{"id":107420,"date":"2026-09-22T16:32:36","date_gmt":"2026-09-22T09:32:36","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/usai-mk-hapus-presidential-threshold-komisi-ii-dpr-usulkan-batas-atas-pencalonan-capres-20-persen\/"},"modified":"2026-09-22T16:32:36","modified_gmt":"2026-09-22T09:32:36","slug":"usai-mk-hapus-presidential-threshold-komisi-ii-dpr-usulkan-batas-atas-pencalonan-capres-20-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/usai-mk-hapus-presidential-threshold-komisi-ii-dpr-usulkan-batas-atas-pencalonan-capres-20-persen\/","title":{"rendered":"Usai MK Hapus Presidential Threshold, Komisi II DPR Usulkan Batas Atas Pencalonan Capres 20 Persen"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/22\/1790069169_68b5689c3ea9ebd3657b.png\" alt=\"Usai MK Hapus Presidential Threshold, Komisi II DPR Usulkan Batas Atas Pencalonan Capres 20 Persen\"\/><figcaption>Gedung MK, Jakarta.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>WAKIL Ketua <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komisi-ii-dpr\" title=\"Komisi II DPR\">Komisi II DPR<\/a> Aria Bima mengusulkan adanya batas maksimal dukungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gagasan tersebut dinilai dapat mencegah dominasi koalisi besar dan membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon dalam Pilpres.<\/p>\n<p>Aria mengatakan batas maksimal atau upper threshold dapat ditetapkan, misalnya sebesar 20 persen. Dengan ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusung pasangan calon jika dukungannya telah melampaui batas yang ditentukan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cYang saya pikirkan justru batas atas. Batas atasnya kemarin Pak Prabowo itu diusung 80 persen, ya kan. Supaya kandidat itu nanti lebih bisa, tidak hanya apple to apple atau dua calon,\u201d kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/933728\/setahun-tanpa-kepastian-sherly-tjoanda-kritik-lambatnya-redistribusi-lahan\" title=\"Setahun tanpa Kepastian, Sherly Tjoanda Kritik Lambatnya Redistribusi Lahan\" target=\"_blank\">Setahun tanpa Kepastian, Sherly Tjoanda Kritik Lambatnya Redistribusi Lahan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Aria, gagasan tersebut berbeda dengan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/presidential-threshold\" title=\"Presidential Threshold\">presidential threshold<\/a> yang sebelumnya menetapkan batas minimal dukungan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Ia menilai batas atas dapat dirancang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden.<\/p>\n<p>Dalam Putusan Nomor 62\/PUU-XXII\/2024, MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. \u201cMaka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon,\u201d ujar Aria.<\/p>\n<p>Ia mengatakan pembatasan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi lebih banyak pasangan untuk mengikuti kontestasi Pilpres. Menurut dia, jumlah pasangan calon tidak harus kembali terbatas pada dua kandidat seperti yang terjadi pada Pilpres 2024.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/918971\/79-pemda-kesulitan-bayar-gaji-dpr-desak-pencairan-tambahan-dau\" title=\"79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji, DPR Desak Pencairan Tambahan DAU\" target=\"_blank\">79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji, DPR Desak Pencairan Tambahan DAU<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSaya kira batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima, kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Aria menegaskan Komisi II tidak lagi membahas batas minimal pencalonan presiden karena ketentuan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku melalui putusan MK. \u201cKalau batas bawah putusan MK kan sudah, sudah nol, ya,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Putusan MK Nomor 62\/PUU-XXII\/2024 menyatakan rezim presidential threshold berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.<\/p>\n<p>Dengan putusan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat persentase ambang batas pencalonan. (Dev\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/936201\/usai-mk-hapus-presidential-threshold-komisi-ii-dpr-usulkan-batas-atas-pencalonan-capres-20-persen\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gedung MK, Jakarta.(Antara) WAKIL Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan adanya batas maksimal dukungan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gagasan tersebut dinilai dapat mencegah dominasi koalisi besar dan membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon dalam Pilpres. Aria mengatakan batas maksimal atau upper threshold dapat ditetapkan, misalnya sebesar 20 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107421,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-107420","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107420","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107420"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107420\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107421"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107420"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107420"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107420"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}