pada 2010 dan makan di sebuah restoran di Jakarta pada 2015 beredar. Dalam kasus pada 2010, Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto terbukti menerima suap dari Gayus dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.<\/p>\n<p>Adapun terkait kasus pada 2015, pihak pemasyarakatan menyatakan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan izin keluar lapas. Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.<\/p>\n<p>Dengan adanya rekam persoalan tersebut, temuan Ombudsman kali ini dinilai tidak cukup jika hanya dilihat sebagai persoalan administratif. &#8220;Dugaan suap dan gratifikasi perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah pola lama kembali terjadi, yakni pemberian fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu kepada narapidana sebagai bentuk privilege yang diperoleh melalui pembayaran kepada petugas atau bahkan pejabat lapas,&#8221; tutur Wana.<\/p>\n<p>Penelusuran juga diperlukan untuk memutus pola pelanggaran yang berulang melalui perbaikan sistem dan penguatan integritas di lingkungan pemasyarakatan. Dugaan tersebut semakin penting diperiksa karena Ombudsman turut menemukan indikasi adanya pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tertentu. Aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai perlu menelusuri dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya transaksi, aliran uang, ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dan petugas pemasyarakatan.<\/p>\n<p>Kasus korupsi yang pernah terjadi di Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa pemberian fasilitas dan izin keluar lapas tidak selalu berhenti pada persoalan disiplin. Jika terdapat imbalan kepada pihak yang memiliki kewenangan, praktik tersebut dapat berkembang menjadi jual-beli fasilitas dan suap.<\/p>\n<p>Kondisi semacam itu pada akhirnya dapat mengurangi efek jera dan daya cegah pemidanaan, karena narapidana masih memiliki kemungkinan memperoleh perlakuan khusus melalui cara-cara yang melanggar ketentuan.<\/p>\n<p>Karena itu, persoalan yang muncul tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai status bangunan yang digunakan narapidana, apakah merupakan rumah dinas atau bukan. Hal yang lebih penting untuk ditelusuri adalah dugaan jual-beli privilege di dalam lapas.<\/p>\n<p>Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, apakah ada pembayaran, siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, siapa yang memberikan fasilitas, serta bagaimana perlakuan khusus tersebut bisa diberikan kepada narapidana tertentu.<\/p>\n<p>Jika nantinya terbukti terdapat transaksi untuk memperoleh perlakuan khusus, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran terkait fasilitas lapas. Kondisi tersebut dapat masuk ke ranah dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperlihatkan kontradiksi antara fungsi lembaga pemasyarakatan dan upaya pemberantasan korupsi. (Mir\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/938156\/temuan-lapas-mewah-masalah-lama-yang-berulang\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.(MI) TEMUAN Ombudsman mengenai fasilitas mewah bagi narapidana kembali menyoroti persoalan lama di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2011 telah mengidentifikasi sedikitnya lima modus korupsi yang terjadi di lapas. Dua di antaranya berkaitan dengan pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta penyalahgunaan izin untuk keluar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":110129,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-110128","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110128","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=110128"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110128\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/110129"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=110128"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=110128"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=110128"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}