{"id":109210,"date":"2026-09-25T20:43:40","date_gmt":"2026-09-25T13:43:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/25\/pengamat-sebut-gugatan-terhadap-gibran-di-mk-skenario-atur-peta-pilpres-2029\/"},"modified":"2026-09-25T20:43:40","modified_gmt":"2026-09-25T13:43:40","slug":"pengamat-sebut-gugatan-terhadap-gibran-di-mk-skenario-atur-peta-pilpres-2029","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/25\/pengamat-sebut-gugatan-terhadap-gibran-di-mk-skenario-atur-peta-pilpres-2029\/","title":{"rendered":"Pengamat Sebut Gugatan Terhadap Gibran di MK Skenario Atur Peta Pilpres 2029"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/25\/1790343217_096bc5a468b4f6492f45.jpg\" alt=\"Pengamat Sebut Gugatan Terhadap Gibran di MK Skenario Atur Peta Pilpres 2029\"\/><figcaption>Boni Hargens(Dok Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">ANALIS politik dan hukum Boni Hargens menilai gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar persoalan hukum kepemiluan, melainkan bagian dari manuver politik terstruktur menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Ia menilai materi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto bersifat radikal karena meminta MK mendiskualifikasi Wapres Gibran serta membatalkan keputusan KPU.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">&#8220;Gugatan ini merupakan bagian dari permainan politik terstruktur yang bertujuan untuk mengatur ulang peta kekuatan politik nasional. Gugatan dijadikan instrumen untuk memengaruhi peta koalisi dan oposisi menjelang Pilpres 2029, bukan semata-mata untuk menegakkan hukum konstitusional,&#8221; ujar Boni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25\/9\/2026).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Boni menjelaskan bahwa dari kacamata hukum formil, gugatan terkait syarat pendidikan tersebut sudah melampaui yurisdiksi dan tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU MK. Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (3) UU MK secara tegas membatasi bahwa permohonan sengketa hasil Pilpres hanya dapat diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937661\/polemik-syarat-pencalonan-wapres-pusdham-umy-ajukan-amicus-curiae-ke-mk\" title=\"Polemik Syarat Pencalonan Wapres, PUSDHAM UMY Ajukan Amicus Curiae ke MK\" target=\"_blank\">Polemik Syarat Pencalonan Wapres, PUSDHAM UMY Ajukan Amicus Curiae ke MK<\/a><\/strong><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Ia menekankan bahwa jika objek yang dipermasalahkan adalah jabatan konstitusional yang sudah sah, kewenangan MK dalam ranah pemilu secara limitatif hanyalah sebatas memutus perselisihan hasil pemilu. Apabila tujuannya adalah pemberhentian dari jabatan (removal from office), jalurnya harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) di DPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan melalui gugatan perorangan ke MK.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">&#8220;Kalau ada yang mengatakan bahwa objek gugatan bukan lagi sengketa pemilu melainkan jabatan konstitusional, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU MK menetapkan kewenangan MK dalam ranah pemilu secara limitatif hanyalah sebatas memutus perselisihan hasil pemilu,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Boni membeberkan tiga agenda politik utama di balik bergulirnya narasi pemakzulan tersebut. Gugatan ini dinilai menjadi instrumen politik untuk memengaruhi peta koalisi menjelang Pilpres 2029 oleh pihak yang berambisi dipasangkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, langkah tersebut menjadi upaya membangun opini publik untuk menekan legitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran tanpa melalui jalur formal yang sah, serta berisiko mengalihkan energi pemerintah dari program prioritas pembangunan nasional.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Boni mengingatkan bahwa kendati gugatan tersebut sangat lemah secara hukum dan sulit dikabulkan, dampak persepsi di ruang publik dapat memicu ketidakpastian politik serta memengaruhi kepercayaan investor jika tidak diredam dengan baik.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">&#8220;Isu pemakzulan ini berpotensi menjadi gangguan bagi stabilitas politik pemerintahan Presiden Prabowo. Isu hukum yang berkepanjangan mengalihkan energi politik pemerintah dari fokus pada program prioritas nasional dan agenda pembangunan,&#8221; pungkas Boni.(H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937665\/pengamat-sebut-gugatan-terhadap-gibran-di-mk-skenario-atur-peta-pilpres-2029\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Boni Hargens(Dok Istimewa) ANALIS politik dan hukum Boni Hargens menilai gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar persoalan hukum kepemiluan, melainkan bagian dari manuver politik terstruktur menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Ia menilai materi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, dan Bambang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":109211,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-109210","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109210","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=109210"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/109210\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/109211"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=109210"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=109210"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=109210"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}