{"id":107527,"date":"2026-09-22T21:00:40","date_gmt":"2026-09-22T14:00:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/mas-bechi-bebas-bersyarat-lbh-apik-desak-penguatan-perlindungan-korban\/"},"modified":"2026-09-22T21:00:40","modified_gmt":"2026-09-22T14:00:40","slug":"mas-bechi-bebas-bersyarat-lbh-apik-desak-penguatan-perlindungan-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/mas-bechi-bebas-bersyarat-lbh-apik-desak-penguatan-perlindungan-korban\/","title":{"rendered":"Mas Bechi Bebas Bersyarat, LBH APIK Desak Penguatan Perlindungan Korban"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/22\/1790085285_e341155324fa327ab583.jpg\" alt=\"Mas Bechi Bebas Bersyarat, LBH APIK Desak Penguatan Perlindungan Korban\"\/><figcaption>Moch Subchi Azal Tsani(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Pembebasan bersyarat yang diterima pelaku <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kekerasan-seksual\" title=\"kekerasan seksual\">kekerasan seksual<\/a> <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/moch-subchi-azal-tsani\" title=\"Moch Subchi Azal Tsani\">Moch Subchi Azal Tsani<\/a> alias <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mas-bechi\" title=\"Mas Bechi\">Mas Bechi<\/a> memicu kekhawatiran terkait keamanan dan kondisi psikologis para korban. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan penguatan perlindungan terhadap korban dan saksi secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, menegaskan bahwa keberadaan pelaku di tengah masyarakat dapat kembali menimbulkan ketakutan bagi korban. Menurutnya, perlindungan negara tidak boleh berhenti hanya karena proses peradilan pidana telah usai.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan keamanan korban dan pihak yang selama ini mendukung mereka (korban),&#8221; ujar Uli saat dihubungi pada Selasa (22\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/935815\/mas-bechi-bebas-bersyarat-pakar-tekankan-pentingnya-risk-assessment\" title=\"Mas Bechi Bebas Bersyarat, Pakar Tekankan Pentingnya Risk Assessment\" target=\"_blank\">Mas Bechi Bebas Bersyarat, Pakar Tekankan Pentingnya Risk Assessment<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Dampak Psikologis Jangka Panjang<\/h2>\n<p>LBH APIK Jakarta menekankan bahwa kebijakan pembebasan bersyarat semestinya mempertimbangkan kondisi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/korban-kekerasan-seksual\" title=\"korban kekerasan seksual\">korban kekerasan seksual<\/a> yang sering kali mengalami dampak psikologis jangka panjang. Uli menjelaskan bahwa pengalaman korban dalam menghadapi proses hukum sangatlah berat, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki status atau kedudukan sosial tertentu.<\/p>\n<p>\u201cSeperti yang kita ketahui bahwa proses hukum untuk menyeret pelaku sampai mendapatkan hukuman sangat sulit karena status dan kedudukan pelaku,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, LBH APIK mengingatkan bahwa konsekuensi dari kekerasan seksual tidak otomatis berakhir saat pelaku selesai menjalani hukuman. Trauma yang dialami korban dapat berlangsung bertahun-tahun, sehingga kebijakan pengurangan masa pidana, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, dinilai dapat mencederai rasa keadilan jika mengabaikan perspektif korban.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/935895\/lbh-apik-jakarta-sayangkan-pemberian-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-bagi-pelaku-kejahatan-seksual\" title=\"LBH APIK Jakarta Sayangkan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual\" target=\"_blank\">LBH APIK Jakarta Sayangkan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPemangkasan masa hukuman secara dramatis memperlihatkan tidak adanya keberpihakan kepada korban serta tidak mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami korban selama bertahun-tahun bahkan seumur hidup,\u201d tegas Uli.<\/p>\n<h2>Hilangnya Efek Jera<\/h2>\n<p>Selain aspek perlindungan, LBH APIK Jakarta menyoroti dampak kebijakan ini terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual secara luas. Uli menilai pemberian kebebasan lebih awal bagi pelaku dapat melemahkan aspek efek jera, khususnya dalam kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.<\/p>\n<p>\u201cKami juga menilai bahwa langkah pembebasan ini menghilangkan efek jera bagi pelaku <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kejahatan-seksual\" title=\"kejahatan seksual\">kejahatan seksual<\/a> di institusi pendidikan maupun keagamaan karena tidak menerapkan hukuman yang maksimal, terlebih dalam kasus dengan korban lebih dari satu orang,\u201d pungkasnya. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/936390\/mas-bechi-bebas-bersyarat-lbh-apik-desak-penguatan-perlindungan-korban\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Moch Subchi Azal Tsani(Antara) Pembebasan bersyarat yang diterima pelaku kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi memicu kekhawatiran terkait keamanan dan kondisi psikologis para korban. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan penguatan perlindungan terhadap korban dan saksi secara berkelanjutan. Direktur LBH APIK [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107528,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-107527","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107527","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107527"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107527\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107528"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107527"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107527"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107527"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}