{"id":105879,"date":"2026-09-19T11:30:37","date_gmt":"2026-09-19T04:30:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/19\/restitusi-pajak-turun-369-jadi-rp19173-triliun-djp-perketat-pemeriksaan\/"},"modified":"2026-09-19T11:30:37","modified_gmt":"2026-09-19T04:30:37","slug":"restitusi-pajak-turun-369-jadi-rp19173-triliun-djp-perketat-pemeriksaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/19\/restitusi-pajak-turun-369-jadi-rp19173-triliun-djp-perketat-pemeriksaan\/","title":{"rendered":"Restitusi Pajak Turun 36,9 Jadi Rp191,73 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/19\/1789792069_2c2a26c74378ca624203.jpg\" alt=\"Restitusi Pajak Turun 36,9% Jadi Rp191,73 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan\"\/><figcaption>Ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/direktorat-jenderal-pajak\" title=\"Direktorat Jenderal Pajak\">DIREKTORAT Jenderal Pajak<\/a> (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak mencapai Rp191,73 triliun hingga Agustus 2026. Nilai tersebut turun 36,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penurunan restitusi tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih berhati-hati dalam mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kita berikan. Artinya, redefinisi pemberian restitusi dilakukan lebih hati-hati,&#8221; ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/929411\/menkeu-purbaya-tegaskan-tidak-ada-tax-amnesty-baru-fokus-reformasi-pajak\" title=\"Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tax Amnesty Baru, Fokus Reformasi Pajak\" target=\"_blank\">Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tax Amnesty Baru, Fokus Reformasi Pajak<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Bimo, kehati-hatian terutama diterapkan terhadap wajib pajak yang masuk dalam kategori berisiko tinggi berdasarkan matriks kepatuhan. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak. Untuk sektor yang berisiko tinggi, kita lakukan sesuai SOP pemeriksaan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Bimo menegaskan restitusi tetap menjadi hak wajib pajak sepanjang terdapat bukti yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah, kata dia, akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut setelah seluruh dokumen dan transaksi dapat dibuktikan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/914429\/bhabinkamtibmas-tak-berwenang-pungut-pajak\" title=\"Bhabinkamtibmas tak Berwenang Pungut Pajak\" target=\"_blank\">Bhabinkamtibmas tak Berwenang Pungut Pajak<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Sepanjang semua dokumen dan transaksi membuktikan ada kelebihan pembayaran pajak, pasti akan kita kembalikan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, proses pengembalian restitusi akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak didasarkan pada pertimbangan di luar ketentuan perpajakan.<\/p>\n<p>&#8220;Insyaallah kita tidak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP dan prosedur,&#8221; kata Bimo.<\/p>\n<p>Bimo menjelaskan, besaran restitusi tidak ditetapkan berdasarkan alokasi anggaran tertentu, melainkan mengikuti pengajuan wajib pajak melalui surat pemberitahuan (SPT). Pengembalian diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan dan dapat dibuktikan oleh wajib pajak.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada budget-budget-an restitusi. Itu sesuai dengan yang disampaikan wajib pajak,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan data DJP, realisasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/restitusi-pajak\" title=\"restitusi pajak\">restitusi pajak<\/a> hingga Agustus 2026, paling besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp134,27 triliun.<\/p>\n<p>Selanjutnya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp55,62 triliun. Sementara itu, pengembalian kelebihan pembayaran dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp1,83 triliun.<\/p>\n<p>Restitusi PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar dalam total pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga Agustus 2026, dengan kontribusi sekitar 70% dari total restitusi. (Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/935190\/restitusi-pajak-turun-369-jadi-rp19173-triliun-djp-perketat-pemeriksaan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Antara) DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak mencapai Rp191,73 triliun hingga Agustus 2026. Nilai tersebut turun 36,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penurunan restitusi tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih berhati-hati dalam mengembalikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":105880,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-105879","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105879","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=105879"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105879\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/105880"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=105879"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=105879"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=105879"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}