{"id":106594,"date":"2026-09-21T01:04:50","date_gmt":"2026-09-20T18:04:50","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/21\/thmp-pihak-ketiga-tak-bisa-gugat-presiden-dan-wapres\/"},"modified":"2026-09-21T01:04:50","modified_gmt":"2026-09-20T18:04:50","slug":"thmp-pihak-ketiga-tak-bisa-gugat-presiden-dan-wapres","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/21\/thmp-pihak-ketiga-tak-bisa-gugat-presiden-dan-wapres\/","title":{"rendered":"THMP Pihak Ketiga tak Bisa Gugat Presiden dan Wapres"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/20\/1789911810_88bd64724ce569cdd603.jpeg\" alt=\"THMP: Pihak Ketiga tak Bisa Gugat Presiden dan Wapres\"\/><figcaption>Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilihan umum tidak dapat digugat melalui mekanisme <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/judicial-review\" title=\"Judicial review\">judicial review<\/a> terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Koordinator THMP C Suhadi dan Pengarah THMP Dr M Eddi Ghazali mengatakan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam UUD 1945 melalui mekanisme pemakzulan.<\/p>\n<p>\u201cItu alasannya, karena ini ranah hukum, bukan politik, yaitu aturan yang diatur atau tertulis dalam undang-undang, sementara kalau politik itu sesuatu yang tidak tertulis atau tidak diatur undang-undang. Jadi kalau dinarasikan bahwa Peraturan-peraturan tentang pemakzulan atau pelengseran yang diatur oleh UUD diasumsikan masuk ke ranah politik, itu salah,\u201d ujar Suhadi dan Eddi.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Mereka mengatakan UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan\/atau Wakil Presiden melalui mekanisme yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan\/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan\/atau Wakil Presiden. THMP juga menilai persoalan terkait hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah memiliki mekanisme penyelesaian melalui perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/935043\/wapres-gibran-lepas-kepulangan-2-siswi-keracunan-mbg-dari-rscm\" target=\"_blank\" title=\"Wapres Gibran Lepas Kepulangan 2 Siswi Keracunan MBG dari RSCM\">Wapres Gibran Lepas Kepulangan 2 Siswi Keracunan MBG dari RSCM<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cJudicial Review (JR) terkait posisi Presiden dan Wakil Presiden di MK itu menurut THMP, sudah dilalui ketika sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan para pemohonnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jadi yang memiliki legal standing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang kalah kemudian yang menang menjadi pihak terkait,\u201d ujar mereka.<\/p>\n<p>Menurut Suhadi dan Eddi, pengajuan keberatan terhadap hasil Pilpres melalui perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga di luar pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cPengajuan keberatan itu tidak boleh berasal dari pihak ketiga. Kalau mau masuk ke area itu harus dirubah terlebih dahulu peraturan MK, yang boleh mengajukan permohonan tidak hanya pasangan calon, tapi juga masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil Pilpres. Itu dulu yang harus diubah,\u201d urai Suhadi dan Eddi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/914111\/tata-ulang-kewenangan-audit-kerugian-negara-oleh-bpkp\" target=\"_blank\" title=\"Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara oleh BPKP\">Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara oleh BPKP<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>THMP Soroti Batas Kewenangan MK<\/h3>\n<p>THMP juga menyoroti objek yang dapat diuji melalui mekanisme judicial review di MK. Menurut mereka, MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menguji ketentuan yang terdapat langsung dalam UUD.<\/p>\n<p>\u201cJadi kalau pasal-pasal UUD 1945 dibawa ke MK untuk diuji maka tidak bisa, MK hanya menguji Undang-undang di bawah UUD yang dinilai bertentangan dengan UUD,\u201d tegas Suhadi dan Eddi.<\/p>\n<p>Kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 memang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK juga menjelaskan bahwa judicial review merupakan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.<\/p>\n<p>Dalam putusan sebelumnya, MK juga menegaskan tidak berwenang memeriksa permohonan yang secara langsung meminta Mahkamah menafsirkan norma yang terdapat dalam UUD 1945. MK menyatakan kewenangan tersebut dijalankan melalui pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945.<\/p>\n<p>THMP juga mempertanyakan penggunaan sejumlah bukti pembanding dalam pengajuan yang mereka soroti. Menurut mereka, perbandingan dengan posisi Presiden dan Wakil Presiden di negara lain tidak serta-merta dapat digunakan karena sistem dan peristiwa yang terjadi di masing-masing negara berbeda.<\/p>\n<p>\u201cBukan itu, pengajuan ini bersumber dari bukti pembanding tidak akurat, utamanya Presiden dan Wakil Presiden dari Negara lain sebagai tolak ukur bahwa apa yang diperjuangan sama. Padahal kenyataannya peristiwa yang terjadi tidak mempunyai kaitan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>Selain kewenangan MK, THMP menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU yang menurut mereka seharusnya diuji melalui Mahkamah Agung (MA), bukan MK. THMP berpendapat ketentuan yang berada di bawah undang-undang masuk dalam ranah pengujian peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan MA.<\/p>\n<p>\u201cPasal 18 ayat 3 dianggap pelemahan dan bagian dari rekayasa, harusnya dibawa ke MA, bukan MK, karena akar persoalannya di sana, jadi ini sudah salah kaprah,\u201d pungkas Suhadi dan Eddi.<\/p>\n<p>Dalam sistem pengujian peraturan perundang-undangan, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. (E-3)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/935527\/thmp-pihak-ketiga-tak-bisa-gugat-presiden-dan-wapres\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Antara) Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilihan umum tidak dapat digugat melalui mekanisme judicial review terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Koordinator THMP C Suhadi dan Pengarah THMP Dr M Eddi Ghazali mengatakan mekanisme pemberhentian Presiden dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":106595,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-106594","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106594","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=106594"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106594\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/106595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=106594"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=106594"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=106594"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}