{"id":107286,"date":"2026-09-22T10:44:40","date_gmt":"2026-09-22T03:44:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/alih-alih-melindungi-lonjakan-sanksi-pidana-di-ruu-ketenagakerjaan-dinilai-ancam-iklim-investasi\/"},"modified":"2026-09-22T10:44:40","modified_gmt":"2026-09-22T03:44:40","slug":"alih-alih-melindungi-lonjakan-sanksi-pidana-di-ruu-ketenagakerjaan-dinilai-ancam-iklim-investasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/alih-alih-melindungi-lonjakan-sanksi-pidana-di-ruu-ketenagakerjaan-dinilai-ancam-iklim-investasi\/","title":{"rendered":"Alih-Alih Melindungi, Lonjakan Sanksi Pidana di RUU Ketenagakerjaan Dinilai Ancam Iklim Investasi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/22\/1790047772_0d51c1eb6ab37d1d53d1.jpg\" alt=\"Alih-Alih Melindungi, Lonjakan Sanksi Pidana di RUU Ketenagakerjaan Dinilai Ancam Iklim Investasi\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Magnific)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>RANCANGAN Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR RI bersama pemerintah memperluas jerat pidana bagi pengusaha, dengan mengubah banyak sanksi administratif menjadi sanksi pidana. Persoalannya, beleid ini muncul tatkala investor masih dibayangi kekhawatiran atas inkonsistensi kebijakan dan penegakan hukum yang masih diragukan.\u00a0<\/p>\n<p>Dari sekadar 6 pasal pidana pada UU Ketenagakerjaan No. 13\/2003, kini delik tersebut berbiak menjadi 33 pasal pada <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruu-ketenagakerjaan\" title=\"RUU ketenagakerjaan\">RUU Ketenagakerjaan<\/a>. Rezim hukum ketenagakerjaan pun dianggap beralih menjadi hukum pidana.\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Pada peraturan perundangan ketenagakerjaan sebelumnya, delik pidana hanya meliputi pelanggaran berat dan fundamental dalam perspektif kemanusiaan. Para pengusaha, misalnya, tidak diperbolehkan untuk melakukan eksploitasi pekerjaanak, pengabaian hak upah, ataupun penggunaan TKA tanpa izin.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/934416\/prabowo-instruksikan-sanksi-berat-karhutla\" title=\"Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla\" target=\"_blank\">Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Untuk tindakan tersebut, pengusaha bisa dijerat pidana langsung. Lain halnya dengan RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas, pasal pidana bisa menyangkut hal yang dulunya dikategorikan pelanggaran administratif. Sebut saja seperti kelalaian pendaftaran jaminan sosial, para pemberi kerja harus was-was karena di baliknya terdapat jerat pidana langsung.<\/p>\n<p>Begitu pun perihal penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja, dalam rezim perundangan ke depan terdapat potensi delik pidana langsung.\u00a0<\/p>\n<p>Ironisnya, perluasan delik pidana atas kelalaian administratif justru paling mudah menjerat perusahaan sektor formal. Hanya perusahaan formal yang memiliki dokumen ketenagakerjaan lengkap, wajib lapor, dan terdaftar dalam sistem pengawasan. Ketika pelanggaran administratif diangkat menjadi delik pidana, yang pertama terjaring bukanlah pihak yang menghindari kewajiban, melainkan perusahaan yang selama ini patuhdan meninggalkan jejak administrasi.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/925578\/kemenhut-sanksi-6-perusahaan-areal-karhutla-capai-1511-hektare\" title=\"Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare\" target=\"_blank\">Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Padahal sektor formal adalah tulang punggung penyerapan tenaga kerja dengan jaminan sosial, kontrak kerja, dan kepastian upah. Saat ini, total pekerja formal mencapai 60 juta orang, hanya 40% dari total penduduk bekerja.\u00a0<\/p>\n<p>Ancaman pidana yang tidak proporsional berisiko membuat perusahaan formal menahan ekspansi hubungan kerja tetap dan bergeser ke skema kerja yang lebih longgar. Alih-alih memperkuat perlindungan, RUU ini berpotensi menggerus kualitas hubungan kerja yang hendak dijaganya. Hal ini pun jadi sorotan Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI Fitriana.\u00a0<\/p>\n<p>Menurutnya, potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan ke depan harus diperhatikan. Dia mengungkapkan peraturan perundangan ketenagakerjaan seharusnya dapat mengkategorikan berbagai jenis pelanggaran.<\/p>\n<p>\u201cPerlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,\u201d tegasnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (22\/9).<\/p>\n<p>Terlebih lagi, Fitriana menegaskan, dengan jenjang hukuman itu sejatinya justru menegakkan prinsip dasar pidana.<\/p>\n<p>\u201cPidana sebagai ultimum remedium,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Prinsip ini sejalan dengan KUHP nasional (UU No. 1\/2023) yang berlaku sejak Januari 2026, serta arah UU Cipta Kerja dan agenda deregulasi pemerintah yang mengedepankan sanksi administratif. RUU Ketenagakerjaan justru bergerak ke arah sebaliknya. RUU Ketenagakerjaan dengan sarat pasal pidana ini pun membuka kemungkinan menyeret tidak saja pengurus, melainkan keseluruhan entitas perusahaan. Fitriana mengatakan, ancaman pidana korporasi inilah yang harus dicermati secara proporsional.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSingkatnya, secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan\/membiarkan pelanggaran itu terjadi,\u201d singgung Fitriana.\u00a0<\/p>\n<p>Sebaliknya, untuk pelanggaran tertentu, selayaknya RUU Ketenagakerjaan bisa mengakomodasi dengan sebatas sanksi finansial.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cTapi menurut saya perlu dilihat juga jenis pelanggarannya dan apakah sanksinya efektif untuk memulihkan hak (reparatif).atau untuk mencegah pelanggaran yang berulang (preventif),\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menanggapi hal yang sama, Director of Legal Affairs Center of Economic &amp; Law Studies (Celios), Muhammad Saleh menilai saat ini kepastian hukum menjadi pekerjaan rumah bagi penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok kelak harus secara konsisten \u00a0diterapkan, sehingga kepastian berusaha menjadi mutlak.<\/p>\n<p>\u201cKalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum sebenarnya. Dan melihat ketidakpastian,\u201d simpulnya.\u00a0<\/p>\n<p>Selama ini, kata Saleh, investor di Indonesia seolah dihadapkan kenyataan seringnya perubahan peraturan. Terlebih menyangkut hukum dan perizinan, lanjutnya, seringkali dalam pelaksanaannya tebang pilih.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,\u201d cetus Saleh.<\/p>\n<p>Persoalan ini kian mengkhawatirkan jika melihat kapasitas pengawasan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tecatat data Kemnaker hanya sekitar 1.400 orang, untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah-atas, belum lagi dihitung untuk jutaan entitas perusahaan terdaftar.\u00a0<\/p>\n<p>Singkatnya, rasio itu jauh di bawah ketetapan ILO. Sebab itu, Saleh mengungkapkan pemerintah selayaknya juga mempertimbangkan bagaimana kelak RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok dapat dilaksanakan di lapangan secarakonsisten.<\/p>\n<p>Pengusaha atau investor tentunya melihat konsistensi regulasi dalam pelaksanaan di lapangan. Biaya perizinan, penegakan hukum yang lemah, pungutan liar, hingga biaya logistik bagi investor di Indonesia masih jadi salah satu yang tertinggi di kawasan. Dari hal itu, Saleh menilai setidaknya RUU Ketenagakerjaan tidak menambah ongkos ketidakpastian hukum.<\/p>\n<p>\u201cKarena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,\u201d tutupnya. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/936066\/alih-alih-melindungi-lonjakan-sanksi-pidana-di-ruu-ketenagakerjaan-dinilai-ancam-iklim-investasi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Magnific) RANCANGAN Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR RI bersama pemerintah memperluas jerat pidana bagi pengusaha, dengan mengubah banyak sanksi administratif menjadi sanksi pidana. Persoalannya, beleid ini muncul tatkala investor masih dibayangi kekhawatiran atas inkonsistensi kebijakan dan penegakan hukum yang masih diragukan.\u00a0 Dari sekadar 6 pasal pidana pada UU Ketenagakerjaan No. 13\/2003, kini delik [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107287,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-107286","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107286","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107286"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107286\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107287"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107286"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107286"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107286"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}