{"id":107055,"date":"2026-09-22T00:36:36","date_gmt":"2026-09-21T17:36:36","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/empat-eks-pejabat-lpei-divonis-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-rp99282-miliar\/"},"modified":"2026-09-22T00:36:36","modified_gmt":"2026-09-21T17:36:36","slug":"empat-eks-pejabat-lpei-divonis-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-rp99282-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/22\/empat-eks-pejabat-lpei-divonis-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-rp99282-miliar\/","title":{"rendered":"Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp992,82 Miliar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/21\/1790005592_dc9334d1c8b6802ca942.jpg\" alt=\"Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp992,82 Miliar\"\/><figcaption>Terdakwa Andi Maulana Adjie(Doc Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/lpei\" title=\"LPEI\">LPEI<\/a>) dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.<\/p>\n<p>Keempat terdakwa yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/917809\/sidang-korupsi-lpei-kuasa-hukum-serahkan-172-bukti-surat-untuk-bela-dua-terdakwa\" title=\"Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Serahkan 172 Bukti Surat untuk Bela Dua Terdakwa\" target=\"_blank\">Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Serahkan 172 Bukti Surat untuk Bela Dua Terdakwa<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cMenjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,\u201d kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pengadilan-tipikor-jakarta-pusat\" title=\"Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat\">Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat<\/a>, Senin (21\/9).<\/p>\n<p>Denda tersebut wajib dibayarkan para terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.<\/p>\n<p>\u201cApabila penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,\u201d ujar hakim.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/914734\/ahli-hukum-tegaskan-kredit-macet-lpei-tak-otomatis-jadi-kerugian-negara\" title=\"Ahli Hukum Tegaskan Kredit Macet LPEI tak Otomatis Jadi Kerugian Negara\" target=\"_blank\">Ahli Hukum Tegaskan Kredit Macet LPEI tak Otomatis Jadi Kerugian Negara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempat terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p>Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.<\/p>\n<p>Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa dinilai sangat besar.<\/p>\n<p>Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara ini, relatif kooperatif selama persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.<\/p>\n<p>Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, dugaan penyelewengan pembiayaan ekspor nasional pada LPEI periode 2015-2020 disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. (Ant\/Z-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/935943\/empat-eks-pejabat-lpei-divonis-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-rp99282-miliar\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Terdakwa Andi Maulana Adjie(Doc Antara) MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020. Keempat terdakwa yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":107056,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-107055","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107055","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=107055"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/107055\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/107056"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=107055"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=107055"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=107055"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}