{"id":107332,"date":"2026-09-22T12:45:37","date_gmt":"2026-09-22T05:45:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/berkedok-bahan-kimia-bea-cukai-gagalkan-impor-ilegal-beras-dan-garam-senilai-rp273-miliar\/"},"modified":"2026-09-22T12:45:37","modified_gmt":"2026-09-22T05:45:37","slug":"berkedok-bahan-kimia-bea-cukai-gagalkan-impor-ilegal-beras-dan-garam-senilai-rp273-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/berkedok-bahan-kimia-bea-cukai-gagalkan-impor-ilegal-beras-dan-garam-senilai-rp273-miliar\/","title":{"rendered":"Berkedok Bahan Kimia, Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Garam Senilai Rp27,3 Miliar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/22\/1790055560_70f4c2b59c4210b4ca71.jpg\" alt=\"Berkedok Bahan Kimia, Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Garam Senilai Rp27,3 Miliar\"\/><figcaption>Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Garam Senilai Rp27,3 Miliar(Bea Cukai)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Penindakan terhadap komoditas tersebut merupakan bagian dari empat kasus pelanggaran kepabeanan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026, dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak mencapai Rp27,3 miliar.<\/p>\n<p>Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai <em>ammonium chloride <\/em>asal India dengan berat total 412,5 ton. \u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Penindakan ini bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian, sehingga diterbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik oleh petugas Kanwil <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bea-cukai\" title=\"Bea Cukai\">Bea Cukai<\/a> Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/933603\/purbaya-buka-suara-soal-isu-konflik-internal-di-kemenkeu\" target=\"_blank\" title=\"Purbaya Buka Suara soal Isu Konflik Internal di Kemenkeu\">Purbaya Buka Suara soal Isu Konflik Internal di Kemenkeu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Nilai barang dalam penindakan ini diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.\u00a0<\/p>\n<p>Penindakan berikutnya, yang dilakukan di Bogor pada 7 September 2026, merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, akan adanya pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.\u00a0<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India dan dikemas dalam 15 kontainer tersebut diberitahukan sebagai <em>salt-chemical used for leather tanning purposes<\/em> (<em>low grade<\/em>) sebanyak 420.000 kilogram.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/933290\/menkeu-suahasil-nazara-komitmen-perkuat-penindakan-rokok-ilegal\" target=\"_blank\" title=\"Menkeu Suahasil Nazara Komitmen Perkuat Penindakan Rokok Ilegal\">Menkeu Suahasil Nazara Komitmen Perkuat Penindakan Rokok Ilegal<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.<\/p>\n<p>Selain dua penindakan terhadap komoditas beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas.\u00a0<\/p>\n<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mengerahkan Kapal Patroli BC 7005 untuk penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Penindakan selanjutnya, dilakukan pada 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak\u2013Tanjung Priok.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok mengawasi kontainer target dan menemukan indikasi muatan berupa ballpress pakaian diduga bekas. Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer.<\/p>\n<p>Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Terhadap temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading\/camouflage melalui penyusunan barang.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Modus tersebut menunjukkan adanya upaya menyamarkan jenis barang sebenarnya agar berbeda dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan,&#8221; ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22\/9).<\/p>\n<p>Pihaknya mengaku akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan melalui kombinasi berbagai sumber informasi, mulai dari informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan.<\/p>\n<p>&#8220;Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat,&#8221; ujar Djaka.\u00a0<\/p>\n<p>Ia juga menegaskan Bea Cukai akan terus melakukan pendalaman terhadap setiap penindakan untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.<br \/>&#13;<br \/>\nPihaknya mengimbau pelaku usaha untuk selalu memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Praktik ketidakpatuhan, seperti pemalsuan dokumen atau penyelundupan impor dan ekspor akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,\u201d tegas Djaka.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan (Menkeu) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/suahasil-nazara\" title=\"suahasil nazara\">Suahasil Nazara<\/a> mengatakan, penindakan penindakan atas komoditas ilegal penting untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan, melindungi kepentingan masyarakat dan industri dalam negeri, serta menjaga kepercayaan terhadap sistem perdagangan dan penerimaan negara.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah akan terus memastikan pengawasan dilakukan secara profesional, berbasis risiko, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; ucapnya.\u00a0<\/p>\n<p>Menkeu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mencegah masuknya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKami berharap sinergi ini terjalin baik. Kepada masyarakat, kami mengajak untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran,&#8221; pungkasnya. (P-4)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/936096\/berkedok-bahan-kimia-bea-cukai-gagalkan-impor-ilegal-beras-dan-garam-senilai-rp273-miliar\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal Beras dan Garam Senilai Rp27,3 Miliar(Bea Cukai) DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Penindakan terhadap komoditas tersebut merupakan bagian dari empat kasus pelanggaran kepabeanan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026, dengan nilai ekonomis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107333,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-107332","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107332","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107332"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107332\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107332"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107332"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107332"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}