{"id":106821,"date":"2026-09-21T14:34:39","date_gmt":"2026-09-21T07:34:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/21\/kredit-nganggur-perbankan-naik-780-persen-debitur-lebih-hati-hati-tarik-kredit\/"},"modified":"2026-09-21T14:34:39","modified_gmt":"2026-09-21T07:34:39","slug":"kredit-nganggur-perbankan-naik-780-persen-debitur-lebih-hati-hati-tarik-kredit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/21\/kredit-nganggur-perbankan-naik-780-persen-debitur-lebih-hati-hati-tarik-kredit\/","title":{"rendered":"Kredit Nganggur Perbankan Naik 7,80 Persen, Debitur Lebih Hati-Hati Tarik Kredit"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/21\/1789975770_c890023a2138cce05d32.jpg\" alt=\"Kredit Nganggur Perbankan Naik 7,80 Persen, Debitur Lebih Hati-Hati Tarik Kredit\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Magnific)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>FASILITAS kredit perbankan yang belum ditarik debitur alias <em>undisbursed loan<\/em> (UL) perbankan meningkat 7,80% secara tahunan menjadi Rp2.548 triliun pada Juli 2026, dari Rp2.364 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi sikap debitur yang lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit di tengah meningkatnya biaya pendanaan dan tekanan terhadap profitabilitas usaha.<\/p>\n<p>\u201cPada Juli 2026, UL perbankan tercatat Rp2.548 triliun atau meningkat 7,80% dibandingkan Juli 2025,&#8221; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ojk\" title=\"OJK\">OJK<\/a>) Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Senin (21\/9).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Berdasarkan sektor ekonomi, UL terbesar berasal dari industri pengolahan dan perdagangan. Kedua sektor tersebut memiliki porsi kredit produktif yang besar sehingga kebutuhan fasilitas kredit yang disediakan perbankan juga relatif tinggi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/935656\/ojk-waspadai-dampak-karhutla-terhadap-perbankan\" title=\"OJK Waspadai Dampak Karhutla terhadap Perbankan\" target=\"_blank\">OJK Waspadai Dampak Karhutla terhadap Perbankan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Dian, fasilitas kredit yang belum ditarik debitur tidak selalu mencerminkan lemahnya penyaluran kredit. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh siklus bisnis, perkembangan penyelesaian proyek, hingga pengelolaan arus kas perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cKenaikan suku bunga juga membuat debitur lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit karena biaya pendanaan meningkat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain kenaikan biaya pendanaan, perlambatan permintaan turut menurunkan kebutuhan pembiayaan pelaku usaha. Akibatnya, fasilitas kredit yang telah tersedia belum sepenuhnya dimanfaatkan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/935631\/el-nino-berisiko-tekan-kualitas-kredit-perbankan\" title=\"El Nino Berisiko Tekan Kualitas Kredit Perbankan\" target=\"_blank\">El Nino Berisiko Tekan Kualitas Kredit Perbankan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Tingginya kredit menganggur, lanjutnya, juga tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit, tetapi juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur. Realisasi kredit tetap bergantung pada permintaan, kesiapan pelaku usaha melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta pertimbangan kehati-hatian bank.<\/p>\n<p>Dian menilai insentif likuiditas tetap berperan dalam memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan mendukung penyaluran kredit. Namun, tambahan likuiditas tidak serta-merta dikonversi menjadi kredit apabila permintaan pembiayaan belum meningkat.<\/p>\n<p>\u201cRealisasi kredit juga dipengaruhi kesiapan pelaku usaha, kelayakan debitur dan proyek, serta <em>appetite <\/em>bank,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, besarnya \u00a0menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil. OJK memperkirakan pertumbuhan UL ke depan dapat mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional.<\/p>\n<p>Secara umum, kinerja perbankan pada Juli 2026 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh 13,58% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai 11,21%.<\/p>\n<p>Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio <em>non-performing loan<\/em> (NPL) sebesar 2,10% dan <em>loan at risk<\/em> (LaR) sebesar 8,39%. Dari sisi likuiditas, rasio <em>Liquidity Coverage Ratio<\/em> (LCR) tercatat 187,50%, jauh di atas ketentuan minimum 100%.<\/p>\n<p>Adapun rasio alat likuid terhadap <em>non-core deposit<\/em> (AL\/NCD) mencapai 102,45% dan alat likuid terhadap DPK (AL\/DPK) sebesar 23,10%. Sementara itu, <em>loan to deposit ratio<\/em> (LDR) tercatat 88,38%, meningkat secara bulanan maupun tahunan sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK.<\/p>\n<p>Menurut Dian, kenaikan LDR perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan. Namun, kondisi tersebut juga menunjukkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaan.<\/p>\n<p>\u201cPergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>OJK menilai kondisi likuiditas perbankan secara industri masih memadai. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan indikator likuiditas lainnya serta karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank.<\/p>\n<p>Dari sisi kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia kembali menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan mendukung penyaluran kredit.<\/p>\n<p>OJK juga meminta perbankan memperkuat pengelolaan likuiditas melalui penerapan <em>Asset and Liability Management <\/em>(ALMA), penyediaan aset likuid berkualitas tinggi atau <em>High Quality Liquid Asset<\/em> (HQLA), pelaksanaan <em>stress testing <\/em>secara berkala, serta penyusunan <em>contingency plan<\/em>.<\/p>\n<p>\u201cOJK akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan, baik secara industri maupun individual,\u201d pungkas Dian. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/935693\/kredit-nganggur-perbankan-naik-780-persen-debitur-lebih-hati-hati-tarik-kredit\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Magnific) FASILITAS kredit perbankan yang belum ditarik debitur alias undisbursed loan (UL) perbankan meningkat 7,80% secara tahunan menjadi Rp2.548 triliun pada Juli 2026, dari Rp2.364 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi sikap debitur yang lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit di tengah meningkatnya biaya pendanaan dan tekanan terhadap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":106822,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-106821","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106821","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=106821"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106821\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/106822"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=106821"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=106821"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=106821"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}