{"id":109552,"date":"2026-09-26T12:47:48","date_gmt":"2026-09-26T05:47:48","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/26\/tolak-pelarangan-menyeluruh-konsumen-vape-desak-pemerintah-tindak-tegas-pelaku-narkoba\/"},"modified":"2026-09-26T12:47:48","modified_gmt":"2026-09-26T05:47:48","slug":"tolak-pelarangan-menyeluruh-konsumen-vape-desak-pemerintah-tindak-tegas-pelaku-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/26\/tolak-pelarangan-menyeluruh-konsumen-vape-desak-pemerintah-tindak-tegas-pelaku-narkoba\/","title":{"rendered":"Tolak Pelarangan Menyeluruh, Konsumen Vape Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Narkoba"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/26\/1790397777_0dde51e274f02aefd993.jpg\" alt=\"Tolak Pelarangan Menyeluruh, Konsumen Vape Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Narkoba\"\/><figcaption>Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung (ketiga kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (keempat kiri) beserta jajaran memberikan keterangan pers kasus peredaran vape berisi obat keras di Mapolresta Bandara Soek(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KEBERADAAN produk rokok elektronik (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/vape\" title=\"vape\">vape<\/a>) menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa untuk beralih dari rokok. Karena itu, konsumen merasa khawatir apabila pemerintah melarang vape secara umum. Pemerintah diharapkan dapat bijak membedakan produk legal dari vape ilegal yang disalahgunakan untuk <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/narkotika\" title=\"narkotika\">narkotika<\/a>. Pembedaan tersebut dinilai penting agar upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dapat tepat sasaran.<\/p>\n<p>Menurut kesaksian para konsumen, produk legal versus ilegal memiliki karakteristik, pasar, serta tujuan penggunaan yang dapat dibedakan dengan jelas. Vape legal dipasarkan melalui jalur resmi, berpita cukai, dan menyasar konsumen dewasa, termasuk perokok yang ingin mencari alternatif yang lebih rendah risiko.\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Dengan perbedaan yang kontras, vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika adalah produk pasar gelap yang tidak membayar cukai, tapi dijual dengan harga sangat tinggi hingga jutaan rupiah. Kontras harga yang signifikan ini juga yang tidak memungkinkan konsumen salah membeli. Di samping itu, barang terlarang ini juga tidak dijual di gerai vape resmi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/932160\/bnn-usul-larangan-total-peredaran-vape-demi-antisipasi-narkotika-cair\" title=\"BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair\" target=\"_blank\">BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menyampaikan kontrasnya perbedaan harga ini dan mengingatkan bahwa narkotika memang dilarang, dan bisa saja menggunakan media selain vape.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cMusuh bersama kita adalah narkotika. Namanya oknum, kita tidak pernah tahu ya. Kita <em>nggak<\/em> tahu, ke depannya media apa lagi yang akan digunakan. Yang penyalahgunaan ini, ternyata harganya Rp3-5\u00a0juta, sedangkan <em>liquid vape<\/em> legal Rp100 ribu\u00a0masih ditawar. Jadi, jauh berbeda,\u201d ujarnya, Sabtu (26\/9).<\/p>\n<p>Pernyataan ini sejalan dengan temuan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses meringkus sindikat narkoba yang memproduksi \u201c<em>happy water<\/em>\u201d yang disamarkan dalam kemasan minuman energi berperisa hingga <em>liquid vape<\/em> yang dijual pelaku seharga Rp 2-6 juta per satuannya. Selain penyalahgunaan dengan media vape, kemasan minuman energi juga digunakan untuk menyamarkan pemasaran narkotika.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/913406\/kolaborasi-perlu-dilakukan-demi-cegah-penyalahgunaan-narkotika-melalui-vape\" title=\"Kolaborasi Perlu Dilakukan demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape\" target=\"_blank\">Kolaborasi Perlu Dilakukan demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo megatakan jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam <em>liquid vape<\/em>, bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai saset minuman energi.<\/p>\n<p>Salah seorang konsumen vape, Satria, 31, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai persoalan penyalahgunaan vape untuk narkoba seharusnya ditangani dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku serta produk ilegal, bukan dengan melarang semua vape. Akibat dari desakan pelarangan ini, rokok elektronik kini sering salah dipersepsikan. Hal tersebut berdampak negatif terhadap konsumen vape legal.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKalau ada orang yang memasukkan narkoba ke vape, ya orangnya yang harus ditindak. Jangan sampai karena ada oknum seperti itu, konsumen yang menggunakan vape legal ikut kehilangan pilihan. Kami konsumen vape legal kini merasa tersudutkan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Satria mengatakan keberadaan produk vape legal memberikan pilihan bagi perokok dewasa yang cari alternatif selain rokok.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cMenurut saya, jangan semua vape dianggap sama karena ada yang disalahgunakan untuk narkotika. Toh penyalahgunaan itu juga pasti ilegal,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan, berharap penanganan terhadap penyalahgunaan vape harus terukur agar tidak menghilangkan akses konsumen dewasa terhadap produk legal.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPenyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun, penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Paido, menyamaratakan produk legal dan ilegal justru berisiko mengaburkan fokus utama pemberantasan narkotika.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid, maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai tindakan terhadap oknum yang melakukan tindak pidana justru menghilangkan pilihan bagi konsumen dewasa yang menggunakan produk legal sebagai alternatif dari rokok,\u201d tegas Paido. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/937851\/tolak-pelarangan-menyeluruh-konsumen-vape-desak-pemerintah-tindak-tegas-pelaku-narkoba\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung (ketiga kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (keempat kiri) beserta jajaran memberikan keterangan pers kasus peredaran vape berisi obat keras di Mapolresta Bandara Soek(Antara) KEBERADAAN produk rokok elektronik (vape) menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa untuk beralih dari rokok. Karena itu, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":109553,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-109552","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109552","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=109552"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109552\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/109553"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=109552"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=109552"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=109552"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}