{"id":106273,"date":"2026-09-20T10:02:42","date_gmt":"2026-09-20T03:02:42","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/20\/menjaga-pintu-perbatasan-di-selat-malaka-imigrasi-dumai-awasi-perlintasan-wni-wna\/"},"modified":"2026-09-20T10:02:42","modified_gmt":"2026-09-20T03:02:42","slug":"menjaga-pintu-perbatasan-di-selat-malaka-imigrasi-dumai-awasi-perlintasan-wni-wna","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/20\/menjaga-pintu-perbatasan-di-selat-malaka-imigrasi-dumai-awasi-perlintasan-wni-wna\/","title":{"rendered":"Menjaga Pintu Perbatasan di Selat Malaka, Imigrasi Dumai Awasi Perlintasan WNI-WNA"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/20\/1789872851_08956bcb226f8c1c107c.jpeg\" alt=\"Menjaga Pintu Perbatasan di Selat Malaka, Imigrasi Dumai Awasi Perlintasan WNI-WNA\"\/><figcaption>Petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memeriksa penumpang di Pelbuhan Internasional Dumai(MI\/Devi Harahap)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PELABUHAN Internasional <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dumai\" title=\"Dumai\">Dumai<\/a> menjadi salah satu simpul penting perlintasan orang antara Indonesia dan Malaysia melalui Selat Malaka. Di tengah arus penumpang yang dapat mencapai ribuan orang dalam sehari, petugas <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/imigrasi\" title=\"imigrasi\">Imigrasi<\/a> dituntut memastikan setiap dokumen perjalanan memenuhi ketentuan tanpa membuat antrean pemeriksaan mengular.<\/p>\n<p>Petugas Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Saputra Azhar, mengatakan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai mencakup seluruh penumpang, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang masuk ataupun keluar wilayah Indonesia.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cPetugas pemeriksaan Pelabuhan Internasional Dumai itu adalah memeriksa dokumen perjalanan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang akan keluar ataupun masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai,\u201d kata Azhar saat ditemui <em>Media Indonesia<\/em> di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/imigrasi-dumai\" title=\"Imigrasi Dumai\">Imigrasi Dumai<\/a>, Jumat (18\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/513765\/45-pmi-dan-13-tka-ilegal-akan-menyeberang-ke-malaysia-ditangkap-di-dumai\" target=\"_blank\" title=\"45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai\">45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Imigrasi membuat pemeriksaan perbatasan tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan paspor, petugas juga memastikan status izin tinggal WNA sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia. Salah satu pelanggaran yang masih ditemukan ialah WNA yang melewati batas masa izin tinggal atau <em>overstay.<\/em><\/p>\n<p>\u201cKalau pelanggaran yang kita temukan banyaknya untuk warga negara asing itu yang melebihi masa izin tinggalnya. Untuk kasus sendiri kita temukan untuk warga negara asing itu masih banyak yang <em>overstay<\/em> melewati Pelabuhan Dumai ini,\u201d ujar Azhar.<\/p>\n<p>Pemeriksaan awal dilakukan melalui pemindaian paspor di konter. Sistem secara otomatis menunjukkan masa berlaku izin tinggal WNA. Jika ditemukan indikasi <em>overstay,<\/em> petugas konter tidak langsung memberikan izin keluar, melainkan mengarahkan penumpang ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh supervisor.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/934912\/cegah-human-trafficking-imigrasi-perkuat-pengawasan-jalur-tikus-di-pesisir-dumai\" target=\"_blank\" title=\"Cegah Human Trafficking, Imigrasi Perkuat Pengawasan Jalur Tikus di Pesisir Dumai\">Cegah Human Trafficking, Imigrasi Perkuat Pengawasan Jalur Tikus di Pesisir Dumai<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKetika kita melakukan scan paspor, itu sudah nampak di situ bahwa masa izin tinggalnya sudah lewat. Nah, wewenang kami di konter itu cuma bisa memeriksa dokumennya. Ketika menemukan <em>overstay<\/em>, itu akan diarahkan langsung masuk ke dalam office untuk pendalaman lebih lanjut,\u201d jelas Azhar.<\/p>\n<p>Terhadap WNA yang terbukti <em>overstay,<\/em> berlaku kewajiban membayar biaya beban sebesar Rp1 juta untuk setiap hari pelanggaran. Pembayaran dilakukan secara nontunai setelah petugas menerbitkan invoice.<\/p>\n<p>\u201cKalau <em>overstay<\/em> itu ada dendanya, Rp1.000.000 satu hari,\u201d kata Azhar.<\/p>\n<p>Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, WNA dapat diberikan izin keluar yang ditandai dengan cap keimigrasian. Namun, apabila yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi kewajiban atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, penanganannya dapat diteruskan kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.<\/p>\n<p>\u201cSetelah nanti biaya denda dibayarkan, barulah mereka diberikan izin berupa cap tanda keluar untuk warga negara asing tersebut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, sistem pemeriksaan juga digunakan untuk mendeteksi orang yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Namun, kemampuan deteksi tersebut bergantung pada pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar resmi.<\/p>\n<p>\u201cKalau untuk DPO itu sendiri, yang bisa kita deteksi hanya yang didaftarkan di daftar cekal, cegah dan tangkal. Jika DPO-nya tidak didaftarkan di daftar cekal, mungkin kita juga tidak akan mengetahui orang tersebut boleh atau tidak melewati wilayah batas negara kita,\u201d jelas Azhar.<\/p>\n<p>Dari sisi volume, arus perlintasan di Pelabuhan Internasional Dumai mengalami peningkatan pada periode tertentu. Lonjakan tertinggi sepanjang 2026 hingga September disebut terjadi pada Juni, bertepatan dengan libur sekolah di Indonesia dan Malaysia.<\/p>\n<p>\u201cSepanjang 2026 ini peak season-nya terjadi di bulan Juni. Itu bertepatan dengan hari libur sekolah di Indonesia maupun di Malaysia,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pada Juni, tercatat sekitar 23.500 perlintasan. Sementara pada April, bertepatan dengan momentum Idulfitri, jumlah perlintasan mencapai lebih dari 16.000. Peningkatan arus juga lazim terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru.<\/p>\n<p>WNA yang melintas didominasi warga Malaysia. Sebagian besar datang ke Indonesia untuk kepentingan wisata dan kunjungan keluarga. Kedekatan geografis dan hubungan kekerabatan antara masyarakat Sumatra dan Semenanjung Malaysia turut membentuk pola perjalanan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKalau dari data yang kita punya, warga negara asing yang masuk itu mayoritasnya Malaysia. Memang mereka datang untuk bertujuan wisata dan tujuan kunjungan keluarga,\u201d kata Azhar.<\/p>\n<p>Selain Malaysia, Azhar menjelaskan WNA yang melintas antara lain berasal dari Filipina, Myanmar, Tiongkok, dan India. Berbeda dengan warga Malaysia, sebagian kelompok tersebut lebih banyak melakukan perjalanan berkaitan dengan pekerjaan, termasuk awak kapal yang masuk ke Dumai untuk kegiatan bongkar muat di kawasan industri.<\/p>\n<p>\u201cKalau Filipina, Myanmar, Tiongkok, dan India ini lebih banyak untuk kerja. Filipina, Myanmar itu banyaknya crew visit, jadi anak buah kapal yang datang melewati Pelabuhan Dumai melaksanakan bongkar muat di wilayah industri kita,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Tingginya volume perlintasan membuat kecepatan menjadi bagian penting dalam pelayanan. Satu kapal dapat membawa sekitar 150 hingga 300 penumpang. Dengan tiga kapal keberangkatan dan jumlah kedatangan yang relatif sama dalam sehari, jumlah penumpang yang diperiksa dapat mencapai sekitar 1.200 orang dengan asumsi rata-rata 200 penumpang per kapal.<\/p>\n<p>\u201cKarena kalau kita berlama-lama untuk memeriksa orang di konter, itu akan terjadi penumpukan penumpang. Jadi tantangannya di Pelabuhan Dumai itu kita harus menyeimbangkan antara cepat dan teliti,\u201d kata Azhar.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Azhar menekankan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada pemindaian dokumen. Petugas juga melakukan wawancara terhadap penumpang yang dinilai menimbulkan keraguan, termasuk ketika terdapat ketidaksesuaian keterangan mengenai tujuan perjalanan.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita sering melakukan proses wawancara, orang-orang yang ragu untuk berangkat itu bisa kita tahu. Tapi memang kalau di konter kita tidak punya kewenangan untuk memutuskan apakah orang ini boleh jalan atau tidak,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Apabila terdapat indikasi penumpang hendak bekerja secara ilegal, yang bersangkutan diarahkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sesuai kebutuhan pemeriksaan.<\/p>\n<p>Untuk awak kapal, proses pemeriksaan relatif lebih terkoordinasi karena kedatangan mereka dilakukan melalui agen kapal yang telah mengetahui persyaratan keimigrasian yang harus dipenuhi.<\/p>\n<h2>Titik pengawasan TPPO<\/h2>\n<p>Di sisi lain, TPI Pelabuhan Internasional Dumai juga menjadi salah satu titik pengawasan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saputra mengatakan temuan dengan modus TPPO di pelabuhan resmi relatif sedikit karena jalur tidak resmi masih menjadi titik yang lebih rentan digunakan.<\/p>\n<p>\u201cKarena ini pelabuhan resmi, tentu untuk permasalahan TPPO ini kita sedikit sekali menemukan orang-orang yang dengan modus TPPO. Kebanyakan kasus itu terjadi di pelabuhan-pelabuhan tikus,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, mengatakan pelayanan perlintasan di TPI Pelabuhan Internasional Dumai harus berjalan bersamaan dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Menurut dia, posisi Dumai sebagai salah satu pintu gerbang internasional membuat pemeriksaan keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan perbatasan.<\/p>\n<p>\u201cKantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang humanis, profesional, cepat, adaptif, dan transparan tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan penegakan hukum,\u201d kata Ruhiyat.<\/p>\n<p>Ia menegaskan sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan perlintasan orang berlangsung tertib sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi ancaman terhadap keamanan perbatasan.<\/p>\n<p>\u201cMelalui sinergi dan koordinasi yang kuat, kami akan memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan optimal dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,\u201d pungkasnya. (P-4)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/935377\/menjaga-pintu-perbatasan-di-selat-malaka-imigrasi-dumai-awasi-perlintasan-wni-wna\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memeriksa penumpang di Pelbuhan Internasional Dumai(MI\/Devi Harahap) PELABUHAN Internasional Dumai menjadi salah satu simpul penting perlintasan orang antara Indonesia dan Malaysia melalui Selat Malaka. Di tengah arus penumpang yang dapat mencapai ribuan orang dalam sehari, petugas Imigrasi dituntut memastikan setiap dokumen perjalanan memenuhi ketentuan tanpa membuat antrean [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-106273","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106273","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=106273"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106273\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=106273"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=106273"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=106273"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}