{"id":109965,"date":"2026-09-27T11:00:48","date_gmt":"2026-09-27T04:00:48","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/rampungkan-kajian-setahun-8-parpol-nonparlemen-desak-pembahasan-ruu-pemilu-transparan-2\/"},"modified":"2026-09-27T11:00:48","modified_gmt":"2026-09-27T04:00:48","slug":"rampungkan-kajian-setahun-8-parpol-nonparlemen-desak-pembahasan-ruu-pemilu-transparan-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/rampungkan-kajian-setahun-8-parpol-nonparlemen-desak-pembahasan-ruu-pemilu-transparan-2\/","title":{"rendered":"Rampungkan Kajian Setahun, 8 Parpol Nonparlemen Desak Pembahasan RUU Pemilu Transparan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/27\/1790480268_90389325c79e584065e3.jpg\" alt=\"Rampungkan Kajian Setahun, 8 Parpol Nonparlemen Desak Pembahasan RUU Pemilu Transparan\"\/><figcaption>Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Said Iqbal (tengah) bersama perwakilan 8 parpol nonparlemen saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (26\/9) .(Dok. GKSR)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MENANDAI satu tahun perjalanannya, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gksr\" title=\"GKSR\">GKSR<\/a>) resmi meluncurkan draf naskah akademik perubahan aturan Pemilihan Umum (Pemilu).\u00a0<\/p>\n<p>Naskah setebal 200 halaman tersebut merangkum 30 isu strategis kepemiluan, dengan poin utama mengusulkan <em><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/parliamentary-threshold\" title=\"parliamentary threshold\">parliamentary threshold<\/a><\/em> (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 1%.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Draf tersebut disusun oleh delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/919171\/revisi-uu-pemilu-harus-menjamin-tidak-ada-suara-rakyat-terbuang\" target=\"_blank\" title=\"Revisi UU Pemilu Harus Menjamin tidak Ada Suara Rakyat Terbuang\">Revisi UU Pemilu Harus Menjamin tidak Ada Suara Rakyat Terbuang<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Formulasi usulan ini merupakan hasil diskusi intensif selama setahun bersama para tokoh dan pegiat kepemiluan.<\/p>\n<p>Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan peluncuran naskah akademik ini ditujukan sebagai bahan pembanding konkret terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah digodok di DPR RI.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengadakan <em>launching<\/em> naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,&#8221; ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26\/9) malam.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/907763\/ppp-usul-ambang-batas-parlemen-turun-jadi-2-atau-3-persen\" target=\"_blank\" title=\"PPP Usul Ambang Batas Parlemen Turun jadi 2 atau 3 Persen\">PPP Usul Ambang Batas Parlemen Turun jadi 2 atau 3 Persen<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Said menjelaskan, penetapan angka PT sebesar 1% didasarkan pada kajian akademis para aktivis kepemiluan, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan menerapkan formulasi rumus Taagepera.<\/p>\n<p>&#8220;<em>Parliamentary threshold<\/em> adalah 1%, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan atau <em>stembus accord<\/em> dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><strong>PENYEDERHANAAN VERIFIKASI PARPOL<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nSelain ambang batas parlemen, GKSR mendorong perbaikan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu. Said mengusulkan agar parpol yang telah memiliki kursi di DPR cukup melakukan pendaftaran tanpa verifikasi administrasi maupun faktual.<\/p>\n<p>Sementara itu, bagi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/partai-nonparlemen\" title=\"Partai Nonparlemen\">partai nonparlemen<\/a> yang pernah lolos verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi.\u00a0<\/p>\n<p>Tahapan verifikasi ganda (administrasi dan faktual) hanya diberlakukan bagi partai yang baru pertama kali mendaftar.<\/p>\n<p>Said menegaskan agar delapan parpol pemilik kursi di parlemen membuka ruang partisipasi bagi partai nonparlemen dalam pembahasan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/revisi-uu-pemilu\" title=\"Revisi UU Pemilu\">revisi UU Pemilu<\/a>, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.<\/p>\n<p>&#8220;Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita <em>judicial review<\/em>,&#8221; tegas Presiden Partai Buruh tersebut.<\/p>\n<p>GKSR juga mengingatkan agar proses pembentukan regulasi pemilu terbebas dari transaksi politik pragmatis antarpartai.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. <em>Presidential threshold<\/em> 0% nanti mau dibarter dengan <em>parliamentary threshold<\/em>, mau dibarter lagi dengan pilkada nasional yang terpisah dengan pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi,&#8221; ucap Said.<\/p>\n<p><strong>NASKAH AKADEMIK<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nDalam waktu dekat, draf usulan tersebut akan diserahkan langsung kepada pimpinan DPR RI. Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, mengungkapkan GKSR dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.<\/p>\n<p>&#8220;Hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,&#8221; ujar Benny.<\/p>\n<p>Benny mengapresiasi keterbukaan pimpinan DPR yang bersedia mengakomodasi aspirasi kelompok politik di luar parlemen.<\/p>\n<p>&#8220;Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO), menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan daerah sebagai pilar utama kesejahteraan nasional.<\/p>\n<p>&#8220;Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama satu tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin,&#8221; kata OSO.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, kemakmuran bangsa tidak akan terwujud tanpa kemajuan di tingkat daerah. &#8220;Dengan catatan, bukan daerahisme, daerahisme itu tidak baik,&#8221; pungkasnya. (P-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/938084\/rampungkan-kajian-setahun-8-parpol-nonparlemen-desak-pembahasan-ruu-pemilu-transparan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Said Iqbal (tengah) bersama perwakilan 8 parpol nonparlemen saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (26\/9) .(Dok. GKSR) MENANDAI satu tahun perjalanannya, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) resmi meluncurkan draf naskah akademik perubahan aturan Pemilihan Umum (Pemilu).\u00a0 Naskah setebal 200 halaman tersebut merangkum 30 isu strategis kepemiluan, dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":109960,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-109965","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109965","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=109965"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109965\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/109960"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=109965"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=109965"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=109965"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}