{"id":108440,"date":"2026-09-24T12:41:38","date_gmt":"2026-09-24T05:41:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/24\/gelar-demo-besar-besaran-hari-ini-buruh-desak-uu-ketenagakerjaan-berpihak\/"},"modified":"2026-09-24T12:41:38","modified_gmt":"2026-09-24T05:41:38","slug":"gelar-demo-besar-besaran-hari-ini-buruh-desak-uu-ketenagakerjaan-berpihak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/24\/gelar-demo-besar-besaran-hari-ini-buruh-desak-uu-ketenagakerjaan-berpihak\/","title":{"rendered":"Gelar Demo Besar-besaran Hari Ini, Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Berpihak"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/24\/1790228111_ec0dc18aad6e27118857.jpg\" alt=\"Gelar Demo Besar-besaran Hari Ini, Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Berpihak\"\/><figcaption>Ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KOALISI Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendesak pemerintah dan DPR memastikan rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam pertemuan di Jakarta.<\/p>\n<p>Dudung mengatakan pemerintah menerima dan mencatat seluruh masukan yang disampaikan perwakilan buruh untuk kemudian dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk DPR RI.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Pada prinsipnya Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, Presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh,&#8221; kata Dudung dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24\/9).\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/805908\/satlantas-polres-tasikmalaya-kota-gelar-razia-antisipasi-pelajar-ikut-demo-ke-jakarta\" title=\"Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Gelar Razia, Antisipasi Pelajar Ikut Demo ke Jakarta\" target=\"_blank\">Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Gelar Razia, Antisipasi Pelajar Ikut Demo ke Jakarta<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi serikat pekerja untuk menyampaikan 11 pokok aspirasi terkait pembahasan aturan ketenagakerjaan. Isu yang dibawa mencakup kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan, <em>outsourcing<\/em>, pemagangan, pekerja platform digital, pesangon, kebebasan berserikat, hingga perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.<\/p>\n<p>Dudung menyebut seluruh masukan tersebut akan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan. KSP akan mengoordinasikan penyampaian aspirasi kepada kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan, terutama DPR RI yang tengah membahas rancangan aturan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah terbuka terhadap masukan dan kritik, perbedaan pandangan dalam pembahasan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang terpenting komunikasi tidak terputus, dan setiap persoalan kita selesaikan melalui dialog, dan komitmen pemerintah adalah memajukan kesejahteraan masyarakat, ini tentunya sesuai dengan tujuan negara termasuk kaum buruh dan keluarganya,&#8221; kata Dudung.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/936971\/demo-di-dpr-dan-monas-hari-ini-polisi-kerahkan-26386-personel\" title=\"Demo di DPR dan Monas Hari Ini, Polisi kerahkan 26.386 Personel\u00a0\" target=\"_blank\">Demo di DPR dan Monas Hari Ini, Polisi kerahkan 26.386 Personel\u00a0<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sunarno mengatakan aksi di Jakarta dilakukan karena sejumlah tuntutan buruh dinilai belum terakomodasi dalam pembahasan yang berlangsung antara pemerintah dan parlemen.<\/p>\n<p>&#8220;Aksi ini penting sebagai peneguhan sikap kami dari serikat buruh-serikat buruh. Agar apa? Undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang sedang dibahas ini benar-benar berpihak kepada kaum buruh yang saat ini sedang berjuang, saat ini sedang bekerja,&#8221; terangnya.\u00a0<\/p>\n<p>Menurut Sunarno, persoalan ketenagakerjaan yang mereka soroti bukan persoalan baru. Sejumlah masalah, kata dia, telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga perlu ditegaskan kembali dalam pembentukan aturan baru.<\/p>\n<p>Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan pekerja kontrak atau PKWT. Koalisi buruh meminta masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Setelah melewati batas tersebut, pekerja harus beralih menjadi pekerja tetap. Mereka juga meminta pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi tidak diisi dengan sistem kontrak secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Untuk <em>outsourcing<\/em>, buruh meminta praktik <em>labor supply<\/em> atau penyaluran tenaga kerja ke perusahaan lain dibatasi. Menurut mereka, <em>outsourcing<\/em> seharusnya hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu, seperti pengemudi, petugas keamanan, <em>cleaning service<\/em>, dan katering. Di luar pekerjaan tersebut, pekerja dinilai seharusnya memiliki status sebagai pekerja tetap.<\/p>\n<p>Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah sistem pengupahan. Koalisi buruh meminta mekanisme penetapan upah menghasilkan penghasilan yang layak dan bermartabat dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.<\/p>\n<p>Mereka juga mempersoalkan penggunaan indeks tertentu dalam formula pengupahan yang dinilai dapat menekan kenaikan upah pekerja.<\/p>\n<p>Selain kontrak dan upah, sistem pemagangan turut masuk dalam daftar tuntutan. Koalisi buruh menilai pemagangan yang terlalu luas berpotensi membuat pekerja menjalankan pekerjaan reguler tanpa memperoleh status dan perlindungan yang semestinya. Karena itu, mereka mengusulkan pemagangan dibatasi untuk siswa dan mahasiswa.<\/p>\n<p>Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian. Buruh meminta pekerja platform digital mendapatkan status sebagai pekerja, bukan sekadar dikategorikan sebagai mitra atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.<\/p>\n<p>Adapun aksi buruh di Jakarta menjadi bagian dari rangkaian gerakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Sunarno menyebut aksi nasional sebelumnya telah berlangsung pada 10 September di sejumlah daerah.<\/p>\n<p>Untuk Jakarta, massa bergerak dari kawasan Simpang Semanggi menuju sekitar Bundaran HI. Aksi tersebut diikuti sekitar 50 ribu buruh dari Banten, Jakarta, dan Jawa Barat yang sebagian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.<\/p>\n<p>Rangkaian aksi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 29 September di Gedung DPR. Buruh juga berencana kembali menggelar aksi pada 5, 6, dan 7 Oktober di lokasi yang sama, bertepatan dengan informasi mengenai kemungkinan pengesahan rancangan undang-undang pada awal Oktober.<\/p>\n<p>Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sendiri terdiri atas 18 konfederasi serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi. Perwakilan koalisi sebelumnya telah menyampaikan pokok-pokok usulan kepada DPR, pemerintah, menteri ketenagakerjaan, sejumlah fraksi, serta komisi terkait. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/937015\/gelar-demo-besar-besaran-hari-ini-buruh-desak-uu-ketenagakerjaan-berpihak\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Antara) KOALISI Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendesak pemerintah dan DPR memastikan rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam pertemuan di Jakarta. Dudung mengatakan pemerintah menerima dan mencatat seluruh masukan yang disampaikan perwakilan buruh untuk kemudian dibahas bersama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":108441,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-108440","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108440","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108440"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108440\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108441"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108440"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108440"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108440"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}