{"id":109922,"date":"2026-09-27T07:28:54","date_gmt":"2026-09-27T00:28:54","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/kemendagri-dorong-pemda-percepat-peraturan-daerah-perlindungan-pekerja-rentan\/"},"modified":"2026-09-27T07:28:54","modified_gmt":"2026-09-27T00:28:54","slug":"kemendagri-dorong-pemda-percepat-peraturan-daerah-perlindungan-pekerja-rentan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/27\/kemendagri-dorong-pemda-percepat-peraturan-daerah-perlindungan-pekerja-rentan\/","title":{"rendered":"Kemendagri Dorong Pemda Percepat Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Rentan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/27\/1790468066_94ad256da1f6c5fc87f7.jpg\" alt=\"Kemendagri Dorong Pemda Percepat Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Rentan\"\/><figcaption>Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah.(Dok. Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KEMENTERIAN Dalam Negeri (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kemendagri\" title=\"Kemendagri\">Kemendagri<\/a>) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum terkait Universal Coverage <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/jamsostek\" title=\"Jamsostek\">Jamsostek<\/a>\/ BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan produk hukum, baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan gubernur, maupun peraturan bupati\/wali kota, diperlukan sebagai landasan bagi pemda dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan pekerja rentan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Menurut dia, pekerja lepas dan buruh harian kerap belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/937679\/kemendagri-dorong-optimalisasi-retribusi-tka-untuk-perkuat-tenaga-kerja-lokal\" target=\"_blank\" title=\"Kemendagri Dorong Optimalisasi Retribusi TKA untuk Perkuat Tenaga Kerja Lokal\">Kemendagri Dorong Optimalisasi Retribusi TKA untuk Perkuat Tenaga Kerja Lokal<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cUntuk membayar iuran saja mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga mereka (pekerja rentan) bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT),\u201d terang Cheka melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (27\/9).<\/p>\n<p>Cheka mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan dua payung hukum yang dapat menjadi acuan bagi pemda untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.<\/p>\n<p>Pemerintah menargetkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen pada 2029. Untuk mendukung target tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937446\/kemendagri-pastikan-produk-hukum-daerah-selaras-dengan-prioritas-nasional\" target=\"_blank\" title=\"Kemendagri Pastikan Produk Hukum Daerah Selaras dengan Prioritas Nasional\">Kemendagri Pastikan Produk Hukum Daerah Selaras dengan Prioritas Nasional<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Cheka mengatakan beleid tersebut menegaskan pemda dapat memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, serta DBH Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2026, terdapat enam provinsi yang belum memiliki produk hukum yang secara spesifik mengatur program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan produk hukum yang telah ditetapkan terdiri atas sembilan peraturan daerah (perda), 28 peraturan gubernur (pergub), 47 peraturan kabupaten\/kota, serta 276 peraturan bupati\/wali kota.<\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 35,54 persen, dari target 52,15 persen.<\/p>\n<p>Imelda mengatakan Kemendagri terus mendorong enam provinsi tersebut untuk segera membentuk payung hukum guna memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.<\/p>\n<p>Menurut dia, sasaran bantuan iuran mencakup pekerja rentan, kelompok sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, seniman, serta kelompok lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>\u201cAgar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Selain menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran, Imelda meminta pemda memperkuat sosialisasi, melakukan pemutakhiran data, serta membangun kerja sama dengan akademisi, media, dan sektor swasta. Pemda juga didorong mengembangkan sistem informasi manajemen (SIM) yang terintegrasi.<\/p>\n<p>\u201cProduk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran. Integrasi data juga penting agar tidak terjadi terjadi kepesertaan ganda atau pekerja yang seharusnya mendapatkan bantuan iuran dari APBD malah tidak terdata,\u201d pungkasnya. (I-1)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/938062\/kemendagri-dorong-pemda-percepat-peraturan-daerah-perlindungan-pekerja-rentan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah.(Dok. Istimewa) KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum terkait Universal Coverage Jamsostek\/ BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan produk hukum, baik dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":109923,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-109922","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109922","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=109922"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109922\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/109923"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=109922"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=109922"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=109922"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}