{"id":110090,"date":"2026-09-27T16:58:36","date_gmt":"2026-09-27T09:58:36","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/lestari-moerdijat-data-akurat-prasyarat-kebijakan-konsesi-disabilitas-tepat-sasaran\/"},"modified":"2026-09-27T16:58:36","modified_gmt":"2026-09-27T09:58:36","slug":"lestari-moerdijat-data-akurat-prasyarat-kebijakan-konsesi-disabilitas-tepat-sasaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/lestari-moerdijat-data-akurat-prasyarat-kebijakan-konsesi-disabilitas-tepat-sasaran\/","title":{"rendered":"Lestari Moerdijat Data Akurat Prasyarat Kebijakan Konsesi Disabilitas Tepat Sasaran"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/27\/1790502680_0571c8d879dd753c82f0.jpg\" alt=\"Lestari Moerdijat: Data Akurat Prasyarat Kebijakan Konsesi Disabilitas Tepat Sasaran\"\/><figcaption>Barista penyandang tuna rungu, Fajar Malik (kiri) melayani pembeli menggunakan bahasa isyarat di Kedai Difabis Coffee &amp; Tea, kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (25\/9\/2026).(Antara\/Sulthony Hasanuddin)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>AKURASI data menjadi penentu utama keberhasilan implementasi konsesi bagi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penyandang-disabilitas\" title=\"penyandang disabilitas\">penyandang disabilitas<\/a>. Tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, kebijakan inklusif berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.<\/p>\n<p>&#8220;Kebijakan yang inklusif harus dimulai dari data yang akurat. Jika basis data penyandang disabilitas tidak lengkap, tidak diperbarui, dan tidak dapat diverifikasi, ketentuan konsesi minimal 20% hanya akan menjadi angka di atas kertas. Mereka yang benar-benar membutuhkan bisa jadi tidak pernah merasakan manfaatnya,&#8221; ujar Wakil Ketua MPR RI <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/lestari-moerdijat\" title=\"Lestari Moerdijat\">Lestari Moerdijat<\/a> dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27\/9).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 1 September 2026.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/932361\/lestari-moerdijat-dorong-konsistensi-pemenuhan-hak-penyandang-disabilitas\" title=\"Lestari Moerdijat Dorong Konsistensi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas\" target=\"_blank\">Lestari Moerdijat Dorong Konsistensi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Rapat daring tersebut diikuti 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan total 64 pejabat perwakilan.\u00a0<\/p>\n<p>PP No. 31\/2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 mengamanatkan pemberian konsesi berupa kemudahan atau manfaat bagi penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), dengan besaran minimal 20%.\u00a0<\/p>\n<p>Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, hingga kebudayaan dan pariwisata.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/911552\/dorong-pemanfaatan-teknologi-ai-bangun-kemandirian-penyandang-disabilitas\" title=\"Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Bangun Kemandirian Penyandang Disabilitas\" target=\"_blank\">Dorong Pemanfaatan Teknologi AI Bangun Kemandirian Penyandang Disabilitas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan bahwa PP No. 31\/2026 tidak boleh berhenti pada tahap regulasi semata.<\/p>\n<p>&#8220;Regulasinya sudah ada, tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Langkah pertama implementasi adalah mengetahui siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan mereka yang paling mendesak,&#8221; tegas Rerie.<\/p>\n<p>Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, dari sekitar 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 2,8% yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja, terserap di sektor informal yang minim perlindungan.\u00a0<\/p>\n<p>Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya harmonisasi data di tingkat daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Kebijakan pusat membutuhkan data dari daerah. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota, perlu membangun basis data penyandang disabilitas yang terhubung dengan sistem nasional. Tanpa itu, penyandang disabilitas yang sama bisa tercatat di Jakarta, tetapi terlewat di Jawa Timur,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar indikator keberhasilan kebijakan disabilitas diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjangkau penerima manfaat.<\/p>\n<p>&#8220;Kita sudah memiliki cukup banyak regulasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah data yang akurat, jalur implementasi yang jelas, dan hasil yang dapat diukur,&#8221; pungkas Rerie. (*\/I-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/938139\/lestari-moerdijat-data-akurat-prasyarat-kebijakan-konsesi-disabilitas-tepat-sasaran\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Barista penyandang tuna rungu, Fajar Malik (kiri) melayani pembeli menggunakan bahasa isyarat di Kedai Difabis Coffee &amp; Tea, kawasan Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (25\/9\/2026).(Antara\/Sulthony Hasanuddin) AKURASI data menjadi penentu utama keberhasilan implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas. Tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, kebijakan inklusif berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. &#8220;Kebijakan yang inklusif harus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":110091,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-110090","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110090","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=110090"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110090\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/110091"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=110090"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=110090"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=110090"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}