{"id":106598,"date":"2026-09-21T01:14:37","date_gmt":"2026-09-20T18:14:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/21\/pemprov-jateng-berikan-relaksasi-tunggakan-pajak-kendaraan\/"},"modified":"2026-09-21T01:14:37","modified_gmt":"2026-09-20T18:14:37","slug":"pemprov-jateng-berikan-relaksasi-tunggakan-pajak-kendaraan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/21\/pemprov-jateng-berikan-relaksasi-tunggakan-pajak-kendaraan\/","title":{"rendered":"Pemprov Jateng Berikan Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/20\/1789907646_a552ad787b9330d8cabc.jpg\" alt=\"Pemprov Jateng Berikan Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan\"\/><figcaption>Kantor Samsat Semarang.(Dok. MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PEMERINTAH Provinsi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/jawa-tengah\" title=\"jawa tengah\">Jawa Tengah<\/a> ( (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemprov-jateng\" title=\"Pemprov Jateng\">Pemprov Jateng<\/a>) kembali memberikan relaksasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pajak-kendaraan-bermotor\" title=\"pajak kendaraan bermotor\">pajak kendaraan bermotor<\/a> (PKB) mulai Senin (21\/9). Kebijakan ini diambil menyusul nilai tunggakan PKB di wilayah tersebut yang telah menembus angka Rp2,4 triliun.<\/p>\n<p>Berdasarkan pemantauan Media Indonesia pada Minggu (20\/9), langkah ini melanjutkan program pemutihan tahun sebelumnya yang membebaskan PKB tertunggak. Kali ini, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1\/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Program relaksasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 28 Desember 2026.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/860337\/akan-beri-diskon-5-persen-pemprov-jateng-tegaskan-tak-ada-kenaikan-pajak-kendaraan-bermotor-di-2026\" title=\"Akan Beri Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Tegaskan tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di 2026\" target=\"_blank\">Akan Beri Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Tegaskan tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih Rendah<\/h2>\n<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah baru menyentuh angka 54 persen. Angka tersebut berada di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tingkat kepatuhannya telah mencapai 68 persen.<\/p>\n<p>Masrofi memaparkan, dari total 17 juta unit kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Tengah\u2014di mana 80 persen di antaranya merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor\u2014nilai tunggakan PKB mencapai Rp2,4 triliun atau sekitar 46 persen dari total potensi pajak yang tidak tertagih. Kondisi ini dinilai berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.<\/p>\n<p>Selain pembebasan denda PKB dan pajak progresif, masyarakat pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/934301\/pemprov-jateng-perkuat-literasi-dan-keterampilan-digital-masyarakat\" title=\"Pemprov Jateng Perkuat Literasi dan Keterampilan Digital Masyarakat\" target=\"_blank\">Pemprov Jateng Perkuat Literasi dan Keterampilan Digital Masyarakat<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan,&#8221; ujar Masrofi.<\/p>\n<p>Sebelum kebijakan ini dikeluarkan, Pemprov Jawa Tengah sebenarnya telah memberikan insentif berupa potongan pajak sebesar 5 persen yang berlaku sejak Februari 2026 hingga saat ini. Masrofi menambahkan bahwa relaksasi ini diharapkan dapat memacu kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan dampak positif terhadap aktivitas pembelian kendaraan bermotor di Jawa Tengah.<\/p>\n<p>&#8220;Tujuan pemberian relaksasi ini adalah memacu pendapatan daerah. Hasil penerimaan pajak daerah nantinya digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tanpa pajak dari masyarakat, pembangunan tidak akan terlaksana,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<h2>Keluhan Faktor Ekonomi dan Aturan Administrasi<\/h2>\n<p>Di sisi lain, sejumlah warga mengutarakan alasan di balik keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mereka. Faktor ekonomi dan kerumitan administrasi menjadi kendala utama di lapangan.<\/p>\n<p>Satria, seorang warga Demak, menyebutkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat banyak warga kehilangan pendapatan dan terpaksa menunda pembayaran pajak.<\/p>\n<p>&#8220;Banyak masyarakat enggan membayarkan pajak kendaraan karena memang kondisi ekonomi sedang sulit. Karena banyak PHK, jadi tidak mempunyai pendapatan lagi,&#8221; tutur Satria.<\/p>\n<p>Sementara itu, Dewi Kartika, warga Semarang, menyatakan bahwa meskipun sepeda motor merupakan kebutuhan vital untuk transportasi keluarga, akumulasi tunggakan menjadi sangat besar akibat adanya tambahan opsen PKB yang dinilai cukup tinggi. Selain itu, proses pengurusan administrasi juga dirasa menyulitkan.<\/p>\n<p>&#8220;Pajak tertunggak rata-rata cukup besar untuk saat ini karena adanya tambahan opsen PKB yang jumlahnya cukup tinggi, serta harus ribet dalam pengurusan, terutama harus membawa KTP atas nama kendaraan,&#8221; keluh Dewi. (H-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/935508\/pemprov-jateng-berikan-relaksasi-tunggakan-pajak-kendaraan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kantor Samsat Semarang.(Dok. MI) PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah ( (Pemprov Jateng) kembali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Senin (21\/9). Kebijakan ini diambil menyusul nilai tunggakan PKB di wilayah tersebut yang telah menembus angka Rp2,4 triliun. Berdasarkan pemantauan Media Indonesia pada Minggu (20\/9), langkah ini melanjutkan program pemutihan tahun sebelumnya yang membebaskan PKB tertunggak. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":106599,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-106598","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106598","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=106598"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106598\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/106599"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=106598"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=106598"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=106598"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}