{"id":109750,"date":"2026-09-26T21:06:41","date_gmt":"2026-09-26T14:06:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/26\/pelaku-usaha-sebaiknya-tak-tunda-rekonsiliasi-pajak-hingga-akhir-tahun\/"},"modified":"2026-09-26T21:06:41","modified_gmt":"2026-09-26T14:06:41","slug":"pelaku-usaha-sebaiknya-tak-tunda-rekonsiliasi-pajak-hingga-akhir-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/26\/pelaku-usaha-sebaiknya-tak-tunda-rekonsiliasi-pajak-hingga-akhir-tahun\/","title":{"rendered":"Pelaku Usaha Sebaiknya tak Tunda Rekonsiliasi Pajak hingga Akhir Tahun"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/26\/1790430803_25f79ff9f7595f5ccbeb.jpg\" alt=\"Pelaku Usaha Sebaiknya tak Tunda Rekonsiliasi Pajak hingga Akhir Tahun\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menunda pengelolaan dan rekonsiliasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pajak\" title=\"pajak\">pajak<\/a> hingga akhir tahun. Pengelolaan pajak secara berkala dinilai dapat membantu mencegah munculnya kewajiban kurang bayar dalam jumlah besar sekaligus memastikan pembukuan dan transaksi usaha tercatat dengan baik.<\/p>\n<p>Founder &amp; CEO Hive Five Sabar L Tobing mengatakan pembukuan dan pencatatan perlu dilakukan secara tertib, terutama bagi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/wajib-pajak\" title=\"Wajib Pajak\">wajib pajak<\/a> yang memiliki kegiatan usaha.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cHindari kurang bayar pajak dalam jumlah besar di akhir tahun dengan melakukan pengelolaan dan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/rekonsiliasi-pajak\" title=\"rekonsiliasi pajak\">rekonsiliasi pajak<\/a> secara berkala,\u201d kata Sabar dalam Gathering Nasabah Prioritas Bank Mega KC Kebun Jeruk, Jumat (25\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/923876\/babinsa-dan-pajak-menjaga-batas-merawat-kepercayaan\" title=\"Babinsa dan Pajak: Menjaga Batas, Merawat Kepercayaan\" target=\"_blank\">Babinsa dan Pajak: Menjaga Batas, Merawat Kepercayaan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Sabar, pencatatan perlu mencakup aset, harta, transaksi, hingga aktivitas usaha sehingga posisi keuangan dapat dijelaskan dengan jelas. Pembukuan yang tertata juga diperlukan untuk mendukung administrasi dan ketika wajib pajak menghadapi pemeriksaan pajak.<\/p>\n<p>\u201cPembukuan dan pencatatan yang rapi akan memudahkan administrasi serta proses pemeriksaan pajak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia mengatakan pelaku usaha juga perlu memahami perbedaan antara omzet, laba, biaya, jenis penghasilan, dan penghasilan kena pajak. Setiap komponen memiliki pengertian dan perlakuan yang berbeda dalam penghitungan kewajiban perpajakan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/opini\/910602\/hari-pajak-2026-ketika-reformasi-harus-menyentuh-wajib-pajak\" title=\"Hari Pajak 2026: Ketika Reformasi Harus Menyentuh Wajib Pajak\" target=\"_blank\">Hari Pajak 2026: Ketika Reformasi Harus Menyentuh Wajib Pajak<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Sabar, kesiapan data menjadi semakin penting ketika pemeriksaan mencakup beberapa jenis pajak. Ketika wajib pajak tidak dapat memberikan data atau laporan keuangan yang memadai, terdapat ketentuan yang memungkinkan fiskus melakukan penghitungan berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan perpajakan.<\/p>\n<h3>Rekening Usaha dan Pribadi Perlu Dipisahkan<\/h3>\n<p>Salah satu langkah yang disarankan Sabar adalah memisahkan rekening berdasarkan fungsi, terutama antara rekening usaha, investasi, dan pribadi.<\/p>\n<p>\u201cPisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi agar arus transaksi lebih jelas dan mudah dijelaskan kepada DJP,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Pemisahan rekening, menurut dia, dapat membantu pelaku usaha memantau arus dana sekaligus mengurangi pencampuran antara transaksi bisnis dan kebutuhan pribadi.<\/p>\n<p>Selain rekening, penataan aset juga perlu diperhatikan. Sabar mengatakan aset usaha dapat ditempatkan melalui badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) agar struktur kepemilikan, pembukuan, dan administrasinya lebih jelas.<\/p>\n<p>\u201cPenataan aset melalui badan usaha seperti PT dapat membuat kepemilikan, pembukuan, dan struktur administrasi lebih tertata serta memudahkan proses pemeriksaan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sabar juga mengingatkan pelaku usaha untuk mendokumentasikan utang dan transaksi secara baik. Dalam kondisi tertentu, biaya bunga dapat memiliki perlakuan perpajakan yang memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Dokumentasi juga diperlukan untuk transaksi lainnya agar asal-usul dan tujuan transaksi dapat dijelaskan.<\/p>\n<p>\u201cHindari transaksi yang tidak memiliki dokumentasi dan bukti yang tidak jelas,\u201d tegasnya.<\/p>\n<h3>Profil Penghasilan dan Pengeluaran Harus Selaras<\/h3>\n<p>Sabar turut mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan keselarasan antara pola pengeluaran, profil penghasilan, dan laporan keuangan.<\/p>\n<p>Ia meminta pelaku usaha menghindari pola pengeluaran yang tidak sesuai dengan penghasilan maupun kondisi keuangan yang dilaporkan.<\/p>\n<p>\u201cHindari flexing atau pola pengeluaran yang tidak selaras dengan profil penghasilan dan laporan keuangan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Kewajiban perpajakan yang masih tertunggak, lanjut Sabar, juga sebaiknya segera dikelola melalui mekanisme yang tersedia, termasuk opsi pembayaran secara bertahap apabila memenuhi persyaratan.<\/p>\n<p>Selain kewajiban pajak dalam kegiatan usaha, ia menyoroti pentingnya perencanaan kekayaan jangka panjang, termasuk terkait warisan. Status kepemilikan aset, bukti perolehan, akta, dan dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sejak awal.<\/p>\n<p>\u201cPerencanaan warisan perlu dilakukan sejak dini dengan memastikan status kepemilikan aset dan kelengkapan dokumen hukumnya jelas,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima atau mengalihkan aset maupun hibah yang memiliki persoalan hukum atau dokumentasi tidak lengkap karena persoalan tersebut dapat beralih kepada penerimanya. Menurut Sabar, pengelolaan perpajakan pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari kedisiplinan dalam mengelola administrasi bisnis.<\/p>\n<p>\u201cPembukuan dan pencatatan harus rapi, rekening perlu dipisahkan, aset dan dokumen harus tertata, serta kewajiban pajak perlu dikelola secara terencana dan sesuai ketentuan,\u201d pungkasnya. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/937998\/pelaku-usaha-sebaiknya-tak-tunda-rekonsiliasi-pajak-hingga-akhir-tahun\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menunda pengelolaan dan rekonsiliasi pajak hingga akhir tahun. Pengelolaan pajak secara berkala dinilai dapat membantu mencegah munculnya kewajiban kurang bayar dalam jumlah besar sekaligus memastikan pembukuan dan transaksi usaha tercatat dengan baik. Founder &amp; CEO Hive Five Sabar L Tobing mengatakan pembukuan dan pencatatan perlu dilakukan secara tertib, terutama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":109751,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-109750","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109750","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=109750"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109750\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/109751"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=109750"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=109750"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=109750"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}