{"id":107089,"date":"2026-09-22T02:05:37","date_gmt":"2026-09-21T19:05:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/lbh-apik-jakarta-sayangkan-pemberian-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-bagi-pelaku-kejahatan-seksual\/"},"modified":"2026-09-22T02:05:37","modified_gmt":"2026-09-21T19:05:37","slug":"lbh-apik-jakarta-sayangkan-pemberian-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-bagi-pelaku-kejahatan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/lbh-apik-jakarta-sayangkan-pemberian-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-bagi-pelaku-kejahatan-seksual\/","title":{"rendered":"LBH APIK Jakarta Sayangkan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/21\/1789997737_337f68f31264afcdda01.jpg\" alt=\"LBH APIK Jakarta Sayangkan Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Kejahatan Seksual\"\/><figcaption>Ilustrasi(Magnific.com)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, mengkritik dan menyayangkan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi pelaku <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kejahatan-seksual\" title=\"kejahatan seksual\">kejahatan seksual<\/a>, termasuk dalam kasus Moch Subchi Azal Tsani alias <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mas-bechi\" title=\"Mas Bechi\">Mas Bechi<\/a>. \u00a0<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cSeperti yang kita ketahui bahwa proses hukum untuk menyeret pelaku sampai mendapatkan hukuman sangat sulit karena status dan kedudukan pelaku,\u201d ungkapnya kepada <em>Media Indonesia<\/em>, Senin (21\/9).\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Lebih lanjut, menurutnya pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada pelaku <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kekerasan-seksual\" title=\"kekerasan seksual\">kekerasan seksual<\/a> dapat melukai dan mencederai rasa keadilan bagi korban dan penyintas.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/935815\/mas-bechi-bebas-bersyarat-pakar-tekankan-pentingnya-risk-assessment\" title=\"Mas Bechi Bebas Bersyarat, Pakar Tekankan Pentingnya Risk Assessment\" target=\"_blank\">Mas Bechi Bebas Bersyarat, Pakar Tekankan Pentingnya Risk Assessment<\/a><\/strong><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cPemangkasan masa hukuman secara dramatis memperlihatkan tidak adanya keberpihakan kepada korban serta tidak mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami korban selama bertahun-tahun bahkan seumur hidup, yang sangat tidak sebanding dengan masa hukuman pelaku,\u201d tegas Uli Artha.\u00a0<\/p>\n<h3 data-v-22d73403=\"\">Sistem Pemasyarakatan Belum Berperspektif Korban\u00a0<\/h3>\n<p data-v-22d73403=\"\">LBH APIK Jakarta juga menilai bahwa kebijakan pemberian remisi kepada pelaku kejahatan seksual menunjukkan masih minimnya perspektif korban dan perlindungan bagi korban di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Kemenimipas).\u00a0<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cObral remisi yang diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) merupakan bentuk ketidakpedulian negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap kondisi psikologis korban dengan memberikan kelonggaran penegakan hukum bagi pelaku dan patut untuk kita pertanyakan,\u201d ujarnya.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/935653\/komnas-perempuan-pembebasan-mas-bechi-perlu-dijelaskan-secara-terbuka-dan-dapat-dipertanggungjawabkan\" title=\"Komnas Perempuan: Pembebasan Mas Bechi Perlu Dijelaskan Secara Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan\" target=\"_blank\">Komnas Perempuan: Pembebasan Mas Bechi Perlu Dijelaskan Secara Terbuka dan Dapat Dipertanggungjawabkan<\/a><\/strong><\/p>\n<h3 data-v-22d73403=\"\">Ancaman Keamanan Korban dan Efek Jera yang Minimal\u00a0<\/h3>\n<p data-v-22d73403=\"\">Dia pun menekankan bahwa bebasnya pelaku lebih awal memicu kekhawatiran atas keselamatan dan kondisi psikologis korban serta saksi yang mengawal kasus tersebut. Dengan posisi dan kedudukan yang dimiliki oleh Pelaku (relasi kuasa ) maka Negara harus tetap memberikan perlindungan kepada korban dan pihak-pihak yang mendukung korban.\u00a0<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">\u201cKami juga menilai bahwa langkah pembebasan ini menghilangkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan seksual di institusi pendidikan maupun keagamaan karena tidak menerapkannya hukuman yang maksimal, terlebih dalam kasus dengan korban lebih dari satu orang,\u201d jelas Uli Artha.\u00a0<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Kebijakan pemberian pembebasan bersyarat melalui akumulasi remisi ini dipandang LBH APIK Jakarta sebagai wujud belum maksimalnya implementasi pemenuhan hak atas keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di Indonesia. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/935895\/lbh-apik-jakarta-sayangkan-pemberian-remisi-dan-pembebasan-bersyarat-bagi-pelaku-kejahatan-seksual\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Magnific.com) Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, mengkritik dan menyayangkan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk dalam kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. \u00a0 \u201cSeperti yang kita ketahui bahwa proses hukum untuk menyeret pelaku sampai mendapatkan hukuman sangat sulit karena [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107090,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-107089","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107089","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107089"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107089\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107090"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107089"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107089"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107089"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}