{"id":107646,"date":"2026-09-23T02:09:37","date_gmt":"2026-09-22T19:09:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/23\/saksi-beberkan-proses-pembahasan-kuota-haji-5050\/"},"modified":"2026-09-23T02:09:37","modified_gmt":"2026-09-22T19:09:37","slug":"saksi-beberkan-proses-pembahasan-kuota-haji-5050","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/23\/saksi-beberkan-proses-pembahasan-kuota-haji-5050\/","title":{"rendered":"Saksi Beberkan Proses Pembahasan Kuota Haji 5050"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/22\/1790087986_a57122882f8d3df2d9fe.jpeg\" alt=\"Saksi Beberkan Proses Pembahasan Kuota Haji 50:50 \"\/><figcaption>Sidang Korupsi Kuota Haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22\/9)(MI\/Ghifari)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22\/9).<\/p>\n<p>Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qadir.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Salah satu hal yang digali jaksa dalam persidangan adalah pembahasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/934719\/saksi-sebut-aliran-dana-fee-percepatan-haji-tidak-mengalir-ke-gus-yaqut\" title=\"Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut\" target=\"_blank\">Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Sebelumnya, dalam persidangan, kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut disebut berkaitan dengan ide mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gus-yaqut\" title=\"Gus Yaqut\">Gus Yaqut<\/a>. Namun, ketika ditanya mengenai pembahasan kebijakan tersebut, Abu Rokhmad menyebut keputusan 50:50 tidak berasal dari satu orang.\u00a0<\/p>\n<p>Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan turut menyampaikan argumentasi masing-masing.<\/p>\n<p>&#8220;Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya. Tetapi yang yang saya ingat waktu itu mengapa keputusan 50:50 itu diambil karena misalnya terkait dengan, terutama yang di Arab Saudi itu,&#8221; kata Abu Rokhmad dalam persidangan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/866702\/kpk-yakin-menang-praperadilan-korupsi-kuota-haji-bpk-konfirmasi-kerugian-negara\" title=\"KPK Yakin Menang Praperadilan Korupsi Kuota Haji, BPK Konfirmasi Kerugian Negara\" target=\"_blank\">KPK Yakin Menang Praperadilan Korupsi Kuota Haji, BPK Konfirmasi Kerugian Negara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Jaksa kemudian menanyakan mengenai argumen terkait kondisi di Muzdalifah yang digunakan dalam pembahasan kebijakan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Muzdalifah, itu argumen dari siapa misal? Kemenag dari siapa?&#8221; tanya jaksa.<\/p>\n<p>Abu Rokhmad menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut setiap pihak menyampaikan pandangannya. &#8220;Masing-masing semua berbicara, karena kan kita secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji kan PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag),&#8221; jawab Abu Rokhmad.<\/p>\n<p>Abu Rokhmad menegaskan, pihaknya memiliki pengetahuan mengenai teknis pelaksanaan ibadah haji sehingga turut menyampaikan argumentasi dalam pembahasan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kebetulan kami juga apa namanya, tahu sedikit tentang pelaksanaan haji, jadi itu argumentasi muncul bukan hanya dari satu orang dan apa namanya, masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di apa namanya, Saudi yang seperti itu kondisinya,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Selanjutnya, jaksa menanyakan ulang apakah Abu Rokhmad memiliki argumen pribadi yang disampaikan dalam diskusi tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Ya, kalau argumen Bapak pribadi saat itu, ada Bapak mengomentari terkait diskusi yang,&#8221; tanya jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Spesifiknya saya lupa,&#8221; jawab Abu Rokhmad.<\/p>\n<p>&#8220;Lupa ya?&#8221; kata jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Iya,&#8221; jawab Abu Rokhmad.<\/p>\n<p>Abdul Qodir dan Abu Rokhmad dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat empat terdakwa.<\/p>\n<p>Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pihak swasta yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, dalam pemeriksaan yang secara khusus berkaitan dengan perkara Gus Yaqut, Abu Rokhmad mengundurkan diri sebagai saksi. Langkah tersebut diambil karena Abu Rokhmad masih memiliki hubungan keluarga dengan Gus Yaqut sehingga dinilai memiliki keterkaitan yang dapat memengaruhi kesaksiannya. (P-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/936410\/saksi-beberkan-proses-pembahasan-kuota-haji-5050-\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang Korupsi Kuota Haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22\/9)(MI\/Ghifari) SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22\/9). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Staf Ahli Menteri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107647,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-107646","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107646","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107646"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107646\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107647"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107646"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107646"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107646"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}